Soal Peran BPK, Pakar Minta Aparat Hukum Pedomani Jokowi

Sabtu, 21 Agustus 2021 - 19:24 WIB
loading...
Soal Peran BPK, Pakar Minta Aparat Hukum Pedomani Jokowi
Pakar hukum dari Fakultas Hukum UI, Sonyendah Retnaningsih mengapresiasi dan mendukung penuh atensi Presiden Jokowi terhadap peran BPK di masa pandemi. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Pakar hukum dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Sonyendah Retnaningsih mengapresiasi dan mendukung penuh atensi Presiden Joko Widodo (Jokowi) terhadap peran Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK ) di masa pandemi.

Baca Juga: BPK
Baca juga: BPK Berikan Opini WTP ke Laporan Keuangan Kementerian LHK

"Situasi pandemi bukan situasi normal, dan tidak bisa diperiksa dengan standar situasi normal. Yang utama adalah menyelamatkan rakyat sebagai hukum tertinggi dalam bernegara," kata Presiden dalam Sidang MPR tersebut.

Untuk itu, kata Presiden, "…peran pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK juga perlu dilakukan beberapa penyesuaian." Sonyendah mengingatkan agar Aparat Penegak Hukum pun ikut pedomani arahan Presiden Jokowi ini.

Menurut Sonyendah, pernyataan Presiden tersebut menunjukkan Kepala Negara sangat memahami ketidaknormalan situasi di tengah pandemi. Sebagai pemimpin tertinggi jajaran eksekutif, Presiden paham benar BPK sebagai lembaga tinggi negara sangat berperan penting dalam memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

Karena itu, Sonyendah setuju dan mendukung Presiden dalam kondisi seperti ini audit BPK pun tidak bisa dilakukan sebagaimana kondisi pada saat situasi berjalan normal.

Sebab apabila BPK melakukan tugasnya tersebut yang seakan-akan kondisi negara normal-normal saja, yang terjadi adalah hal-hal yang dapat dikualifikasi akan berlawanan dengan kondisi aktual yang terjadi.

"Situasi pandemi adalah kondisi kedaruratan yang membutuhkan kecepatan dan terobosan. Implikasinya, bisa saja merembet kepada adanya aturan-aturan normal yang diterobos atau disesuaikan," ungkapnya.

"Sebaiknya, BPK dan aparat penegak hukum yang menindaklanjuti temuan BPK tidak melihat hal tersebut sebagai suatu pengecualian yang dalam hukum biasanya dikualifikasi sebagai alasan pembenar, karena landasan dan payung hukum dalam situasi yang terjadi saat ini adalah nya adalah UU No 2 Tahun 2021," tambahnya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1486 seconds (0.1#10.140)