Pakar Hukum Tata Negara Memprediksi Gugatan Denny Indrayana di MK Bakal Ditolak
Kamis, 24 Juni 2021 - 23:38 WIB
loading...
A
A
A
Terakhir, Ichsan meyakini MK tidak akan memutuskan agar KPU menyelenggarakan ulang PSU untuk kedua kalinya. "Apakah nanti terbuka kembali putusan MK untuk PSU yang kedua kalinya , jawabannya tidak," tandas dia.
Sementara itu, pengamat politik Karyono Wibowo menilai gugatan pasangan Denny-Difriadi meminta MK untuk mendiskualifikasi rivalnya dan menetapkan mereka sebagai pemenang pemilu sangat menarik untuk dicermati. Direktur Eksekutif Indonesian Pubic Institute (IPI) itu menganggap sah-sah saja Denny mengajukan gugatan tersebut, tetapi dia meyakini ada tantangan besar bagi MK untuk mengabulkan tuntutan tersebut.
"Permohonan gugatan tersebut mencerminkan sebuah keyakinan diri, tetapi di saat yang sama langkah tersebut akan dipersepsikan publik sebagai bentuk kepercayaan yang berlebihan atau overconfidence," kata Karyono. Baca juga: Denny Indrayana Yakin MK Diskualifikasi Pasangan Cagub Kalsel Sahbirin-Muhidin
Seperti diketahui, pasangan calon Denny-Defriadi mengajukan gugatan atas kekalahannya di PSU Pilgub Kalsel ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (21/6). Denny-Defriadi mengeklaim terjadi kecurangan yang bersifat TSM dalam proses pemilihan. Dia pun meminta MK mendiskualifikasi rivalnya dan menetapkan kemenangan bagi paslon Denny-Defriadi.
Sementara itu, pengamat politik Karyono Wibowo menilai gugatan pasangan Denny-Difriadi meminta MK untuk mendiskualifikasi rivalnya dan menetapkan mereka sebagai pemenang pemilu sangat menarik untuk dicermati. Direktur Eksekutif Indonesian Pubic Institute (IPI) itu menganggap sah-sah saja Denny mengajukan gugatan tersebut, tetapi dia meyakini ada tantangan besar bagi MK untuk mengabulkan tuntutan tersebut.
"Permohonan gugatan tersebut mencerminkan sebuah keyakinan diri, tetapi di saat yang sama langkah tersebut akan dipersepsikan publik sebagai bentuk kepercayaan yang berlebihan atau overconfidence," kata Karyono. Baca juga: Denny Indrayana Yakin MK Diskualifikasi Pasangan Cagub Kalsel Sahbirin-Muhidin
Seperti diketahui, pasangan calon Denny-Defriadi mengajukan gugatan atas kekalahannya di PSU Pilgub Kalsel ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (21/6). Denny-Defriadi mengeklaim terjadi kecurangan yang bersifat TSM dalam proses pemilihan. Dia pun meminta MK mendiskualifikasi rivalnya dan menetapkan kemenangan bagi paslon Denny-Defriadi.
(mhd)
Lihat Juga :