Pakar Hukum Tata Negara Memprediksi Gugatan Denny Indrayana di MK Bakal Ditolak

Kamis, 24 Juni 2021 - 23:38 WIB
loading...
Pakar Hukum Tata Negara...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Gugatan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Selatan Denny Indrayana-Defriadi untuk membatalkan hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) sekaligus mendiskualifikasi lawannya Sahbirin Noor-Muhidin dinilai salah sasaran. Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai akan menolak permohonan Denny-Defriadi itu, sebab lembaga peradilan tersebut tidak punya kewenangan untuk mendiskualifikasi pasangan calon.

Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Ichsan Anwary mengatakan, terdapat Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020 yang mengatur MK dapat memproses gugatan perselisihan pemilu dengan ambang batas 1,5 persen dari hasil pemilihan. Sementara hasil perolehan PSU Pilgub Kalimantan Selatan melebihi ambang batas, yakni 2,35 persen. Di mana Sahbirin-Muhidin 871.123 suara, sedangkan Denny-Defriadi 831.178 suara.

"Dengan hasil yang sudah tersaji data perolehan suaranya masing-masing pasangan calon berdasarkan keputusan KPU Provinsi tentang penetapan hasil perolehan suara, maka hal ini sudahdapat dihitung apakah memenuhi atau tidak untuk mempunyai kedudukan hukum atau legal standing mengajukan permohonan," katanya dalam keterangan tertulis,Kamis (24/6/2021).

Menurut Ichsan, apabila tidak memenuhi tentang ambang batas perbedaan perolehan suara, maka biasanya MK akan menolak permohonan Denny-Defriadi. Dengan demikian, MK tidak akan masuk pada pokok perkarapermohonannya.

"Tidak mungkin lagi didalilkan fakta-fakta pelanggaran atau kecurangan pilkada yang sebelumnya dalam arti pilkada yang pertama," kata dia. Baca juga: Denny Indrayana Bawa Lebih dari 308 Bukti ke MK, Minta Sahbirin-Muhidin Didiskualifikasi

Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Acara Mahkamah Konstitusi (APHAMK) Kalimantan Selatan ini menilai sah-sah saja Denny mendalilkan adanya pelanggaran atau kecuranganterstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang berlangsung dalam tahapan-tahapan di PSU. Namun, Ichsan menduga MK mengabaikan dalil tersebut.

"Karena MK berpendapat bahwa hal itu bukan kewenangannya untuk menyelesaikannya, karena ada institusi lainyang berwenang untuk itu," kata dia.

Terakhir, Ichsan meyakini MK tidak akan memutuskan agar KPU menyelenggarakan ulang PSU untuk kedua kalinya. "Apakah nanti terbuka kembali putusan MK untuk PSU yang kedua kalinya , jawabannya tidak," tandas dia.

Sementara itu, pengamat politik Karyono Wibowo menilai gugatan pasangan Denny-Difriadi meminta MK untuk mendiskualifikasi rivalnya dan menetapkan mereka sebagai pemenang pemilu sangat menarik untuk dicermati. Direktur Eksekutif Indonesian Pubic Institute (IPI) itu menganggap sah-sah saja Denny mengajukan gugatan tersebut, tetapi dia meyakini ada tantangan besar bagi MK untuk mengabulkan tuntutan tersebut.

"Permohonan gugatan tersebut mencerminkan sebuah keyakinan diri, tetapi di saat yang sama langkah tersebut akan dipersepsikan publik sebagai bentuk kepercayaan yang berlebihan atau overconfidence," kata Karyono. Baca juga: Denny Indrayana Yakin MK Diskualifikasi Pasangan Cagub Kalsel Sahbirin-Muhidin

Seperti diketahui, pasangan calon Denny-Defriadi mengajukan gugatan atas kekalahannya di PSU Pilgub Kalsel ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (21/6). Denny-Defriadi mengeklaim terjadi kecurangan yang bersifat TSM dalam proses pemilihan. Dia pun meminta MK mendiskualifikasi rivalnya dan menetapkan kemenangan bagi paslon Denny-Defriadi.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Gantikan Anwar Usman,...
Gantikan Anwar Usman, Liliek Prisbawono Adi Resmi Jadi Hakim MK usai Ucap Sumpah
Respons KPK soal MK...
Respons KPK soal MK Putuskan Hanya BPK Berhak Hitung Kerugian Negara
Aturan Uang Pensiunan...
Aturan Uang Pensiunan DPR Inkonstitusional Bersyarat, MK: Bikin UU Baru
MK Nyatakan Gugatan...
MK Nyatakan Gugatan Roy Suryo dkk Soal KUHP dan UU ITE Tidak Jelas
MK Diminta Larang Keluarga...
MK Diminta Larang Keluarga Presiden dan Wapres Ikut Pilpres, PKS: Bagus juga untuk Pilkada
Diangkat Jadi Ketua...
Diangkat Jadi Ketua DPW Perindo Kalsel, Lutfi: Kami Akan Wujudkan Kalimantan Selatan Sejahtera
MK Dorong Revisi UU...
MK Dorong Revisi UU Pengelolaan Zakat, Momentum Perbaikan Tata Kelola Nasional
Partai Perindo Apresiasi...
Partai Perindo Apresiasi Kemenangan Matius Fakhiri-Aryoko Rumaropen di PSU Pilgub Papua
Rekomendasi
Kapitalisasi Pasar Tembus...
Kapitalisasi Pasar Tembus Rp2,74 Triliun, CST Token Pacu Pengembangan Infrastruktur Digital
Blok M Jadi Lokasi Awal...
Blok M Jadi Lokasi Awal Penerapan Kawasan Rendah Emisi Jakarta
BPDP Unjuk Gigi Tampilkan...
BPDP Unjuk Gigi Tampilkan Produk Turunan Kakao EastFood Indonesia 2026
Berita Terkini
Minta Dasco hingga Prabowo...
Minta Dasco hingga Prabowo Beri Atensi Kasus Ijazah Palsu, Ade Darmawan: Jokowi Telah Didiskriminasi
Jumhur Bertemu Co-Chair...
Jumhur Bertemu Co-Chair IAPB, Dukung Indonesia Kembangkan Biodiversity Credit
Pengacara: Penangkapan...
Pengacara: Penangkapan Roy Suryo-Tifa seperti Penculikan para Jenderal di Film
Kapal Induk Garibaldi...
Kapal Induk Garibaldi dan Masa Depan Strategi Maritim Indonesia
Pengacara Roy Suryo:...
Pengacara Roy Suryo: Kami Sudah Siapkan Bukti-bukti Kuat di Sidang Kasus Ijazah Jokowi
Jokowi Bakal Hadir di...
Jokowi Bakal Hadir di Sidang Roy Suryo-Dokter Tifa, Kuasa Hukum: Kalau 100% Terlalu Dini
Infografis
7 Negara dengan Produksi...
7 Negara dengan Produksi Tank Tempur Terbanyak di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved