Jaga Keselarasan, Akademisi Desak Dominus Litis Jadi Bagian RUU KUHAP
Sabtu, 22 Februari 2025 - 13:30 WIB
loading...
Seminar Kebaruan KUHP Nasional dan Urgensi Pembaharuan KUHAP: Mewujudkan Sistem Peradilan Pidana yang Berkeadilan di Universitas Muhammadiyah Purwokerto, Jumat (21/2/2025). Foto/Dok. SINDOnews
A
A
A
PURWOKERTO - Sejumlah akademisi mendesak RUU KUHAP dan KUHP harus selaras. Terutama mengenai dominus litis sebagai bentuk supervisi dan koordinasi antara penyidik dan penuntut umum .
Hal ini terangkat dalam Seminar nasional bertajuk Kebaruan KUHP Nasional dan Urgensi Pembaharuan KUHAP: Mewujudkan Sistem Peradilan Pidana yang Berkeadilan yang diadakan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Purwokerto , Jumat (21/2/2025). Berbagai aspek pembaruan sistem peradilan menjadi sorotan, salah satunya peran dominus litis dalam KUHAP baru.
Dominus litis, yang menempatkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai pemegang kendali perkara pidana, menjadi elemen penting dalam menjaga keseimbangan. Antara hak tersangka, kepentingan korban, dan kepastian hukum. Baca juga: Cegah Penyalahgunaan Kewenangan, RUU KUHAP Harus Hindari Superioritas Penyidik
Prinsip due process of law, yang menekankan kualitas dalam proses hukum, menjadi fondasi dalam sistem peradilan yang baru. Hal ini memastikan bahwa setiap tahapan penegakan hukum dilakukan secara adil, transparan, dan akuntabel.
Dosen Hukum Acara Pidana Universitas Indonesia Febby Mutiara Nelson menjelaskan, Pasal 132 KUHP 1/2023 memperlihatkan pergeseran paradigma dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Penuntutan tidak lagi hanya dimulai setelah penyidikan selesai, tetapi mencakup seluruh proses sejak tahap penyidikan.
Menurutnya, KUHAP harus mengalami revisi agar selaras dengan pendekatan KUHP Nasional. Terutama dalam hal supervisi dan koordinasi antara penyidik dan penuntut umum.
Hal ini terangkat dalam Seminar nasional bertajuk Kebaruan KUHP Nasional dan Urgensi Pembaharuan KUHAP: Mewujudkan Sistem Peradilan Pidana yang Berkeadilan yang diadakan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Purwokerto , Jumat (21/2/2025). Berbagai aspek pembaruan sistem peradilan menjadi sorotan, salah satunya peran dominus litis dalam KUHAP baru.
Dominus litis, yang menempatkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai pemegang kendali perkara pidana, menjadi elemen penting dalam menjaga keseimbangan. Antara hak tersangka, kepentingan korban, dan kepastian hukum. Baca juga: Cegah Penyalahgunaan Kewenangan, RUU KUHAP Harus Hindari Superioritas Penyidik
Prinsip due process of law, yang menekankan kualitas dalam proses hukum, menjadi fondasi dalam sistem peradilan yang baru. Hal ini memastikan bahwa setiap tahapan penegakan hukum dilakukan secara adil, transparan, dan akuntabel.
Dosen Hukum Acara Pidana Universitas Indonesia Febby Mutiara Nelson menjelaskan, Pasal 132 KUHP 1/2023 memperlihatkan pergeseran paradigma dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Penuntutan tidak lagi hanya dimulai setelah penyidikan selesai, tetapi mencakup seluruh proses sejak tahap penyidikan.
Menurutnya, KUHAP harus mengalami revisi agar selaras dengan pendekatan KUHP Nasional. Terutama dalam hal supervisi dan koordinasi antara penyidik dan penuntut umum.
Lihat Juga :