Tak Berperikemanusiaan, DPR Minta Penimbun Obat Corona Dihukum Maksimal
Kamis, 05 Agustus 2021 - 06:14 WIB
loading...
A
A
A
"Pengawasannya pun harus lebih diperketat agar tidak membuka celah para oknum untuk bermain di situ," tandas Hinca Panjaitan.
Sebagaimana diketahui sebelumnya Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap 24 tersangka penimbunan obat-obatan untuk terapi pasien Covid-19 dengan barang bukti 6.964 butir dan 27 botol obat Covid-19 berbagai merek pada Rabu (4/8/2021).
Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa mengatakan para pelaku memanfaatkan situasi dengan menimbun obat-obatan yang sedang dicari masyarakat. Mereka menjual obat di atas harga eceran tertinggi oleh pemerintah.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan salah satu tersangka yang ditangkap ada perawat. Perawat tersebut mengumpulkan sisa obat-obatan dari pasien Covid-19 yang telah meninggal dunia. Sedangkan pelaku lainnya umumnya bekerja di apotek dan toko obat.
Untuk mendapatkan obat-obat tersebut pelaku sengaja memalsukan resep dokter. Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang (UU) Perlindungan Konsumen dan UU Kesehatan RI Nomor 8 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Sebagaimana diketahui sebelumnya Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap 24 tersangka penimbunan obat-obatan untuk terapi pasien Covid-19 dengan barang bukti 6.964 butir dan 27 botol obat Covid-19 berbagai merek pada Rabu (4/8/2021).
Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa mengatakan para pelaku memanfaatkan situasi dengan menimbun obat-obatan yang sedang dicari masyarakat. Mereka menjual obat di atas harga eceran tertinggi oleh pemerintah.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan salah satu tersangka yang ditangkap ada perawat. Perawat tersebut mengumpulkan sisa obat-obatan dari pasien Covid-19 yang telah meninggal dunia. Sedangkan pelaku lainnya umumnya bekerja di apotek dan toko obat.
Untuk mendapatkan obat-obat tersebut pelaku sengaja memalsukan resep dokter. Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang (UU) Perlindungan Konsumen dan UU Kesehatan RI Nomor 8 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
(maf)
Lihat Juga :