Forum Pemred Minta Hotman Paris Hormati Profesi Wartawan
Senin, 20 Juli 2026 - 14:17 WIB
loading...
Ketua Forum Pemred Retno Pinasti menyesalkan sikap dan cara Hotman Paris Hutapea menjawab pertanyaan wartawan saat jumpa pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (17/7/2026). Foto: Dok Sindonews
A
A
A
JAKARTA - Forum Pemred menyesalkan sikap dan cara Hotman Paris Hutapea menjawab pertanyaan wartawan saat jumpa pers di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Jumat (17/7/2026). Pilihan kata dan cara Hotman Paris dalam merespons pertanyaan wartawan sangat tidak profesional dan merendahkan profesi wartawan yang sedang bekerja menjalankan amanat UU Pers No 40 Tahun 1999.
Bertanya adalah cara wartawan mengonfirmasi, menggali keterangan narasumber sebagai bagian proses kerja jurnalistik dan disiplin verifikasi yang profesional dan dilindungi Undang-Undang.
Baca juga: Hotman Paris Ungkap Alasan Bersedia Menjadi Kuasa Hukum Febrie Adriansyah
Menurut Ketua Forum Pemred Retno Pinasti, narasumber memiliki hak untuk tidak menjawab pertanyaan wartawan. Namun, sangat tidak pantas jika narasumber merespons pertanyaan wartawan dengan cara merendahkan baik dari pilihan kata seperti “lu punya otak ngga” maupun sikap arogan yang sama sekali tidak menjawab substansi pertanyaan.
Kerja jurnalistik di Indonesia secara resmi dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 8 UU Pers secara tegas menyatakan bahwa wartawan mendapatkan perlindungan hukum dalam melaksanakan profesinya, termasuk hak tolak, larangan penyensoran, serta kebebasan dari tindak kekerasan dan intimidasi.
Bertanya adalah cara wartawan mengonfirmasi, menggali keterangan narasumber sebagai bagian proses kerja jurnalistik dan disiplin verifikasi yang profesional dan dilindungi Undang-Undang.
Baca juga: Hotman Paris Ungkap Alasan Bersedia Menjadi Kuasa Hukum Febrie Adriansyah
Menurut Ketua Forum Pemred Retno Pinasti, narasumber memiliki hak untuk tidak menjawab pertanyaan wartawan. Namun, sangat tidak pantas jika narasumber merespons pertanyaan wartawan dengan cara merendahkan baik dari pilihan kata seperti “lu punya otak ngga” maupun sikap arogan yang sama sekali tidak menjawab substansi pertanyaan.
Kerja jurnalistik di Indonesia secara resmi dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 8 UU Pers secara tegas menyatakan bahwa wartawan mendapatkan perlindungan hukum dalam melaksanakan profesinya, termasuk hak tolak, larangan penyensoran, serta kebebasan dari tindak kekerasan dan intimidasi.
Lihat Juga :