Jabodetabek Kembali Laksanakan PPKM Level 1, Kapasitas Tempat Ibadah 100%
Rabu, 06 Juli 2022 - 12:14 WIB
loading...
Sejumlah umat Islam melaksanakan shalat Idul Fitri di Masjid Kubah Emas Dian Al-Mahri, Limo, Depok, Jawa Barat, Senin (2/5/2022). FOTO/DOK.SINDOnews/AZIZ INDRA
A
A
A
JAKARTA - Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) kembali melaksanakan status Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1. Padahal, baru satu hari wilayah Jabodetabek berada di level 2.
Hal ini berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35 Tahun 2022 yang diteken Mendagri Tito Karnavian yang diteken pada 5 Juli 2022. Dengan beleid anyar ini, maka Inmendagri Nomor 33 Tahun 2022 tidak berlaku lagi.
"Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 6 Juli 2022 sampai dengan tanggal 1 Agustus 2022 dan pada saat Instruksi Menteri ini berlaku maka Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 dan Level 1 Coronavirus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," dikutip dari salinan Inmendagri yang diterima, Rabu (6/7/2022).
Dengan perubahan level PPKM di wilayah Jabodetabek ini, maka kapasitas tempat ibadah yakni masjid, musala, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah di PPKM level 1 bisa 100%.
Hal ini berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35 Tahun 2022 yang diteken Mendagri Tito Karnavian yang diteken pada 5 Juli 2022. Dengan beleid anyar ini, maka Inmendagri Nomor 33 Tahun 2022 tidak berlaku lagi.
"Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 6 Juli 2022 sampai dengan tanggal 1 Agustus 2022 dan pada saat Instruksi Menteri ini berlaku maka Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 dan Level 1 Coronavirus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," dikutip dari salinan Inmendagri yang diterima, Rabu (6/7/2022).
Dengan perubahan level PPKM di wilayah Jabodetabek ini, maka kapasitas tempat ibadah yakni masjid, musala, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah di PPKM level 1 bisa 100%.
Lihat Juga :