PPKM Darurat, Pemerintah Lacak Pergerakan Masyarakat via Sinyal Ponsel

Sabtu, 03 Juli 2021 - 18:56 WIB
loading...
PPKM Darurat, Pemerintah Lacak Pergerakan Masyarakat via Sinyal Ponsel
Sejumlah pekerja berjalan di jalur pedestrian Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Jumat (2/7/2021). FOTO/MPI/ARIF JULIANTO
A A A
JAKARTA - Pemerintah Indonesia memastikan melakukan pelacakan sinyal ponsel untuk mendeteksi pergerakan masyarakat di Indonesia. Hal ini untuk mendukung diterapkannya kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) Darurat .

"Pemerintah Pusat sudah menjalin kerja sama dengan platform digital, media sosial serta provider telekomunikasi yang dapat melakukan tracing perjalanan masyarakat selama pemberlakuaan PPKM Darurat," kata Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), Jodi Mahardi, dalam keterangan pers secara virtual melalui laman Youtube Sekretariat Presiden, Sabtu (03/07/2021).

Pergerakan masyarakat akan dilacak menggunakan sinyal. Apabila dalam suatu kawasan terdeteksi terdapat pergerakan masyarakat yang ramai, maka Pemerintah Daerah (Pemda) akan mendapatkan laporan.

Baca juga: Lepas Tim Penyekatan PPKM Darurat, Kakorlantas Minta Personel Bertindak Humanis, Tegas, dan Terukur

"Apabila di lapangan masih terlihat pergerak yang masif, sistem akan memberikan notifikasi dan akan disampaikan kepada Pemda aparat terkait yang bertugas di wilayah tersebut," lanjutnya.

Nantinya aparat yang tersebar dan mendapatkan laporan tersebut dan akan bergerak menuju tempat dilaporkannya lokasi. Adapun selanjutnya aparat akan melakukan langkah mitigasi dan intervensi.

Dalam kesempatan tersebut, Jodi juga menegaskan kepada aparat pengawas harus tetap menjalankan pengawasan terkait kebijakan PPKM darurat. Menurutnya, aparat yang mengabaikan pengawasan dapat dikenakan sanksi hukum.

"Bagi aparat daerah yang melanggar dapat dikenakan sanksi dalam UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah Peraturan Disiplin Pada masing-masing instansi, ketentuan pidana yakni, UU No 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, UU No 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan dan KUHP pada Pasal 12 sampai 218," ujarnya.

Baca juga: Jasa Marga Lakukan Penyekatan 4 Ruas Tol Selama PPKM Darurat

Jodi kembali mengingatkan PPKM bertujuan untuk mengurangi penyebaran virus dengan cara membatasi mobilitas yang tidak esensial. Adapun selanjutnya akan dilakukan mengendalikan laju penularan covid-19. "Untuk itu dimohon kepala daerah dan aparat terkait dapat melakukan langkah preventif untuk mengantisipasi sehingga penyebaran virus dapat dicegah," katanya.

"Mari kita sama-sama patuhi dan laksanakan ketentuan PPKM Darurat, lakukan tugas kemanusiaan menyelamatkan nyawa keluarga, orang tersayang dan lingkungan kita," katanya.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2135 seconds (0.1#10.140)