Gedungnya Dilaseri, KPK Polisikan Greenpeace Indonesia
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan aksi Greenpeace Indonesia yang memproyeksikan laser berisi pesan-pesan menohok di Gedung lembaga antikorupsi itu pada Senin (28/7/2021) malam.
Menanggapi itu, KPK melalui Biro Umumnya melakukan pelaporan terhadap aksi Greenpeace Indonesia itu. Baca juga: KPK Periksa Tersangka Kasus Korupsi Bansos Covid-19 Pemkab Bandung Barat
"Terkait peristiwa penyinaran laser ke arah Gedung KPK pada tanggal 28 Juni 2021 sekitar pukul 19.05 WIB oleh pihak eksternal, benar, KPK melaui Biro Umum telah melakukan koordinasi dan pelaporan kepada Polres Jakarta Selatan," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (19/7/2021).
Ali mengungkapkan, petugas keamanan KPK dan pengamanan obyek vital Polres Jakarta Selatan yang berjaga pada saat itu telah melakukan pelarangan dan mengingatkan kepada pihak-pihak eksternal tersebut.
"Mengingat kegiatannya dilakukan di luar waktu yang ditentukan dan tidak ada ijin dari aparat yang berwenang. Namun pihak-pihak tersebut tetap melakukannya dengan berpindah-pindah lokasi," jelasnya.
"Saat ini kami serahkan sepenuhnya kepada pihak Polres Jakarta selatan untuk menindaklanjutinya. Kami berharap kepada semua pihak untuk senantiasa tertib dan menjaga kenyamanan lingkungan," imbuhnya.
Padahal satu hari setelah proyeksi laser dari Greenpeace Indonesia itu, KPK mengapresiasi tindakan tersebut.
"KPK mengapresiasi pihak-pihak yang senantiasa mendukung pemberantasan korupsi di Indonesia.
Karena kami sadari betul bahwa setiap bagian masyarakat punya perannya masing-masing untuk ikut mendukung pemberantasan korupsi," ujar Ali dalam keterangannya pada Selasa (29/6/2021).
KPK, kata Ali, tak bosan-bosan terus mengajak masyarakat melalui jargon-jargon antikorupsi diantaranya berani jujur hebat.
"Karena jujur dan delapan nilai antikorupsi lainnya merupakan sikap dasar yang harus kita tanamkan dengan sungguh-sungguh agar tak terjerumus pada korupsi," kata Ali.
Sebelumnya, Greenpeace Indonesia menggelar aksi dengan menyampaikan sejumlah pesan yang terproyeksi di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) malam ini.
Pesan tersebut diproyeksikan menggunakan laser yang ditembakkan langsung ke Gedung KPK. Pesan dari sinar laser itu antara lain Berani Jujur Pecat, Mosi Tidak Percaya, hingga Rakyat Sudah Mulai Mual.
Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Asep Komaruddin menjelaskan penyampaian pesan dengan proyeksi laser itu dilakukan untuk menyuarakan perjuangan keadilan bagi 51 pegawai KPK yang dinonaktifkan akibat dinyatakan tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan.
Pesan itu juga disematkan untuk menyelamatkan lembaga anti korupsi ini dari cengkeraman oligarki.
Sebab, menurutnya pelemahan KPK di era pemerintahan Jokowi sudah terlihat jelas sejak Oktober tahun 2019, ketika Revisi UU KPK disahkan.
“Upaya pelemahan KPK ini akan semakin memperburuk integritas KPK sebagai lembaga anti korupsi di negeri ini," kata Asep dalam keterangannya.
Tidak hanya itu, menurut Asep kerusakan lingkungan khususnya yang berkaitan dengan alih fungsi lahan akan semakin menjadi-jadi. Sebab, dengan revisi UU KPK yang disahkan menimbulkan celah korupsi.
