Denny Indrayana Yakin MK Diskualifikasi Pasangan Cagub Kalsel Sahbirin-Muhidin

Senin, 21 Juni 2021 - 15:51 WIB
loading...
Denny Indrayana Yakin...
Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kalsel nomor urut 2 Denny-Difri (H2D) secara resmi mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur Provinsi Kalsel 2020 paska Pemungutan Suara Ulang (PSU) ke MK.
A A A
JAKARTA - Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) nomor urut 2 Denny Difri (H2D) secara resmi mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur Provinsi Kalimantan Selatan 2020 paska Pemungutan Suara Ulang (PSU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) , Senin (21/6/2021).

Hal ini sekaligus menjawab berbagai isu yang berkembang di ruang publik, bahwa H2D tidak melakukan negosiasi di balik layar dan tetap istiqomah dalam memperjuangkan suara rakyat hingga titik peluh penghabisan, “Tidak ada negosiasi, tidak ada transaksi, yang ada hanyalah perjuangan sekuat tenaga atas mandat rakyat yang kami emban, serta ikhtiar terus tanpa henti untuk mendapatkan keadilan pemilu yang Luber, Jurdil, dan Demokratis, tanpa politik uang,” tegas Denny Indrayana, calon gubernur yang juga mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM 2011-2014.

Sesuai ketentuan yang diatur dalam UU Pilkada dan Peraturan Mahkamah Konstitusi, bahwa jangka waktu mengajukan permohonan adalah 3 hari kerja sejak keputusan KPU Provinsi diterbitkan pada Kamis, 17 Juni 2021. Artinya, hari Senin ini adalah batas waktu untuk permohonan didaftarkan MK. Setelah mengajukan permohonan awal, H2D diberikan hak untuk mengajukan perbaikan permohonan paling lambat 3 hari kerja, yaitu hingga Rabu, 23 Juni 2021. Oleh sebab itu, 2 hari ke depan, H2D dan kuasanya memastikan akan ada perbaikan permohonan yang disampaikan ke Mahkamah Konstitusi.

Didampingi 31 kuasa hukum, di antaranya para advokat “Tingkat Dewa” seperti Bambang Wdjojanto, Heru Widodo, Febri Diansyah, dan Donal Fariz, yang juga dikenal luas sebagai tokoh nasional antikorupsi, Denny Indrayana terlihat percaya diri bahwa perjuangannya di MK akan berbuah kemenangan manis.

Dalam permohonannya, H2D menegaskan, pelaksanaan PSU 9 Juni 2021 dipenuhi dengan kecurangan yang Lebih terstruktur, sistematis, dan masif berupa politik uang. “Dan berbagai bentuk kecurangan lainnya yang nyaris lengkap dan sempurna, sehingga nyata-nyata melanggar prinsip Luber, Jurdil, dan demokratis secara lebih dahsyat, lebih terorganisir dan lebih terang-benderang,” ujar kuasa hukum H2D yakni, Bambang Widjojanto, advokat senior yang juga mantan pimpinan KPK.

“Dengan kecurangan yang kasat mata demikian, kami meyakini Mahkamah Konstitusi akan memeriksa pokok permohonan ini dan mengabulkan permintaan kami agar Paslon 1 Sahbirin—Muhidin dibatalkan alias diskualifikasi sebagai kontestan Pilgub Kalsel. Dengan berbagai bukti dokumen, video, rekaman suara, kesaksian kunci dan ahli yang disiapkan, kami yakin Majelis Hakim MK Yang Mulia akan dengan mudah diyakinkan bahwa Paslon 2 Haji Denny Difri adalah pemenang sejati dari pemilihan gubernur Kalsel,” tegas Heru Widodo, advokat kawakan spesialisasi sengketa pemilu di MK.

Pada gugatan kali ini, H2D bersepakat untuk tidak meminta Pemungutan Suara Ulang (PSU) lagi, tapi langsung memohon pembatalan Paslon 1 Sahbirin-Muhidin sebagai kontestan pemilu, dan menetapkan Paslon 2 H2D sebagai pemenang terpilih Pilgub Kalsel. “Politik uang dan kecurangan tidak boleh dibiarkan menjadi pemenang, karena akan melahirkan cikal-bakal kepala daerah yang pasti koruptif,” ujar Febri Diansyah, kuasa hukum H2D lainnya yang juga mantan Juru Bicara KPK dan aktivis antikorupsi ICW.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1900 seconds (0.1#10.140)