PP No 75 dan Konflik Kekuasaan di UI

Senin, 26 Juli 2021 - 16:26 WIB
loading...
A A A
Sebagai shli yang dihadirkan di persidangan PTUN, Prof. Yusril Ihza Mahendra mengatakan, pemberhetian wakil rektor oleh rektor adalah sebagai hak perogratif rektor. Karena sifat dari wakil itu adalah sama dengan yang disebut dulu sebagai “pembantu rektor” dan jabatan wakil rektor itu adalah jabatan kepercayaan yang diberikan oleh rektor.

Sengketa pemberhentian wakil rektor ini dipermasalahkan tidak terlepas dari tidak jelasnya bunyi dari Statuta UI berdasarkan PP No 68/2013, yang menyatakan bahwa wakil rektor diangkat dan diberhentikan untuk masa jabatan lima tahun. Sedangkan dalam PP No 75/2021, wakil rektor diangkat dan diberhentikan rektor. Artinya ada ketegasan hak rektor untuk memberhentikan wakil rektor sesuai kebutuhan rektor atau setiap ada ketidakcocokan antara rektor dan wakil rektor.

Perubahan mendasar dalam satuta UI No 75/2021 adalah ketegasan jabatan wakil rektor yang dapat diberhentikan oleh rektor sesuai kebutuhan rektor atau karena terjadi ketidakcocokan antara rektor dan wakil rektor.

Rangkap Jabatan Rektor
Dalam statuta PP No 68/2013 larangan bagi rektor dan wakil yang dinyatakan dalam Pasal 35, adalah, “pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta”. Sedangkan dalam PP No 75/2021 larangan bagi rektor dan wakil rektor adalah “direksi pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta”.

Larangan bagi rektor dan wakil rektor menurut statuta berdasarkan PP No 68/2013 adalah menjadi pejabat pada BUMN dan BUMD maupun swasta. Pejabat yang disebut dalam statuta tidak jelas diamanatkan kepada jabatan apa. Kalau hal ini dilihat dari UU Perseroan, maka akan ada yang menganggap bahwa dewan komisaris itu bukan pejabat, karena tugas mereka adalah sebagai pengawas dan penasehat dalam kegiatan perusahaan.

Hal tersebut dapat dibaca dari ketentuan bahwa mereka tidak mempunyai tanggung jawab terhadap kepailitan, sepanjang dapat membuktikan tidak ada kesalahan atau kelalaian, sudah melakukan pegawasan dengan iktikad baik, tidak mempunyai kepentingan pribadi, dan telah memberikan nasehat untuk mencegah terjadinya kepailitan.

Dalam hal PP 75/2021, larangan terhadap rektor dan wakil rektor itu sangat tegas yaitu menjadi direksi. Karena kalau dilihat UU Perseroan, direksi adalah organ perseroan yang bertanggungjawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan dan tujuan perseroan, serta mewakili perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Dengan demikian sebenarnya Pasal 39 huruf c PP No 75/2021, adalah mengatur lebih jelas larangan terhadap rektor atau wakil rektor yang juga diberi beban atau mendapat beban melakukan pekerjaan lain selain sebagai rektor dan wakil rektor.

Tentu tidak ada yang salah dengan adanya penegasan larangan terhadap rektor dan wakil rektor yang diamanatkan oleh PP No 75/2021, karena ketentuan ini lebih memberi kepastian hukum.

Kewenangan Dewan Guru Besar
Ada empat P tentang Statuta Universitas Negeri sebagai BHMN yang dikeluarkan pada 2013. PP No 65 Statuta Institut Teknologi Bandung, PP No 66 Statuta Institut Pertanian Bogor, PP 67 Statuta Universitas Gadjah Mada, dan PP 68 Statuta Universitas Indonesia.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1452 seconds (0.1#10.140)