Dua Kandidat Anggota BPK Cacat Formil, Pakar: Calon Pejabat Harus Patuhi Konstitusi
Selasa, 17 Agustus 2021 - 16:40 WIB
loading...
Pakar hukum dari Universitas Trisakti Jakarta Abdul Fickar Hadjar mengapresiasi DPD RI mencoret dua nama calon anggota BPK yang tidak memenuhi syarat formil. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pakar hukum dari Universitas Trisakti Jakarta Abdul Fickar Hadjar mengapresiasi Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mencoret dua nama calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK ) yang tidak memenuhi syarat formil. Oleh karena itu, Komisi XI DPR RI yang akan melakukan fit and profer test calon anggota BPK pada September mendatang harus mematuhi peraturan perundang-undangan.
"Kalau ada calon (anggota BPK) yang tak memenuhi syarat ya jangan dipaksakan. Namanya sudah cacat formil ya harus batal demi hukum," ujar Fickar, Selasa (17/8/2021).
Fickar pun mempertanyakan calon pemimpin di lembaga negara seperti BPK melanggar UU. Walaupun pemilihan calon anggota BPK tidak sekelas Pilpres hal itu akan menjadi preseden buruk di masyarakat. "Bagaimana BPK sebagai lembaga negara yang dipercaya masyarakat kalau pemimpin sendiri melanggar UU. Tidak pantas lagi bangsa disebut negara hukum kalau pemimpinnya melanggar hukum," tegasnya. Baca juga: Seleksi Calon Anggota BPK, DPD Fokus pada Kompetensi dan Integritas
Dia menekankan, calon yang tidak memenuhi syarat formil sebaiknya ditolak oleh DPR. Sebab, masih banyak putra-putri terbaik bangsa ini yang memenuhi persyaratan sebagai anggota BPK. Bila Komisi XI ngotot meloloskan calon yang cacat formil, kata Fickar, maka Presiden pun dapat membatalkan nama yang diajukan DPR. "Presiden bisa menolaknya dan membatalkan. BPK itu kan auditor negara yang dalam menjalankan tugasnya sesuai UU. Kalau pimpinannya melanggar UU bagaimana mau menjalankan tugas?" tandasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najudin mengatakan, DPD RI melalui Komite IV telah menggelar fit and proper test terhadap 16 calon BPK pada 10-11 Agustus 2021. Sultan menyebut, dari 16 nama calon anggota BPK yang telah diuji kepatutan dan kelayakan, 2 diantaranya tidak memenuhi syarat. Baca juga: Komisi XI DPR Harap Semua Pihak Hormati Proses Seleksi 16 Calon Anggota BPK
"Kalau ada calon (anggota BPK) yang tak memenuhi syarat ya jangan dipaksakan. Namanya sudah cacat formil ya harus batal demi hukum," ujar Fickar, Selasa (17/8/2021).
Fickar pun mempertanyakan calon pemimpin di lembaga negara seperti BPK melanggar UU. Walaupun pemilihan calon anggota BPK tidak sekelas Pilpres hal itu akan menjadi preseden buruk di masyarakat. "Bagaimana BPK sebagai lembaga negara yang dipercaya masyarakat kalau pemimpin sendiri melanggar UU. Tidak pantas lagi bangsa disebut negara hukum kalau pemimpinnya melanggar hukum," tegasnya. Baca juga: Seleksi Calon Anggota BPK, DPD Fokus pada Kompetensi dan Integritas
Dia menekankan, calon yang tidak memenuhi syarat formil sebaiknya ditolak oleh DPR. Sebab, masih banyak putra-putri terbaik bangsa ini yang memenuhi persyaratan sebagai anggota BPK. Bila Komisi XI ngotot meloloskan calon yang cacat formil, kata Fickar, maka Presiden pun dapat membatalkan nama yang diajukan DPR. "Presiden bisa menolaknya dan membatalkan. BPK itu kan auditor negara yang dalam menjalankan tugasnya sesuai UU. Kalau pimpinannya melanggar UU bagaimana mau menjalankan tugas?" tandasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najudin mengatakan, DPD RI melalui Komite IV telah menggelar fit and proper test terhadap 16 calon BPK pada 10-11 Agustus 2021. Sultan menyebut, dari 16 nama calon anggota BPK yang telah diuji kepatutan dan kelayakan, 2 diantaranya tidak memenuhi syarat. Baca juga: Komisi XI DPR Harap Semua Pihak Hormati Proses Seleksi 16 Calon Anggota BPK
Lihat Juga :