KPK Periksa Tersangka Kasus Korupsi Bansos Covid-19 Pemkab Bandung Barat
loading...
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap satu tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid 19 pada Dinas Sosial Pemda Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020. Satu tersangka itu yakni pemilik PT Jagat Dir Gantara (PT JDG) M Totoh Gunawan (MTG).
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (19/7/2021).
Sebelumnya, KPK resmi menetapkan pemilik PT Jagat Dir Gantara (PT JDG) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL) M Totoh Gunawan (MTG) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan paket bahan pangan (sembako) untuk penanggulangan pandemi Covid-19 di Kabupaten Bandung Barat .
Selain Totoh Gunawan, KPK juga menetapkan Bupati nonaktif Bandung Barat Aa Umbara Sutisna (AUS) dan anaknya, Andri Wibawa (AW), selaku pihak swasta sebagai tersangka dalam kasus ini. Para tersangka tersebut diduga total menerima keuntungan Rp5,7 miliar dari korupsi tersebut.
Dalam perkara ini, Aa Umbara Sutisna diduga menerima uang sebesar Rp1 miliar terkait pengadaan paket bahan pangan sembako untuk penanggulangan Covid-19 di Bandung Barat. Sedangkan Andri Wibawa diduga menerima keuntungan sebesar Rp2,7 miliar. Sementara M Totoh Gunawan diduga menerima Rp2 miliar.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (19/7/2021).
Sebelumnya, KPK resmi menetapkan pemilik PT Jagat Dir Gantara (PT JDG) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL) M Totoh Gunawan (MTG) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan paket bahan pangan (sembako) untuk penanggulangan pandemi Covid-19 di Kabupaten Bandung Barat .
Selain Totoh Gunawan, KPK juga menetapkan Bupati nonaktif Bandung Barat Aa Umbara Sutisna (AUS) dan anaknya, Andri Wibawa (AW), selaku pihak swasta sebagai tersangka dalam kasus ini. Para tersangka tersebut diduga total menerima keuntungan Rp5,7 miliar dari korupsi tersebut.
Dalam perkara ini, Aa Umbara Sutisna diduga menerima uang sebesar Rp1 miliar terkait pengadaan paket bahan pangan sembako untuk penanggulangan Covid-19 di Bandung Barat. Sedangkan Andri Wibawa diduga menerima keuntungan sebesar Rp2,7 miliar. Sementara M Totoh Gunawan diduga menerima Rp2 miliar.
(zik)