PPKM Darurat, PB HMI Minta Hentikan Penerbangan Luar Negeri Secara Total

Jum'at, 23 Juli 2021 - 21:22 WIB
loading...
PPKM Darurat, PB HMI...
Pemerintah memutuskan memperpanjang PPKM Darurat di Jawa-Bali hingga 25 Juli 2021. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah memutuskan memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa-Bali hingga 25 Juli 2021. Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 22 tahun 2021, masa perpanjangan PPKM Darurat kini bernama "PPKM Level 4 Covid-19".



"PPKM Darurat yang dilakukan Pemerintah saat ini adalah langkah yang tepat dalam memutus rantai Covid-19 dan saya menegaskan kepada Pemerintah untuk hentikan penerbangan luar negeri masuk ke Indonesia secara total dan tidak hanya untuk TKA," ujar Ridho, Jumat (23/7/2021).

Pemberhentian penerbangan luar negeri masuk ke Indonesia merupakan solusi terbaik untuk menhindari penyebaran virus dari luar negeri.

"Jika penerbangan luar negeri masuk ke Indonesia masih dilakukan, itu sama artinya program vaksin dan PPKM Darurat yang dilakukan pemerintah menjadi sia-sia. Kita dalam negeri berupaya melakukan vaksinasi masal untuk memutuskan rantai Covid-19, malah dari luar negeri membawa virus masuk ke Indonesia," ucap Ridho

Terakhir Ridho menegaskan, kepada pihak Pemerintah untuk lebih serius dalam penanganan Covid-19. Tenaga medis harus siaga, obat-obatan, dan bantuan sosial harus segera didistrubusikan kepada masyarakat

"Melalui kesempatan ini harus saya sampaikan ditengah kondisi negara yang sedang diserang wabah Covid-19 ini dan menunjukkan keadaan yang semakin parah," tegasnya.

"Kepada pihak pemerintah untuk memperhatikan tenaga medis siap siaga, memastika n persediaan obat-obatan dan bantuan sosial harus segera disalurkan dan dipastikan sampai kepada masyarakat yang terdampak. Ini harus segera dilakukan demi keselamatan masyarakat Indonesia," tambah Ridho.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1395 seconds (0.1#10.140)