Kejaksaan Belum Lepas dari Dosa Masa Lalu
loading...
A
A
A
Dalam pemeriksaan perkara itu, diyakini ada cukup bukti. Nah, untuk menutup perkara agar tak berlanjut ke meja hijau, lantas ada upaya untuk menutupnya.
Tentu saja selain Kejaksaan Agung, BPK selaku pemeriksa dana hibah tersebut harus dilibatkan. Tak heran jika Miftahul juga menyebut Anggota BPK Achsanul Qosasi turut menerima uang sebesar Rp 3 miliar.
Di luar pemeriksaan Kejaksaan Agung, pada 2018 Miftahul disidik KPK. Komisi pimpinan Firli Bahuri menyidiknya untuk perkara dugaan suap dari pejabat KONI untuk Kemenpora.
Adi Toegarisman tentu saja membantah tudingan itu. "Itu tudingan yang sangat keji terhadap saya, fitnah. Ini bulan Ramadhan, demi Allah tidak ada itu seperti yang dituduhkan ke saya," ujar Adi di Jakarta, Senin (18/5/2020) pekan lalu.
Tak lupa ia membeberkan hingga saat ini perkara yang berasal dari pengaduan masyarakat tanggal 16 Maret 2018 masih berlanjut. Dan pada 13 Maret 2019 ia menyetujui untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan
"Jadi rentetan penanganan perkara sangat cepat, tidak ada itu untuk menghentikan perkara, semua berjalan sesuai aturan, bahkan sampai sekarang masih berjalan perkara," ungkapnya.
Bahkan, kata Adi, dalam perkara ini sudah 50 orang saksi diperiksa oleh tim penyidik dan 2 orang saksi ahli. "Ini kan berjalan perkaranya, tidak ada untuk menghentikan," ujarnya seraya menambahkan,”Saya mendorong Kejagung ungkap motif dari fitnah ini," ujarnya.
Gayung pun bersambut. Miftahul telah dipanggil oleh Kejaksaan Agung sebagai saksi dalam perkara dana hibah KONI tyahun 2017 yang sedang ditangani oleh tim yang sebelumnya dikomandani Adi Toegarisman.
Kejaksaan Agung terkesan menyelamatkan sejawatnya
Adalah hak Adi untuk membantah. Namun pengakuan Miftahul juga harus ditelusuri kebenarannya. Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak KPK untuk menindaklanjuti pengakuan Miftahul Ulum yang disampaikan di persidangan perkara korupsi di Kemenpora.
Tentu saja selain Kejaksaan Agung, BPK selaku pemeriksa dana hibah tersebut harus dilibatkan. Tak heran jika Miftahul juga menyebut Anggota BPK Achsanul Qosasi turut menerima uang sebesar Rp 3 miliar.
Di luar pemeriksaan Kejaksaan Agung, pada 2018 Miftahul disidik KPK. Komisi pimpinan Firli Bahuri menyidiknya untuk perkara dugaan suap dari pejabat KONI untuk Kemenpora.
Adi Toegarisman tentu saja membantah tudingan itu. "Itu tudingan yang sangat keji terhadap saya, fitnah. Ini bulan Ramadhan, demi Allah tidak ada itu seperti yang dituduhkan ke saya," ujar Adi di Jakarta, Senin (18/5/2020) pekan lalu.
Tak lupa ia membeberkan hingga saat ini perkara yang berasal dari pengaduan masyarakat tanggal 16 Maret 2018 masih berlanjut. Dan pada 13 Maret 2019 ia menyetujui untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan
"Jadi rentetan penanganan perkara sangat cepat, tidak ada itu untuk menghentikan perkara, semua berjalan sesuai aturan, bahkan sampai sekarang masih berjalan perkara," ungkapnya.
Bahkan, kata Adi, dalam perkara ini sudah 50 orang saksi diperiksa oleh tim penyidik dan 2 orang saksi ahli. "Ini kan berjalan perkaranya, tidak ada untuk menghentikan," ujarnya seraya menambahkan,”Saya mendorong Kejagung ungkap motif dari fitnah ini," ujarnya.
Gayung pun bersambut. Miftahul telah dipanggil oleh Kejaksaan Agung sebagai saksi dalam perkara dana hibah KONI tyahun 2017 yang sedang ditangani oleh tim yang sebelumnya dikomandani Adi Toegarisman.
Kejaksaan Agung terkesan menyelamatkan sejawatnya
Adalah hak Adi untuk membantah. Namun pengakuan Miftahul juga harus ditelusuri kebenarannya. Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak KPK untuk menindaklanjuti pengakuan Miftahul Ulum yang disampaikan di persidangan perkara korupsi di Kemenpora.