Kemenkumham-DPR Sepakat RUU KUHP Masuk Prioritas 2021
loading...
A
A
A
JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Eddy Omar Sharief Hiariej mengatakan, pihaknya bersama Komisi III DPR menyepakati Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) akan dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2021.
Kesepakatan itu diambil dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi III DPR dengan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly dengan didampingi Wamen Eddy Hiariej dan jajaran Kemenkumham. "Jadi tadi ada kesepakatan bahwa ini akan segera dimasukan sebagai RUU Prioritas 2021," kata Eddy kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (9/6/2021).
Eddy menjelaskan, setelah RUU KUHP ini masuk prioritas 2021, nanti pembahasannya akan kembali diteruskan mencakup pasal-pasal yang belum tuntas, mengingat RUU ini carry over dari DPR dan pemerintah periode sebelumnya. "Kemudian karena carry over maka bahas pasal-pasal mana saja yang belum tuntas," terangnya.
Kesepakatan ini juga tertuang dalam salah satu kesimpulan Raker Komisi III DPR dengan Menkumham. "Komisi III DPR RI dan Menteri Hukum dan HAM RI bersepakat untuk segera menindaklanjuti penyelesaian RKUHP maupun yang telah menjadi Prioritas di Tahun 2021 dalam rangka mewujudkan penataan sistem peradilan pidana yang terpadu," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir membacakan kesimpulan.
Lihat Juga: Komisi III DPR Ingin Penyalahgunaan Senpi oleh Polisi Tidak Diselesaikan Etik tapi Pidana
Kesepakatan itu diambil dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi III DPR dengan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly dengan didampingi Wamen Eddy Hiariej dan jajaran Kemenkumham. "Jadi tadi ada kesepakatan bahwa ini akan segera dimasukan sebagai RUU Prioritas 2021," kata Eddy kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (9/6/2021).
Eddy menjelaskan, setelah RUU KUHP ini masuk prioritas 2021, nanti pembahasannya akan kembali diteruskan mencakup pasal-pasal yang belum tuntas, mengingat RUU ini carry over dari DPR dan pemerintah periode sebelumnya. "Kemudian karena carry over maka bahas pasal-pasal mana saja yang belum tuntas," terangnya.
Kesepakatan ini juga tertuang dalam salah satu kesimpulan Raker Komisi III DPR dengan Menkumham. "Komisi III DPR RI dan Menteri Hukum dan HAM RI bersepakat untuk segera menindaklanjuti penyelesaian RKUHP maupun yang telah menjadi Prioritas di Tahun 2021 dalam rangka mewujudkan penataan sistem peradilan pidana yang terpadu," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir membacakan kesimpulan.
Lihat Juga: Komisi III DPR Ingin Penyalahgunaan Senpi oleh Polisi Tidak Diselesaikan Etik tapi Pidana
(cip)