KPK Perpanjang Penahanan Pengacara yang Bantu Eks Penyidik KPK Terima Suap
Jum'at, 16 Juli 2021 - 22:26 WIB
loading...
KPK memperpanjang masa penahanan Pengavara Maskur Husain yang merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Pemkot Tanjungbalai. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Pengavara Maskur Husain yang merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Pemkot Tanjungbalai.
Baca juga: KPK Ungkap Peran Azis Syamsuddin di Kasus Suap Wali Kota Tanjungbalai
Plt Jubir KPK, Ipi Maryati menjelaskan masa penahanan Maskur diperpanjang selama 30 hari ke depan terhitung sejak 22 Juli 2021.
"Perpanjangan penahanan dilakukan untuk 30 hari ke depan berdasarkan penetapan kedua dari Ketua Pengadilan pada PN Jakarta Pusat, terhitung 22 Juli 2021 sampai dengan 20 Agustus 2021 di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur," ujar Ipi dalam keterangannya, Jumat (16/7/2021).
Baca juga: Kasus Suap Eks Penyidik KPK, Wali Kota Tanjungbalai Segera Disidang
Baca juga: KPK Ungkap Peran Azis Syamsuddin di Kasus Suap Wali Kota Tanjungbalai
Plt Jubir KPK, Ipi Maryati menjelaskan masa penahanan Maskur diperpanjang selama 30 hari ke depan terhitung sejak 22 Juli 2021.
"Perpanjangan penahanan dilakukan untuk 30 hari ke depan berdasarkan penetapan kedua dari Ketua Pengadilan pada PN Jakarta Pusat, terhitung 22 Juli 2021 sampai dengan 20 Agustus 2021 di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur," ujar Ipi dalam keterangannya, Jumat (16/7/2021).
Baca juga: Kasus Suap Eks Penyidik KPK, Wali Kota Tanjungbalai Segera Disidang
Lihat Juga :