Rektor UI, Berawal dari King of Lip Service Berujung Mundur dari Komisaris

Kamis, 22 Juli 2021 - 14:20 WIB
loading...
Rektor UI, Berawal dari King of Lip Service Berujung Mundur dari Komisaris
Rektor UI (Universitas Indonesia) Ari Kuncoro memutuskan mundur dari jabatannya sebagai wakil komisaris utama Bank BRI. FOTO/IST
A A A
JAKARTA - Rektor UI (Universitas Indonesia) Ari Kuncoro memutuskan mundur dari jabatannya sebagai wakil komisaris utama Bank BRI. Langkah ini dilakukan setelah Air Kuncoro menjadi buah bibir masyarakat atas rangkap jabatan yang diemban.

Rangkap jabatan Ari Kuncoro mencuat ketika rektorat memanggil Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI karena mengkritik Jokowi melalui meme sebagai King of Lip Service. Atas pemanggilan tersebut BEM UI mendapat dukungan masyarakat.

Bahkan masyarakat kemudian membongkar profil kehidupan Rektor UI yang ternyata merangkap jabatan sebagai wakil komisaris utama/komisaris independen di Bank BRI sejak 2020. Rangkap jabatan ini melanggar Peraturan Pemerintah (PP) tentang Statuta Universitas Indonesia Nomor 68 Tahun 2013.

Baca juga: Rektor UI Ari Kuncoro Mundur dari Jabatan Wakil Komisaris Utama BRI

Setelah suasana mulai mereda, bukannya mengundurkan diri sebagai Rektor UI karena melakukan pelanggaran Statuta, masyarakat kembali dikejutkan dengan perubahan Statuta UI yang memperbolehkan Ari merangkap jabatan sebagai Komut. Aturan baru itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 tahun 2021 tentang Statuta UI.

Atas perubahan tersebut, Rektor UI mendapat hujan kritik karena bukannya mengikuti aturan statuta UI, tetapi aturannya yang diubah. Atas hujan kritik tersebut Ari kemudian mengundurkan diri sebagai Komut Bank BUMN tersebut.

Informasi mundurnya Ari disampaikan Corporate Secretary BRI Aestika Oryza Gunarto kepada Bursa Efek Indonesia (BEI).

Baca juga: Rektor Panggil BEM UI karena Sindir Jokowi, Ulil: Baru 2 Periode, Apalagi 3?

"Pengunduran diri Sdr Ari Kuncoro dari jabatannya sebagai Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen Perseroan. Tidak ada dampak kejadian, informasi atau fakta material tersebut terhadap kegiatan operasional emiten atau perusahaan publik," tulis Aestika dalam keterbukaan informasi, Kamis (22/7/2021).
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1807 seconds (0.1#10.140)