Prof Wiku Adisasmito Minta Masyarakat Bijak Beraktivitas Selama PPKM Darurat

Kamis, 01 Juli 2021 - 19:30 WIB
loading...
Prof Wiku Adisasmito...
Pemerintah secara resmi memutuskan untuk melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat terhitung sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021.
A A A
JAKARTA - Pemerintah secara resmi memutuskan untuk melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat terhitung sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021. PPKM Darurat diambil sebagai langkah tegas atas terkait peningkatan positif selama sepekan terakhir dan keterisian tempat tidur yang melebihi angka sejak lonjakan kasus terakhir yaitu pada libur Natal dan Tahun Baru 2020.

PPKM Darurat ini akan diterapkan untuk seluruh kabupaten/kota di wilayah Pulau Jawa dan Bali yang termasuk ke dalam indikator pengendalian Covid-19 di suatu wilayah. Selain itu sebagaimana arahan Presiden bahwa kebijakan ini diambil menyesuaikan dengan perkembangan kondisi Covid-19 khususnya varian yang muncul pula di beberapa negara.

“Perlu diingat bahwa perubahan indikator penetapan pemberlakuan PPKM Darurat akan diterapkan selama periode ini dan ke depannya akan dilakukan pembahasan lebih lanjut. Perubahan ini sudah mewadahi masukan dari berbagai elemen baik jajaran kementerian/lembaga, akademisi, serta satuan profesi sehingga sudah diharapkan penanganan yang dihasilkan bisa konklusif,” kata Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito.

Penerapan zonasi PPKM Darurat ini akan menggunakan zonasi pengendalian dari WHO yang membaginya ke dalam empat level, sedangkan pelaksanaan PPKM Mikro masih mengacu kepada perhitungan zonasi RT. Pada prinsipnya kedua dasar penetapan zonasi ini disesuaikan dengan kondisi terkini dan pelaksanaanya sudah disampaikan ke pemda masing-masing untuk mencegah kebingungan saat implementasinya.

Selain itu, selama PPKM Darurat ini dilakukan, penerapan PPKM Mikro di tingkat desa/kelurahan di Pulau Jawa tetap berjalan sesuai Inmendagri terbaru. Sedangkan pengendalian PPKM Kab/Kota dan PPKM Mikro di luar Pulau Jawa dan Bali pun akan tetap mengacu kepada Inmendagri terbaru tersebut.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
BPOM dan WHO Perkuat...
BPOM dan WHO Perkuat Kolaborasi Pengawasan Obat dan Makanan
Kepala BPOM Beberkan...
Kepala BPOM Beberkan Capaian WHO Listed Authority di National University of Singapore
Prabowo Dukung Penuh...
Prabowo Dukung Penuh Sasakawa Foundation Berantas Kusta di Indonesia
Dubes Kehormatan WHO...
Dubes Kehormatan WHO Yohei Sasakawa Minta Penderita Kusta Tak Didiskriminasi
BPOM Resmi Ditetapkan...
BPOM Resmi Ditetapkan sebagai Otoritas Terdaftar WHO
Muhammadiyah Jadi EMT...
Muhammadiyah Jadi EMT Pertama di Indonesia Terverifikasi Standar Internasional WHO
Kepala WHO Kunjungi...
Kepala WHO Kunjungi Pusat Wabah Ebola
Disebut Calon Kuat Jadi...
Disebut Calon Kuat Jadi Direktur Jenderal WHO, Menkes Budi: Saya akan Konfirmasi
Kepala WHO Peringatkan...
Kepala WHO Peringatkan Lebih Banyak Kasus Hantavirus akan Muncul
Rekomendasi
Ruben Onsu Pertimbangkan...
Ruben Onsu Pertimbangkan Rebut Hak Asuh Anak dari Sarwendah, Ini Alasannya
Team RS–Telkomsel...
Team RS–Telkomsel 5G Juarai Grup R pada Putaran 2 Kejurnas Sprint Rally 2026
PT DSI Jadi Perantara...
PT DSI Jadi Perantara Tunggal Ekspor 3 Komoditas, Dony Oskaria: Hingga 31 Desember 2026
Berita Terkini
Istana Terima Tuntutan...
Istana Terima Tuntutan BEM SI Jateng Soal Kuatkan Rupiah, tapi...
TAUD Khawatir Barang...
TAUD Khawatir Barang Bukti Kasus Andrie Yunus Dimusnahkan PN Militer
Chatib Basri di Ajang...
Chatib Basri di Ajang Perang Ideologi Ekonomi
TAUD Ajukan Penghentian...
TAUD Ajukan Penghentian Sidang Kasus Andrie Yunus ke Pengadilan Militer Jakarta
Milad ke-24, BSMI Komitmen...
Milad ke-24, BSMI Komitmen Kokohkan Pelayanan Kemanusiaan Bagi Indonesia dan Dunia
Mensesneg Tegaskan Belum...
Mensesneg Tegaskan Belum Ada Rencana Reshuffle Kabinet
Infografis
Ketentuan Seragam dan...
Ketentuan Seragam dan 4 Hal yang Dilarang Selama MPLS 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved