Dua Kandidat Anggota BPK Cacat Formil, Pakar: Calon Pejabat Harus Patuhi Konstitusi

Selasa, 17 Agustus 2021 - 16:40 WIB
loading...
Dua Kandidat Anggota...
Pakar hukum dari Universitas Trisakti Jakarta Abdul Fickar Hadjar mengapresiasi DPD RI mencoret dua nama calon anggota BPK yang tidak memenuhi syarat formil. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pakar hukum dari Universitas Trisakti Jakarta Abdul Fickar Hadjar mengapresiasi Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mencoret dua nama calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK ) yang tidak memenuhi syarat formil. Oleh karena itu, Komisi XI DPR RI yang akan melakukan fit and profer test calon anggota BPK pada September mendatang harus mematuhi peraturan perundang-undangan.

"Kalau ada calon (anggota BPK) yang tak memenuhi syarat ya jangan dipaksakan. Namanya sudah cacat formil ya harus batal demi hukum," ujar Fickar, Selasa (17/8/2021).

Fickar pun mempertanyakan calon pemimpin di lembaga negara seperti BPK melanggar UU. Walaupun pemilihan calon anggota BPK tidak sekelas Pilpres hal itu akan menjadi preseden buruk di masyarakat. "Bagaimana BPK sebagai lembaga negara yang dipercaya masyarakat kalau pemimpin sendiri melanggar UU. Tidak pantas lagi bangsa disebut negara hukum kalau pemimpinnya melanggar hukum," tegasnya.

Dia menekankan, calon yang tidak memenuhi syarat formil sebaiknya ditolak oleh DPR. Sebab, masih banyak putra-putri terbaik bangsa ini yang memenuhi persyaratan sebagai anggota BPK. Bila Komisi XI ngotot meloloskan calon yang cacat formil, kata Fickar, maka Presiden pun dapat membatalkan nama yang diajukan DPR. "Presiden bisa menolaknya dan membatalkan. BPK itu kan auditor negara yang dalam menjalankan tugasnya sesuai UU. Kalau pimpinannya melanggar UU bagaimana mau menjalankan tugas?" tandasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najudin mengatakan, DPD RI melalui Komite IV telah menggelar fit and proper test terhadap 16 calon BPK pada 10-11 Agustus 2021. Sultan menyebut, dari 16 nama calon anggota BPK yang telah diuji kepatutan dan kelayakan, 2 diantaranya tidak memenuhi syarat.

Dijelaskan Senator asal Bengkulu itu, syarat yang dimaksud, yaitu tak memenuhi ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2006 tentang BPK yakni Pasal 13 huruf j yang mengharuskan seseorang calon meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara. “Berdasarkan peraturan termasuk berdasarkan opini yang berkembang itu pun akhirnya menjadi pertimbangan, sehingga munculah catatan (tak memenuhi syarat),” katanya.

Saat ditanya kedua nama yang tidak memenuhi syarat, Sultan enggan menyebutkan secara rinci kedua nama tersebut. Menurut dia, kedua nama tersebut sudah menjadi rahasia umum. Menurut informasi yang dihimpun, dua calon anggota BPK yang tak memenuhi syarat itu berinisial NS dan HS. Sultan yang juga enggan berspekulasi terkait nasib kedua calon tersebut, dengan alasan DPD hanya berwenang memberikan pertimbangan.

DPD, lanjut Sultan, tidak akan keluar dari situ mengenai finalnya mengenai siapa yang akan dipilih. Termasuk mengenai proses selanjutnya, juga dua nama calon yang dimaksudnya pihaknya menyerahkan kepada DPR RI untuk memutuskan, apakah kedua calon tersebut akan dilanjutkan atau tidak. “Hal itu sesuai amanat konstitusi, yakni Undang-undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), di mana salah satu ketentuan dalam Pasal 37F menyebutkan bahwa calon anggota BPK dipilih DPR RI dengan mempertimbangkan DPD RI," katanya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Viral Anggota DPR Terima...
Viral Anggota DPR Terima Amplop Cokelat saat Rapat Bareng Direksi Pertamina, Ini Faktanya
Pemuda Muhammadiyah...
Pemuda Muhammadiyah Desak Aparat Investigasi Kecurangan Takaran MinyaKita
Investor Minat Sewa...
Investor Minat Sewa Aset Sritex, Menaker: Dalam Pendataan Siapa yang Siap Bekerja
Dukung Penegakan Hukum...
Dukung Penegakan Hukum Kasus Pertamina, Putri Zulhas Tegaskan Tak Ada Pansus
Korupsi Makin Menggurita,...
Korupsi Makin Menggurita, Pengamat: RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan
Komisi IV Desak Aparat...
Komisi IV Desak Aparat Usut Dugaan Praktik Pengoplosan Beras
DPR Dukung Presiden...
DPR Dukung Presiden Prabowo Bangun Giant Sea Wall untuk Lindungi Warga Pesisir
Anggota DPD RI Sebut...
Anggota DPD RI Sebut Efisiensi Dana Otsus Hambat Pembangunan di Papua
Senator Siti Aseanti...
Senator Siti Aseanti Perkuat Pemahaman Nilai Kebangsaan ke Pelajar Kapuas
Rekomendasi
Bacaan Zikir Wanita...
Bacaan Zikir Wanita Haid di Bulan Ramadan
Popularitas Kate Middleton...
Popularitas Kate Middleton Menurun, Warga Amerika Lebih Menyukai Pangeran Harry
Kiper Bahrain Ketar-ketir:...
Kiper Bahrain Ketar-ketir: Timnas Indonesia Sama Sulitnya dengan Lawan Raksasa Asia
Berita Terkini
7 Fakta Penting Mutasi...
7 Fakta Penting Mutasi Polri Maret 2025, 10 Polwan Jadi Kapolres hingga 10 Kapolda Digeser
1 menit yang lalu
Eksepsi Ditolak, Tom...
Eksepsi Ditolak, Tom Lembong: Kami Hormati Putusan Majelis Hakim
11 menit yang lalu
Presiden Bakal Umumkan...
Presiden Bakal Umumkan Tunjangan Guru ASN Langsung ke Rekening
1 jam yang lalu
Menkomdigi Sebut Status...
Menkomdigi Sebut Status Seskab Berlandaskan Kewenangan Konstitusional
2 jam yang lalu
Ahok Penuhi Panggilan...
Ahok Penuhi Panggilan Kejagung: Apa yang Saya Tahu Akan Saya Sampaikan!
2 jam yang lalu
Daftar Lengkap 10 Kapolda...
Daftar Lengkap 10 Kapolda Baru pada Mutasi Polri Maret 2025, Ini Nama-namanya
3 jam yang lalu
Infografis
Akibat Keluarga Flexing,...
Akibat Keluarga Flexing, Dua Pejabat Kemenkeu Masuk Penjara
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved