Beda Nasib Pusat Perbelanjaan hingga Mal di Daerah PPKM Level 3 dan 4
Senin, 26 Juli 2021 - 10:29 WIB
loading...
A
A
A
"Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk pegawai toko yang melayani penjualan online dengan maksimal 3 (tiga) orang setiap toko, restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan," dikutip dalam Inmendagri, Senin (26/7/2021).
Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Ganjil Genap di Kota Bogor Berlaku pada Hari Kerja Selama Sepekan
Sementara itu, untuk pusat perbelanjaan, mal, juga pusat perdagangan pada daerah yang melaksanakan PPKM level 3 bisa dibuka dengan kapasitas 25% sampai pukul 17.00 waktu setempat.
"Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen) sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat dengan memperhatikan ketentuan," tulis Inmendagri tersebut.
Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Ganjil Genap di Kota Bogor Berlaku pada Hari Kerja Selama Sepekan
Sementara itu, untuk pusat perbelanjaan, mal, juga pusat perdagangan pada daerah yang melaksanakan PPKM level 3 bisa dibuka dengan kapasitas 25% sampai pukul 17.00 waktu setempat.
"Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen) sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat dengan memperhatikan ketentuan," tulis Inmendagri tersebut.
(abd)
Lihat Juga :