Jabodetabek Kembali Laksanakan PPKM Level 1, Kapasitas Tempat Ibadah 100%

Rabu, 06 Juli 2022 - 12:14 WIB
loading...
Jabodetabek Kembali Laksanakan PPKM Level 1, Kapasitas Tempat Ibadah 100%
Sejumlah umat Islam melaksanakan shalat Idul Fitri di Masjid Kubah Emas Dian Al-Mahri, Limo, Depok, Jawa Barat, Senin (2/5/2022). FOTO/DOK.SINDOnews/AZIZ INDRA
A A A
JAKARTA - Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) kembali melaksanakan status Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1. Padahal, baru satu hari wilayah Jabodetabek berada di level 2.

Hal ini berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35 Tahun 2022 yang diteken Mendagri Tito Karnavian yang diteken pada 5 Juli 2022. Dengan beleid anyar ini, maka Inmendagri Nomor 33 Tahun 2022 tidak berlaku lagi.

"Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 6 Juli 2022 sampai dengan tanggal 1 Agustus 2022 dan pada saat Instruksi Menteri ini berlaku maka Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 dan Level 1 Coronavirus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," dikutip dari salinan Inmendagri yang diterima, Rabu (6/7/2022).



Dengan perubahan level PPKM di wilayah Jabodetabek ini, maka kapasitas tempat ibadah yakni masjid, musala, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah di PPKM level 1 bisa 100%.

"Tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 1 (satu) dengan maksimal 100% (seratus persen) kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama," bunyi salah satu poin di Inmendagri.

Sebelumnya dijelaskan Dirjen Bina Adwil Kemendagri Safrizal Za bahwa kenaikan level PPKM di Jabodetabek salah satunya diakibatkan karena adanya lonjakan kasus Covid-19 akibat varian sub Omicron yakni BA.4 dan BA.5.

Baca juga: Seluruh Jawa-Bali Laksanakan PPKM Level 1, Begini Aturan Lengkapnya

"Akhir-akhir ini kita melihat adanya peningkatan kasus Covid-19 dikarenakan adanya penyebaran varian BA.4 dan BA.5,” kata Safrizal dikutip dari keterangan resminya.

"Beberapa daerah terpaksa harus dinaikkan menjadi Level 2 yaitu Provinsi DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi," katanya.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2823 seconds (0.1#10.140)