Tak Berperikemanusiaan, DPR Minta Penimbun Obat Corona Dihukum Maksimal

Kamis, 05 Agustus 2021 - 06:14 WIB
loading...
Tak Berperikemanusiaan,...
Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan meminta penegak hukum memberi hukuman maksimal pelaku penimbun obat Covid-19 yang beberapa waktu terakhir diungkap. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan meminta aparat penegak hukum memberikan hukuman maksimal kepada pelaku penimbun obat Covid-19 (virus Corona ) yang beberapa waktu terakhir diungkap Polda Metro Jaya.

Baca juga: Gus Baha Bercerita Tentang Kematian dan Corona

"Saya geram setiap kali menemukan kasus seperti ini. Bagaimana bisa mereka berusaha mengambil keuntungan di tengah saudara sebangsa mereka sedang mati-matian menghadapi pandemi Covid-19," ujar Hinca Panjaitan, Rabu (4/8/2021).

Baca juga: Penggunaan Obat Tradisional untuk Corona, Jubir Wiku: Asal Ada Izin BPOM

Menurutnya perilaku menimbun obat Covid-19 di saat masa pandemi dan krisis kesehatan merupakan tindakan tidak berperikemanusiaan dan sama dengan analogi seseorang yang berusaha mengambil barang-barang tetangganya yang rumahnya kebakaran.

Baca juga: Ahli Yakin Kasus Corona Turun jika PPKM Berjalan Maksimal

"Bukannya membantu memadamkan api, orang ini malah justru mengambil keuntungan dari penderitaan tetangganya. Sungguh luar biasa nir moral orang-orang seperti ini. Saya berharap nantinya Penuntut Umum dapat menuntut hukuman maksimal sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," tegas Hinca Panjaitan.

Hinca berterima kasih kepada pihak kepolisian yang telah berhasil membongkar praktik penimbunan obat Covid-19.

"Saya meyakini kasus ini tidak hanya terjadi satu saja, sehingga perlu kerja keras Divisi Siber untuk menelusuri dugaan penimbunan-penimbunan yang diarahkan kepada marketplace di Indonesia. Nampaknya tidak sulit untuk menemukan pihak yang mencoba mengambil keuntungan berlipat secara ilegal," tambah Hinca Panjaitan.

Ia mendorong Dinas Kesehatan atau lembaga terkait membuat peraturan yang mengatur tentang pemanfaatan obat-obatan sisa yang tidak terpakai.

"Pengawasannya pun harus lebih diperketat agar tidak membuka celah para oknum untuk bermain di situ," tandas Hinca Panjaitan.

Sebagaimana diketahui sebelumnya Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap 24 tersangka penimbunan obat-obatan untuk terapi pasien Covid-19 dengan barang bukti 6.964 butir dan 27 botol obat Covid-19 berbagai merek pada Rabu (4/8/2021).

Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa mengatakan para pelaku memanfaatkan situasi dengan menimbun obat-obatan yang sedang dicari masyarakat. Mereka menjual obat di atas harga eceran tertinggi oleh pemerintah.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan salah satu tersangka yang ditangkap ada perawat. Perawat tersebut mengumpulkan sisa obat-obatan dari pasien Covid-19 yang telah meninggal dunia. Sedangkan pelaku lainnya umumnya bekerja di apotek dan toko obat.

Untuk mendapatkan obat-obat tersebut pelaku sengaja memalsukan resep dokter. Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang (UU) Perlindungan Konsumen dan UU Kesehatan RI Nomor 8 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
DPR Apresiasi Kinerja...
DPR Apresiasi Kinerja Polri Ungkap Ribuan Kasus Premanisme
Gandeng Kemenkes dan...
Gandeng Kemenkes dan BRIN, BNN Segera Teliti Ganja Medis
Perubahan KUHAP Penting,...
Perubahan KUHAP Penting, Namun Harus Perhatikan Juga Faktor Ini
Sempat Dibahas 2012,...
Sempat Dibahas 2012, Komisi III DPR Pastikan Pembahasan RUU KUHAP Transparan
Inginkan RUU KUHAP Komprehensif,...
Inginkan RUU KUHAP Komprehensif, Habiburokhman Minta Masukan Masyarakat
Pembahasan RUU Perampasan...
Pembahasan RUU Perampasan Aset Tunggu Komunikasi Politik, DPR: Masuk ke Agenda Prioritas
Komisi III DPR Puji...
Komisi III DPR Puji Respons Cepat Polri Tangkap Pembegal WN Prancis di Sunda Kelapa
Polisi Bakal Periksa...
Polisi Bakal Periksa Psikologis Anak Bos Toko Roti yang Aniaya Karyawan
Anak Buah Prabowo Heran...
Anak Buah Prabowo Heran dengan George Sugama Halim: Kayak Bukan Manusia
Rekomendasi
Rumah Sakit Indonesia...
Rumah Sakit Indonesia di Gaza Dikepung Quadcopter Israel, Situasinya Mencekam
Kerusuhan Pecah di Lampung...
Kerusuhan Pecah di Lampung Tengah, 3 Bangunan dan 15 Kendaraan Dirusak Massa
Olimpiade Los Angeles...
Olimpiade Los Angeles 2028 Siap Hadirkan Fasilitas Mobil Terbang
Berita Terkini
Eks Menkes Siti Fadilah:...
Eks Menkes Siti Fadilah: Angka TBC Bisa Turunkan dengan Cara Eradikasi
Kasus Dugaan Ijazah...
Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Kapolri: Proses Berjalan
Regulasi Ketat Industri...
Regulasi Ketat Industri Rokok Picu Kekhawatiran
Ramai Kabar Jaksa Agung...
Ramai Kabar Jaksa Agung ST Burhanuddin Bakal Diganti, Kejagung: Hoaks
Hadiri Pelantikan Paus...
Hadiri Pelantikan Paus Leo XIV, Menko PM Muhaimin: Simbol Persahabatan dan Komitmen Kemanusiaan
Sukseskan Program MBG,...
Sukseskan Program MBG, Pemerintah Akan Bangun Infrastruktur Layanan Gizi di Pesantren
Infografis
Penyebab Jerman Tak...
Penyebab Jerman Tak Siap Hadapi Perang Dunia III Melawan Rusia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved