Ini Delapan Rekomendasi Forum Pemred kepada Jokowi untuk Atasi Lonjakan Covid-19

Rabu, 30 Juni 2021 - 18:44 WIB
loading...
Ini Delapan Rekomendasi...
Forum Pemred merekomendasikan delapan hal kepada pemerintah dalam menangani lonjakan kasus Covid-19 di Tanah Air. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Forum Pemimpin Redaksi Indonesia (Forum Pemred) merekomendasikan delapan hal kepada pemerintah dalam menangani lonjakan kasus Covid-19 di Tanah Air.

Dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Ketua Forum Pemimpin Redaksi Indonesia Kemal Gani mengatakan, mencermati perkembangan pertumbuhan kasus positif Covid-19 yang tidak terkendali dalam beberapa minggu terakhir Forum Pemred, membentuk tim khusus untuk menelaah dan mengkajinya.

”Dalam pertemuan tim khusus pada hari Minggu (27/6/2021) lalu, Forum Pemred telah menyusun beberapa masukan dan rekomendasi kepada pemerintah agar penularan COVID-19 ini bisa dikendalikan dengan segera,” tulis keterangan tersebut, Rabu (30/6/2021).
Beberapa pertimbangan yang menjadi bahan kajian kami sebagai berikut:

1. Setelah 16 bulan era pandemi COVID-19, kenaikan kasus positif masih tidak terkendali. Sejak 24 Juni 2021 pertambahan kasus positif per hari mencapai di atas 20.000 orang. Ini kondisi terburuk sejak pandemi Covid-19 melanda Indonesia. Sementara dalam kurun waktu yang sama, tingkat kematian akibat COVID-19 juga makin tinggi.

2. Kenaikan angka positif COVID-19 tidak diimbangi dengan kesiapan Rumah Sakit (RS) dan fasilitas layanan kesehatan, serta jumlah tenaga kesehatan (dokter dan perawat) yang memadai. RS-RS penuh dengan pasien COVID-19. Membanjirnya pasien membuat RS menyiapkan bed-bed di selasar, bahkan mendirikan tenda-tenda darurat. Banyak pasien yang tidak tertampung di RS, akhirnya melakukan isolasi mandiri. Kondisi ini membuat panik masyarakat yang terpapar COVID-19 maupun keluarganya. Kondisi diperparah dengan sulitnya mencari oksigen dan obat-obatan, karena suplai sangat kurang. Di sisi lain anjuran isolasi mandiri juga tidak didukung dengan dukungan distribusi obat, peralatan kesehatan dan konsultasi dokter jarak jauh yang memadai.

3. Munculnya COVID-19 varian delta yang tingkat penularannya lebih tinggi 6 kali lipat menyebabkan jumlah orang yang tertular COVID-19 semakin banyak, tidak hanya di kota-kota, tapi juga sudah masuk ke desa-desa. Banyak daerah yang tidak siap mengantisipasi hal ini, sehingga penularan di daerah itu tidak terkendali. RS tidak mampu menampung pasien, akhirnya banyak orang yang mengalami gejala COVID-19 tidak tertangani dengan baik. Bahkan, banyak warga di desa-desa di daerah yang masuk zona merah tidak menjalani tes PCR,melakukan isolasi mandiri seadanya, sehingga tidak terdata. Tidak ada pengawasan dalam isolasi mandiri mereka, bahkan orang yang positif COVID-19 masih tetap berkeliaran, sehingga penularan makin bertambah. Banyak Puskesmas dan aparat desa yang juga tidak siap.

4. Vaksinasi yang dilakukan pemerintah masih belum masif, karena penyelenggaraan program vaksin yang terbatas dan distribusi ke daerah yang belum merata. Sementara masyarakat sudah jenuh dan makin abai dengan protokol kesehatan 3 M (memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan). Tingkat kepatuhan pemakaian masker oleh warga menurun. Sementara pengawasan dan penegakan hukum terhadap prokes juga tidak tegas, terutama terjadi di desa-desa. Interaksi orang dan mobilisasi orang dari dalam kota maupu luar kota juga masih tinggi, meski saat ini sudah diberlakukan aturan 75% WFH. Namun, aturan ini secara jelas diabaikan.

Dengan melihat pertimbangan-pertimbangan di atas, sejalan dengan wacana pemerintah melakukan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Forum Pemred memohon kepada pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk melakukan hal-hal sebagai berikut:

1. Membatasi pergerakan dan interaksi orang baik di dalam maupun antar kota dengan lebih signifikan. Usulan pemberlakuan WFH 100%, mempersingkat jam buka mal dan pusat perbelanjaan hingga pukul 17.00 WIB, dine in atau makan di tempat tidak diperbolehkan, pengetatan transportasi antar kota, larangan beribadah di tempat ibadah, membatasi jumlah kerumunan orang yang sangat minimal, yang dilakukan selama dua minggu, layak diimplementasikan untuk memangkas rantai penularan COVID-19 secara drastis. Namun, sebelum mengimplementasikan hal tersebut, dampak-dampak ekonomi dan sosial akibat pemberlakuan ini harus diantisipasi sebaik mungkin.

2. Dalam pengetatan mobilisasi dan interaksi orang, sebaiknya Presiden yang langsung memimpin keadaan darurat ini, agar instruksi dari pemerintah pusat segera dijalankan hingga pemerintahan terkecil (desa/kelurahan, RW, dan RT). Semua elemen pemerintah bergerak fokus menangani penurunan laju penularan dan penanganan COVID-19 ini dengan melibatkan unsur-unsur masyarakat, termasuk dalam implementasi pembatasan mobilisasi dan interaksi orang, mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan (Prokes/3M), melakukan 3T (tracing, testing, treatment), dan vaksinasi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1759 seconds (0.1#10.140)