Mahfud MD Sebut Penyusunan RUU KUHP Gunakan Resultante Demokratis

Senin, 14 Juni 2021 - 11:38 WIB
loading...
Mahfud MD Sebut Penyusunan RUU KUHP Gunakan Resultante Demokratis
Menko Polhukam Mahfud MD menyebut bahwa dalam membuat RUU KUHP digunakan resultante yang demokratis. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut bahwa dalam membuat Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana ( RUU KUHP ) digunakan resultante yang demokratis.

Resultante, menurut Mahfud, resultante merupakan keputusan yang dianggap sebagai mewakili kepentingan bersama yang berbeda-beda.

"Nah dalam konteks KUHP ini kita sedang mengusahakan resultante yang demokratis, di mana semua didengar," kata Mahfud saat membuka diskusi publik RUU KUHP di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Senin (14/6/2021).

Baca juga: Ahli Hukum: Pasal Penghinaan Simbol Kenegaraan Harus Dipertahankan dalam RKUHP

Meski begitu, menurut Mahfud, tidak mungkin resultante diambil dari seluruh masyarakat Indonesia yang berjumlah kurang lebih 270 juta orang. Maka resultante diambil melalui sebuah keputusan.

"Keputusan tetap harus segera diambil mau mencari resultante dari 270 juta orang Indonesia. Resultante artinya kesepakatan seluruhnya, itu hampir tidak mungkin. Oleh sebab itu keputusan harus segera diambil pada akhirnya melalui due process, proses yang benar proses pengambilan keputusan yang konstitusional," jelasnya.

Selain itu, keputusan segera untuk menyepakati RUU KUHP juga untuk meminimalisasi adanya perdebatan-perdebatan yang tidak penting selama diskusi.

Baca juga: Kemenkumham-DPR Sepakat RUU KUHP Masuk Prioritas 2021

"Kalau terus didiskusikan percaya dengan saya pasti apapun anda sepakati hari ini nanti sore sudah ada yang gak setuju lagi, besok ada yang gak setuju lagi, lalu kapan selesainya," ujarnya.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1150 seconds (0.1#10.140)