3 Hakim Memvonis Bebas Ronald Tannur Didakwa Terima Suap Rp1 Miliar dan SGD308
Selasa, 24 Desember 2024 - 13:39 WIB
loading...
Tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur didakwa menerima suap sebanyak Rp1 miliar dan SGD308 ribu. Foto/Nur Khabibi
A
A
A
JAKARTA - Tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur didakwa menerima suap sebanyak Rp1 miliar dan SGD308 ribu.
Hal itu terungkap saat Jaksa membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa Heru Hanindyo, Mangapul, dan Erintuah Damanik.
Baca juga: 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Ditangkap Kejagung
Adapun, surat dakwaan tersebut dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (24/12/2024).
"Yang menerima hadiah atau janji, berupa uang tunai sebesar Rp1.000.000.000 dan SGD308.000," kata Jaksa di ruang sidang.
Hal itu terungkap saat Jaksa membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa Heru Hanindyo, Mangapul, dan Erintuah Damanik.
Baca juga: 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Ditangkap Kejagung
Adapun, surat dakwaan tersebut dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (24/12/2024).
"Yang menerima hadiah atau janji, berupa uang tunai sebesar Rp1.000.000.000 dan SGD308.000," kata Jaksa di ruang sidang.
Lihat Juga :