Pakar Hukum: Pemeriksaan Mantan Jampidsus oleh Penyidik Polri Tidak Perlu Izin Presiden
Selasa, 21 Juli 2026 - 21:48 WIB
loading...
Pakar hukum Henry Indraguna menegaskan secara yuridis pemeriksaan petinggi Kejagung, termasuk mantan Jampidsus Febrie Adriansyah oleh penyidik Polri tidak memerlukan izin Presiden. Foto: Ist
A
A
A
JAKARTA - Pakar hukum Henry Indraguna menegaskan secara yuridis pemeriksaan petinggi Kejaksaan Agung, termasuk mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah oleh penyidik Polri tidak memerlukan izin Presiden.
"KUHAP sebagai hukum acara pidana tidak mengatur adanya kewajiban memperoleh izin Presiden sebelum penyidik Polri memanggil atau memeriksa seorang jaksa," kata Guru Besar Unissula Semarang ini, Selasa (21/7/2026).
Baca juga: Kejagung Terbitkan Sprindik Baru, Imigrasi Pastikan Pencekalan Febrie Adriansyah Tetap Berlaku
Henry membeberkan bahwa Undang-Undang Kejaksaan juga tidak memberikan hak imunitas prosedural yang mensyaratkan adanya izin Presiden sebagai syarat sah pemeriksaan pidana terhadap Jampidsus.
Menurut KUHAP, penyidik memiliki kewenangan memanggil seseorang, melakukan pemeriksaan, meminta keterangan, melakukan penyitaan, melakukan penggeledahan, hingga menetapkan tersangka apabila memenuhi alat bukti yang dipersyaratkan. Seluruh tindakan tersebut dilakukan berdasarkan kewenangan yang diberikan undang-undang.
"KUHAP sebagai hukum acara pidana tidak mengatur adanya kewajiban memperoleh izin Presiden sebelum penyidik Polri memanggil atau memeriksa seorang jaksa," kata Guru Besar Unissula Semarang ini, Selasa (21/7/2026).
Baca juga: Kejagung Terbitkan Sprindik Baru, Imigrasi Pastikan Pencekalan Febrie Adriansyah Tetap Berlaku
Henry membeberkan bahwa Undang-Undang Kejaksaan juga tidak memberikan hak imunitas prosedural yang mensyaratkan adanya izin Presiden sebagai syarat sah pemeriksaan pidana terhadap Jampidsus.
Menurut KUHAP, penyidik memiliki kewenangan memanggil seseorang, melakukan pemeriksaan, meminta keterangan, melakukan penyitaan, melakukan penggeledahan, hingga menetapkan tersangka apabila memenuhi alat bukti yang dipersyaratkan. Seluruh tindakan tersebut dilakukan berdasarkan kewenangan yang diberikan undang-undang.
Lihat Juga :