Beda Nasib Pusat Perbelanjaan hingga Mal di Daerah PPKM Level 3 dan 4

Senin, 26 Juli 2021 - 10:29 WIB
loading...
Beda Nasib Pusat Perbelanjaan...
Pada daerah yang melaksanakan PPKM level 4, kegiatan di pusat perbelanjaan, mal atau pun perdagangan ditutup total. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah secara resmi telah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat ( PPKM ) level 3 dan 4 di Jawa dan Bali dari 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.

Dalam pelaksanaannya, total ada 95 Kabupaten Kota di Jawa-Bali yang akan melaksanakan PPKM level 4 dan 33 kabupaten/kota lainnya menerapkan PPKM level 3.

Untuk mendukung pelaksanaan PPKM level 3-4 di Jawa Bali ini, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Baca juga: Ini Daftar Lengkap Daerah di Jawa-Bali yang Terapkan PPKM Level 3 dan 4

Inmendagri yang ditandatangani 25 Juli 2021 tersebut berisi mengenai aturan pelaksanaan kegiatan masyarakat di daerah yang PPKM level 3 dan level 4 salah satunya terkait kegiatan pada pusat perbelanjaan, mal atau pun pusat perdagangan.

Pada daerah yang melaksanakan PPKM level 4, kegiatan di pusat perbelanjaan, mal ataupun perdagangan ditutup total.

"Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk pegawai toko yang melayani penjualan online dengan maksimal 3 (tiga) orang setiap toko, restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan," dikutip dalam Inmendagri, Senin (26/7/2021).

Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Ganjil Genap di Kota Bogor Berlaku pada Hari Kerja Selama Sepekan

Sementara itu, untuk pusat perbelanjaan, mal, juga pusat perdagangan pada daerah yang melaksanakan PPKM level 3 bisa dibuka dengan kapasitas 25% sampai pukul 17.00 waktu setempat.

"Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen) sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat dengan memperhatikan ketentuan," tulis Inmendagri tersebut.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2024 seconds (0.1#10.140)