PP No 75 dan Konflik Kekuasaan di UI

Senin, 26 Juli 2021 - 16:26 WIB
loading...
PP No 75 dan Konflik...
Maqdir Ismail, Praktisi Hukum. Foto/Dok. SINDOnews
A A A
Maqdir Ismail
Praktisi Hukum

Dalam membaca keributan dan usulan pembatalan Statuta Universitas Indonesia (UI), tidak bisa dilihat secara sederhana. Seolah-olah keberadaan dan perubahan Statuta UI hanya untuk melindungi rangkap jabatan Rektor Prof. Ari Kuncoro.

Ada hal yang lebih mendasar dari itu. Pertama, perubahan kewenangan rektor dalam memberhentikan wakil rektor setiap diperlukan. Kedua, mengenai rangkap jabatan. Ketiga, hilangnya kewenangan dewan guru besar dalam memberikan penilaian dan persetujuan kenaikan jabatan fungsional lektor kepala dan guru besar dan memberikan pertimbangan/masukan perubahan RPJP, Renstra, atau RKA di bidang akademik.

Ketiga hal ini tidak pernah dilihat dan dibicarakan oleh para pengkritik Statuta UI. Namun pernyataan yang sering dikutip adalah proses yang seolah-olah organ lain di UI ditinggalkan dalam pembahasan Statuta.

Perubahan Pasal Pemberhentian Wakil Rektor
Sampai dengan awal Oktober 2020, hubungan antar organ dan pembahasan perubahan Statuta, tidak muncul kepermukaan. Hubungan rektor dengan organ lain baik-baik saja, dan keadaan di UI tidak ada masalah. Pembahasan statuta yang dilakukan antar organ masih lancar-lancar saja. Pembahasan masih dilakukan oleh semua organ. Dari dewan guru besar selalu hadir ketua dewan guru besar. Dari pihak rektorat selalu ada sekretaris universitas dan wakil rektor, dari senat akademik, ketua senat akademik tidak absen, dan tentu saja yang mewakili MWA selalu ada utusan yang hadir.

Pecah kongsi ini terjadi, ketika wakil rektor I diganti oleh wakil rektor III dan wakil rektor IV diganti kepala badan. Wakil rektor IV tidak mempersoalkan ketika diganti dan diberi jabatan baru sebagai staf khusus. Sedangkan ketika jabatan baru sebagai kepala badan ditawarkan kepada wakil rektor I, dia menolak. Alasan saksi yang dia hadirkan di sidang PTUN, karena jabatan yang ditawarkan hanya setara dengan kasubdit. Padahal tidak demikian.

Perseteruan besar terjadi karena adanya pemberhentian wakil rektor I (Bidang Akademik dan Kemahasiswaan), yang tidak dapat menerima pemberhentiannya berdasarkan Surat Keputusan Rektor Universitas Indonesia Nomor:1689/SK/UI/2020, tanggal 20 Oktober 2020. Dia gugat Keputusan pemberhentian dan keputusan terhadap pengangkatan pengganti wakil rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan juga dilakukan.

Kemudian, pemberhentian wakil rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan ini dipersoalkan secara resmi oleh dewan guru besar dengan surat 26 Oktober 2020, disusul dengan pernyataan keperihatinan pada 27 Oktober oleh sejumlah guru besar. Meskipun ada juga yang menyangkal ikut serta membuat dan setuju dengan pernyataan keperihatinan, karena namanya hanya dicantumkan begitu saja.

Dalam keterangannya di hadapan persidangan PTUN tentang pemberhentian wakil rektor oleh rektor, mantan Rektor UI Prof. Muhammad Anis menyatakan, bahwa ketika antara rektor dan wakil rektor chemistry-nya tidak cocok lagi, maka wakil rektor harus dengan lapang dada menerima pemberhentiannya. Wakil rektor itu ditunjuk rektor, jabatannya bukan dipilih seperti jabatan rektor. Dan yang bertanggung jawab menjalankan roda organisasi universitas adalah rektor, bukan wakil rektor.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pilihan Praperadilan...
Pilihan Praperadilan untuk Roy Suryo dan Sidang untuk dr Tifa dalam Polemik Ijazah Jokowi
PP 20 Tahun 2026: Langkah...
PP 20 Tahun 2026: Langkah Besar Menuju Keadilan Pajak bagi UMKM Orang Pribadi
Perang Iran 2026: Akhir...
Perang Iran 2026: Akhir Pertempuran, Awal Perebutan Kemenangan
Jalur Medan-Berastagi...
Jalur Medan-Berastagi Tak Lagi Memadai
Imam Shalat, Piala Dunia,...
Imam Shalat, Piala Dunia, dan Tempat Muktamar
Dear You dan Ketakutan...
Dear You dan Ketakutan yang Salah Arah
UI Resmikan Arboretum...
UI Resmikan Arboretum Hutan, Ruang Terbuka Hijau untuk Edukasi hingga Healing
QS WUR 2027: UI Kembali...
QS WUR 2027: UI Kembali Jadi Universitas Terbaik di Indonesia, Bertahan di Top 200 Dunia
QS WUR 2027, Ini 20...
QS WUR 2027, Ini 20 Universitas Terbaik di Indonesia yang Masuk Peringkat Dunia
Rekomendasi
HUT ke-499, Pramono-Rano...
HUT ke-499, Pramono-Rano Resmi Luncurkan Logo 5 Abad Jakarta
3 Prioritas Pramono...
3 Prioritas Pramono Anung Jelang 5 Abad Kota Jakarta
5 Drama Korea yang Wajib...
5 Drama Korea yang Wajib Ditonton jika Kamu Suka
Berita Terkini
Presiden Prabowo Hadiri...
Presiden Prabowo Hadiri Resepsi Pernikahan Putri Ketua KPK
29 Brigjen Pol Dimutasi...
29 Brigjen Pol Dimutasi Kapolri pada Juni 2026, Ini Nama-namanya
Jokowi Pakai Baju Berlogo...
Jokowi Pakai Baju Berlogo PSI: Artinya Tahu Sendiri
Bangun Integrasi Hukum...
Bangun Integrasi Hukum dan Seni Lewat Pustaka Nada
Kemhan Beberkan Materi...
Kemhan Beberkan Materi Latihan Fisik Calon Manajer Kopdes: Baris-berbaris hingga Hormat Militer
Boni Hargens: Peningkatan...
Boni Hargens: Peningkatan Kepercayaan Publik kepada Polri Perkuat Stabilitas Demokrasi
Infografis
Bagher Ghalibaf, Negosiator...
Bagher Ghalibaf, Negosiator Iran dan Tangan Kanan Mojtaba yang Mampu Tundukkan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved