Mahfud MD Sebut Penyusunan RUU KUHP Gunakan Resultante Demokratis

Senin, 14 Juni 2021 - 11:38 WIB
loading...
Mahfud MD Sebut Penyusunan...
Menko Polhukam Mahfud MD menyebut bahwa dalam membuat RUU KUHP digunakan resultante yang demokratis. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut bahwa dalam membuat Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana ( RUU KUHP ) digunakan resultante yang demokratis.

Resultante, menurut Mahfud, resultante merupakan keputusan yang dianggap sebagai mewakili kepentingan bersama yang berbeda-beda.

"Nah dalam konteks KUHP ini kita sedang mengusahakan resultante yang demokratis, di mana semua didengar," kata Mahfud saat membuka diskusi publik RUU KUHP di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Senin (14/6/2021).

Baca juga: Ahli Hukum: Pasal Penghinaan Simbol Kenegaraan Harus Dipertahankan dalam RKUHP

Meski begitu, menurut Mahfud, tidak mungkin resultante diambil dari seluruh masyarakat Indonesia yang berjumlah kurang lebih 270 juta orang. Maka resultante diambil melalui sebuah keputusan.

"Keputusan tetap harus segera diambil mau mencari resultante dari 270 juta orang Indonesia. Resultante artinya kesepakatan seluruhnya, itu hampir tidak mungkin. Oleh sebab itu keputusan harus segera diambil pada akhirnya melalui due process, proses yang benar proses pengambilan keputusan yang konstitusional," jelasnya.

Selain itu, keputusan segera untuk menyepakati RUU KUHP juga untuk meminimalisasi adanya perdebatan-perdebatan yang tidak penting selama diskusi.

Baca juga: Kemenkumham-DPR Sepakat RUU KUHP Masuk Prioritas 2021

"Kalau terus didiskusikan percaya dengan saya pasti apapun anda sepakati hari ini nanti sore sudah ada yang gak setuju lagi, besok ada yang gak setuju lagi, lalu kapan selesainya," ujarnya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pakar Hukum: Pernyataan...
Pakar Hukum: Pernyataan Mahfud MD Soal UU Polri Abaikan KPRP Membingungkan
DPR: Revisi UU HAM Harus...
DPR: Revisi UU HAM Harus Memperkuat Sistem HAM Nasional
Mengapa UU Pemberantasan...
Mengapa UU Pemberantasan Korupsi Perlu Diubah
Baleg DPR Genjot Pembahasan...
Baleg DPR Genjot Pembahasan 4 RUU, Termasuk Satu Data Indonesia dan Masyarakat Adat
Mahfud MD Usul Ambang...
Mahfud MD Usul Ambang Batas Parlemen Nol Persen atau Pemberlakuan Fraksi Threshold
GKSR Gelar FGD Bahas...
GKSR Gelar FGD Bahas RUU Pemilu hingga Ambang Batas Parlemen, Undang Mahfud dan Uceng
Atasi Kebocoran Data...
Atasi Kebocoran Data Ekspor, Mahfud MD Dorong Penguatan PT DSI
Buruh Wanti-wanti RUU...
Buruh Wanti-wanti RUU Ketenagakerjaan: Jangan Sampai Terulang Omnibus Law Cipta Kerja
Polemik Alumni LPDP...
Polemik Alumni LPDP Hina Negara, Mahfud MD: Jangan Pernah Lelah Mencintai Negeri Ini
Rekomendasi
Nabung Emas di BRImo...
Nabung Emas di BRImo Kini Otomatis Lewat Fitur Toggle, Modal Mulai Rp10 Ribu!
SPMB Jateng 2026 Dibuka,...
SPMB Jateng 2026 Dibuka, Cek Tata Cara Pemilihan Sekolah Tujuan
China Tangkap 2 Pemimpin...
China Tangkap 2 Pemimpin Gereja Bawah Tanah yang Berpengaruh, Apa Pemicunya?
Berita Terkini
Akui Program Pemerintah...
Akui Program Pemerintah Banyak Kekurangan, Wapres Gibran: Kita Perbaiki Bersama
Megawati Tegaskan Prabowo...
Megawati Tegaskan Prabowo Bukan Musuh: Itu Teman Saya
BGN Evaluasi Insentif...
BGN Evaluasi Insentif SPPG Rp6 Juta per Hari
Istana Wapres Sebut...
Istana Wapres Sebut Tidak Ada Kesepakatan soal Tenggat Waktu Realisasikan Tuntutan Mahasiswa
Prabowo Terima Telepon...
Prabowo Terima Telepon Mahmoud Abbas, Tegaskan Indonesia Berdiri Bersama Palestina
BGN Pastikan Anggaran...
BGN Pastikan Anggaran MBG Dikurangi, Ini Alasannya
Infografis
Mantan Panglima Militer...
Mantan Panglima Militer Israel Sebut Netanyahu Musuh Zionis
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved