PP No 75 dan Konflik Kekuasaan di UI

Senin, 26 Juli 2021 - 16:26 WIB
loading...
PP No 75 dan Konflik...
Maqdir Ismail, Praktisi Hukum. Foto/Dok. SINDOnews
A A A
Maqdir Ismail
Praktisi Hukum

Dalam membaca keributan dan usulan pembatalan Statuta Universitas Indonesia (UI), tidak bisa dilihat secara sederhana. Seolah-olah keberadaan dan perubahan Statuta UI hanya untuk melindungi rangkap jabatan Rektor Prof. Ari Kuncoro.

Ada hal yang lebih mendasar dari itu. Pertama, perubahan kewenangan rektor dalam memberhentikan wakil rektor setiap diperlukan. Kedua, mengenai rangkap jabatan. Ketiga, hilangnya kewenangan dewan guru besar dalam memberikan penilaian dan persetujuan kenaikan jabatan fungsional lektor kepala dan guru besar dan memberikan pertimbangan/masukan perubahan RPJP, Renstra, atau RKA di bidang akademik.

Ketiga hal ini tidak pernah dilihat dan dibicarakan oleh para pengkritik Statuta UI. Namun pernyataan yang sering dikutip adalah proses yang seolah-olah organ lain di UI ditinggalkan dalam pembahasan Statuta.

Perubahan Pasal Pemberhentian Wakil Rektor
Sampai dengan awal Oktober 2020, hubungan antar organ dan pembahasan perubahan Statuta, tidak muncul kepermukaan. Hubungan rektor dengan organ lain baik-baik saja, dan keadaan di UI tidak ada masalah. Pembahasan statuta yang dilakukan antar organ masih lancar-lancar saja. Pembahasan masih dilakukan oleh semua organ. Dari dewan guru besar selalu hadir ketua dewan guru besar. Dari pihak rektorat selalu ada sekretaris universitas dan wakil rektor, dari senat akademik, ketua senat akademik tidak absen, dan tentu saja yang mewakili MWA selalu ada utusan yang hadir.

Pecah kongsi ini terjadi, ketika wakil rektor I diganti oleh wakil rektor III dan wakil rektor IV diganti kepala badan. Wakil rektor IV tidak mempersoalkan ketika diganti dan diberi jabatan baru sebagai staf khusus. Sedangkan ketika jabatan baru sebagai kepala badan ditawarkan kepada wakil rektor I, dia menolak. Alasan saksi yang dia hadirkan di sidang PTUN, karena jabatan yang ditawarkan hanya setara dengan kasubdit. Padahal tidak demikian.

Perseteruan besar terjadi karena adanya pemberhentian wakil rektor I (Bidang Akademik dan Kemahasiswaan), yang tidak dapat menerima pemberhentiannya berdasarkan Surat Keputusan Rektor Universitas Indonesia Nomor:1689/SK/UI/2020, tanggal 20 Oktober 2020. Dia gugat Keputusan pemberhentian dan keputusan terhadap pengangkatan pengganti wakil rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan juga dilakukan.

Kemudian, pemberhentian wakil rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan ini dipersoalkan secara resmi oleh dewan guru besar dengan surat 26 Oktober 2020, disusul dengan pernyataan keperihatinan pada 27 Oktober oleh sejumlah guru besar. Meskipun ada juga yang menyangkal ikut serta membuat dan setuju dengan pernyataan keperihatinan, karena namanya hanya dicantumkan begitu saja.

Dalam keterangannya di hadapan persidangan PTUN tentang pemberhentian wakil rektor oleh rektor, mantan Rektor UI Prof. Muhammad Anis menyatakan, bahwa ketika antara rektor dan wakil rektor chemistry-nya tidak cocok lagi, maka wakil rektor harus dengan lapang dada menerima pemberhentiannya. Wakil rektor itu ditunjuk rektor, jabatannya bukan dipilih seperti jabatan rektor. Dan yang bertanggung jawab menjalankan roda organisasi universitas adalah rektor, bukan wakil rektor.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ketika Bumi Berhenti...
Ketika Bumi Berhenti Bersabar
Rupiah, IHSG, dan Krisis...
Rupiah, IHSG, dan Krisis Kepercayaan
PP 20/2026: Menambah...
PP 20/2026: Menambah Penerimaan Negara atau Menambah Beban UMKM?
Ujian Kapasitas Negara,...
Ujian Kapasitas Negara, Bukan Sekadar Kasus Korupsi
UI Sanksi 15 Mahasiswa...
UI Sanksi 15 Mahasiswa Fakultas Hukum terkait Pelecehan Chat Mesum, Skorsing 1-3 Semester
Menata Demokrasi Produktif...
Menata Demokrasi Produktif untuk Kesejahteraan Lintas Generasi
UI Jatuhkan Sanksi Kasus...
UI Jatuhkan Sanksi Kasus KSBE di Fakultas Hukum, 15 Terlapor Terbukti Melanggar
Lolos SNBT UI 2026?...
Lolos SNBT UI 2026? Ini Tahapan Daftar Ulang, Pra Registrasi hingga Pengajuan UKT
Raksha Loka Fest di...
Raksha Loka Fest di Jaksel, Tim FIA UI Dorong Literasi Keuangan Komunitas Iklim
Rekomendasi
Keistimewaan Hari Jumat,...
Keistimewaan Hari Jumat, Yaumul Maiz Saat Allah Menampakan Diri di Surga
Dirut BRI Hery Gunardi:...
Dirut BRI Hery Gunardi: Adopsi AI Jadi Kunci Perbankan Pertahankan Nasabah
Kangen Dono dan Kasino,...
Kangen Dono dan Kasino, Indro Warkop Ciptakan Lagu 'Dan Aku Rindu'
Berita Terkini
Silmy Karim Tersangka...
Silmy Karim Tersangka Korupsi, Komisi III DPR: Usut Tuntas Tanpa Pandang Bulu
Hebat! Kota Semarang...
Hebat! Kota Semarang Raih Penghargaan Nasional Creative Financing, Bukti Inovasi Pemkot Hadirkan Pembangunan yang Berdampak
2 Wamen Kabinet Prabowo...
2 Wamen Kabinet Prabowo Terjerat Korupsi, Nomor 1 Divonis 4,5 Tahun Penjara
Perang Iran 20266: Ketika...
Perang Iran 20266: Ketika Diplomasi Berbicara dengan Bahasa Rudal
Prabowo akan Menerima...
Prabowo akan Menerima Surat Kepercayaan dari 17 Dubes pada 8 Juni 2026
Said Iqbal soal Sinyal...
Said Iqbal soal Sinyal Masuk Kabinet Prabowo: Kita Tunggu Pengumuman Resmi
Infografis
Daftar Skuad Timnas...
Daftar Skuad Timnas Mesir di Piala Dunia 2026, Mohamed Salah Ujung Tombak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved