Presiden Tiga Periode: Runtuhnya Pondasi Reformasi
loading...
A
A
A
Fadhli Harahab
Direktur Eksekutif Sudut Demokrasi Riset dan Analisis (SUDRA)
ISU perpanjangan masa jabatan presiden/wakil presiden tiba-tiba mewarnai lini massa Tanah Air beberapa hari ini. Tak ada hujan apalagi petir, wacana amandemen masa jabatan pucuk pimpinan republik ini kembali melambung di tengah hari bolong.
Padahal, jauh sebelum itu Jokowi telah menegaskan bahwa dirinya tak berniat menambah masa jabatan untuk selanjutnya. Dia juga menegaskan wecana penambahan masa jabatan seperti menampar mukanya. Aneh, masih ada yang mewacanakan isu yang sama di tiga tahun terakhir masa jabatan kedua. Bukan itu saja, pendukung tiga periode ini telah membentuk wadah gerakan dalam rangka memuluskan penambahan periodeisasi tersebut.
Wajah Demokrasi Kita
Euforia demokrasi tanah air baru saja dimulai. Ibarat memasuki sebuah perkampungan, republik ini baru saja menapaki gerbangnya. Perlu proses pendewasaan dalam menanamkan karakter berdemokrasi yang lebih kokoh dan matang.
Dalam proses itu, seluruh elemen bangsa dituntut untuk lebih responsif dan antisipatif dalam menjaga dinamika bernegara. Panjang dan berliku tentunya, namun langkah awal ini perlu dikawal dengan upaya berbagai kebijakan yang mendukung ke arah demokratisasi yang damai.
Kurun waktu dua dekade ini, menjadi tonggak awal arah berbangsa kita ke depan. Kebebesan, Persamaan dan Kemajemukan adalah prinsip dasar berdemokrasi yang mestinya menjadi kesepahaman seluruh elemen bangsa dalam menyongsong masa depan bersama.
Sehingga keadilan sosial, keadilan hukum dan keadilan politik menjadi kepentingan bersama pula dalam menyelenggarakan kehidupan berbangsa dan bernegara. Terkait hal itu dalam proses bernegara, seluruh anak bangsa memiliki hak dan kesempatan sama untuk mencapai kehendaknya.
Sejurus itu, konstitusi turut mengatur bagaimana agar kesempatan yang sama juga dapat dinikmati segenap anak bangsa di berbagai bidang tanpa terkecuali. Mengutip teori keadilan (A Theory of Justice: 1971) John Rawls: dalam penjelasannya menyinggung soal prinsip keadilan yang dimaknai dengan kesamaan kesempatan (Egality Opportunity Principle).
Teori ini bukan saja menjadi basic sebuah negara demokrasi modern yang menjunjung tinggi kebebasan, tetapi juga prinsip negara yang berkeadilan. Negara yang diatur dengan konsep persamaan kesempatan bagi seluruh elemen bangsa.
Direktur Eksekutif Sudut Demokrasi Riset dan Analisis (SUDRA)
ISU perpanjangan masa jabatan presiden/wakil presiden tiba-tiba mewarnai lini massa Tanah Air beberapa hari ini. Tak ada hujan apalagi petir, wacana amandemen masa jabatan pucuk pimpinan republik ini kembali melambung di tengah hari bolong.
Padahal, jauh sebelum itu Jokowi telah menegaskan bahwa dirinya tak berniat menambah masa jabatan untuk selanjutnya. Dia juga menegaskan wecana penambahan masa jabatan seperti menampar mukanya. Aneh, masih ada yang mewacanakan isu yang sama di tiga tahun terakhir masa jabatan kedua. Bukan itu saja, pendukung tiga periode ini telah membentuk wadah gerakan dalam rangka memuluskan penambahan periodeisasi tersebut.
Wajah Demokrasi Kita
Euforia demokrasi tanah air baru saja dimulai. Ibarat memasuki sebuah perkampungan, republik ini baru saja menapaki gerbangnya. Perlu proses pendewasaan dalam menanamkan karakter berdemokrasi yang lebih kokoh dan matang.
Dalam proses itu, seluruh elemen bangsa dituntut untuk lebih responsif dan antisipatif dalam menjaga dinamika bernegara. Panjang dan berliku tentunya, namun langkah awal ini perlu dikawal dengan upaya berbagai kebijakan yang mendukung ke arah demokratisasi yang damai.
Kurun waktu dua dekade ini, menjadi tonggak awal arah berbangsa kita ke depan. Kebebesan, Persamaan dan Kemajemukan adalah prinsip dasar berdemokrasi yang mestinya menjadi kesepahaman seluruh elemen bangsa dalam menyongsong masa depan bersama.
Sehingga keadilan sosial, keadilan hukum dan keadilan politik menjadi kepentingan bersama pula dalam menyelenggarakan kehidupan berbangsa dan bernegara. Terkait hal itu dalam proses bernegara, seluruh anak bangsa memiliki hak dan kesempatan sama untuk mencapai kehendaknya.
Sejurus itu, konstitusi turut mengatur bagaimana agar kesempatan yang sama juga dapat dinikmati segenap anak bangsa di berbagai bidang tanpa terkecuali. Mengutip teori keadilan (A Theory of Justice: 1971) John Rawls: dalam penjelasannya menyinggung soal prinsip keadilan yang dimaknai dengan kesamaan kesempatan (Egality Opportunity Principle).
Teori ini bukan saja menjadi basic sebuah negara demokrasi modern yang menjunjung tinggi kebebasan, tetapi juga prinsip negara yang berkeadilan. Negara yang diatur dengan konsep persamaan kesempatan bagi seluruh elemen bangsa.