"Karena salah satu celah korupsi adalah saat kepala daerah memberikan atau memperpanjang izin kepada perusahaan untuk membuka lahan, ini merupakan bagian dari praktik state capture corruption," jelasnya.
Menanggapi itu, KPK melalui Biro Umumnya melakukan pelaporan terhadap aksi Greenpeace Indonesia itu. Baca juga: KPK Periksa Tersangka Kasus Korupsi Bansos Covid-19 Pemkab Bandung Barat
"Terkait peristiwa penyinaran laser ke arah Gedung KPK pada tanggal 28 Juni 2021 sekitar pukul 19.05 WIB oleh pihak eksternal, benar, KPK melaui Biro Umum telah melakukan koordinasi dan pelaporan kepada Polres Jakarta Selatan," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (19/7/2021).
Ali mengungkapkan, petugas keamanan KPK dan pengamanan obyek vital Polres Jakarta Selatan yang berjaga pada saat itu telah melakukan pelarangan dan mengingatkan kepada pihak-pihak eksternal tersebut.
"Mengingat kegiatannya dilakukan di luar waktu yang ditentukan dan tidak ada ijin dari aparat yang berwenang. Namun pihak-pihak tersebut tetap melakukannya dengan berpindah-pindah lokasi," jelasnya.
"Saat ini kami serahkan sepenuhnya kepada pihak Polres Jakarta selatan untuk menindaklanjutinya. Kami berharap kepada semua pihak untuk senantiasa tertib dan menjaga kenyamanan lingkungan," imbuhnya.
Padahal satu hari setelah proyeksi laser dari Greenpeace Indonesia itu, KPK mengapresiasi tindakan tersebut.
"KPK mengapresiasi pihak-pihak yang senantiasa mendukung pemberantasan korupsi di Indonesia.
Karena kami sadari betul bahwa setiap bagian masyarakat punya perannya masing-masing untuk ikut mendukung pemberantasan korupsi," ujar Ali dalam keterangannya pada Selasa (29/6/2021).
KPK, kata Ali, tak bosan-bosan terus mengajak masyarakat melalui jargon-jargon antikorupsi diantaranya berani jujur hebat.
"Karena jujur dan delapan nilai antikorupsi lainnya merupakan sikap dasar yang harus kita tanamkan dengan sungguh-sungguh agar tak terjerumus pada korupsi," kata Ali.
Sebelumnya, Greenpeace Indonesia menggelar aksi dengan menyampaikan sejumlah pesan yang terproyeksi di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) malam ini.
Pesan tersebut diproyeksikan menggunakan laser yang ditembakkan langsung ke Gedung KPK. Pesan dari sinar laser itu antara lain Berani Jujur Pecat, Mosi Tidak Percaya, hingga Rakyat Sudah Mulai Mual.
Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Asep Komaruddin menjelaskan penyampaian pesan dengan proyeksi laser itu dilakukan untuk menyuarakan perjuangan keadilan bagi 51 pegawai KPK yang dinonaktifkan akibat dinyatakan tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan.
Pesan itu juga disematkan untuk menyelamatkan lembaga anti korupsi ini dari cengkeraman oligarki.
Sebab, menurutnya pelemahan KPK di era pemerintahan Jokowi sudah terlihat jelas sejak Oktober tahun 2019, ketika Revisi UU KPK disahkan.
“Upaya pelemahan KPK ini akan semakin memperburuk integritas KPK sebagai lembaga anti korupsi di negeri ini," kata Asep dalam keterangannya.
Tidak hanya itu, menurut Asep kerusakan lingkungan khususnya yang berkaitan dengan alih fungsi lahan akan semakin menjadi-jadi. Sebab, dengan revisi UU KPK yang disahkan menimbulkan celah korupsi.
"Karena salah satu celah korupsi adalah saat kepala daerah memberikan atau memperpanjang izin kepada perusahaan untuk membuka lahan, ini merupakan bagian dari praktik state capture corruption," jelasnya.
(maf)