Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronald Tannur Didakwa Terima Gratifikasi

Selasa, 24 Desember 2024 - 16:03 WIB
loading...
Hakim Pemberi Vonis...
Tiga Hakim pemberi vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur didakwa menerima gratifikasi. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Tiga Hakim pemberi vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur didakwa menerima gratifikasi. Bentuknya dalam mata uang rupiah dan asing.

Hal itu sebagaimana disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam surat dakwaan tiga terdakwa hakim pemberi vonis bebas Ronald Tannur, yakni Heru Hanindyo, Mangapul, dan Erintuah Damanik. Adapun, surat dakwaan tersebut dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (24/12/2024).

"Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang memeriksa dan memutus perkara, menerima gratifikasi berupa uang dalam bentuk rupiah dan mata uang asing," kata JPU membacakan surat dakwaan.



JPU merincikan, Erintuah Damanik diduga menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp97,5 juta, SGD32.000, dan RM35.992,25.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
7 Terdakwa Kasus Suap...
7 Terdakwa Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker Dihukum 4 hingga 6,5 Tahun Penjara
2 Pengusaha Divonis...
2 Pengusaha Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: PT KEM Korban Sistem di Kemnaker
Kasus Gratifikasi di...
Kasus Gratifikasi di Kukar, KPK Panggil Japto S Soerjosoemarno hingga Rita Widyasari
Kasus Bea Cukai, KPK...
Kasus Bea Cukai, KPK Periksa 20 Petinggi Forwarder
Terbitkan SE Pengendalian...
Terbitkan SE Pengendalian Gratifikasi SPMB, KPK Soroti Calon Siswa Titipan
Kasus DJKA, KPK Telusuri...
Kasus DJKA, KPK Telusuri Dugaan Penerimaan Gratifikasi di Kemenhub
Kemendikdasmen Dukung...
Kemendikdasmen Dukung SE KPK untuk Cegah Korupsi dan Gratifikasi di SPMB 2026
Bukan Uang Tunai, Suap...
Bukan Uang Tunai, Suap Kasus Wamen Imipas Silmy Karim Pakai Kepingan Logam Emas!
Hakim: Vonis Dirut Terra...
Hakim: Vonis Dirut Terra Drone Pembelajaran soal Standar K3
Rekomendasi
BPDP, Ditjenbun dan...
BPDP, Ditjenbun dan AKPY Latih 122 Pekebun Sawit OKI Tingkatkan Kualitas Panen
Pegadaian Gelar Literasi...
Pegadaian Gelar Literasi Keuangan dan Investasi Emas di Kemendes PDT
RupiahCepat dan Bank...
RupiahCepat dan Bank DBS Kolaborasi Perluas Akses Pembiayaan
Berita Terkini
Perjuangkan Nasib Dokter...
Perjuangkan Nasib Dokter Muda, PDMI Minta Pemerintah Buka Kembali Akses Ujian Kompetensi
OTT di Muara Enim dan...
OTT di Muara Enim dan Jakarta, KPK Sita Uang Ratusan Juta
Buku Laku Spiritual...
Buku Laku Spiritual Pak Harto, Indonesia, dan Kejawen Diluncurkan, Kupas Cara Soeharto Tunjuk Pembantunya
Isu Dana Dapur MBG Belum...
Isu Dana Dapur MBG Belum Cair, Nanik S Deyang Sebut Hoaks
Penampakan 2 Tersangka...
Penampakan 2 Tersangka Kasus Kuota Haji Kenakan Rompi Oranye KPK
Presiden Prabowo Terima...
Presiden Prabowo Terima 8 Duta Besar Negara Sahabat di Istana Merdeka
Infografis
AI Grok 3 Milik Elon...
AI Grok 3 Milik Elon Musk Diluncurkan, Terima Banyak Pujian
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved