TIMING

Senin, 14 Juni 2021 - 07:11 WIB
loading...
A A A
Pemerintah tak memungkiri bahwa pandemi Covid 19 telah turut memberikan dampak penurunan pada pendapatan negara. Di masa pandemi, pajak diarahkan sebagai stimulus, artinya, penerimaan negara tertekan, di sisi lain belanja negara meningkat tajam. Meski demikian, pemerintah tidak akan membabi buta dalam memungut pajak dan tetap realistis dalam mencari solusi untuk meningkatkan penerimaan negara.

Pemerintah tak memungkiri bahwa kini pemerintah terus berupaya memperluas basis PPN serta kenaikan PPN. Hal itu dilakukan mengingat kinerja perpajakan Indonesia yang cenderung masih rendah.

Beberapa negara juga diketahui melakukan penataan ulang sistem PPN baik melalui perluasan basis pajak serta penyesuaian tarif. Data menunjukkan bahwa rata-rata tarif PPN di 127 negara adalah 15,4%. Sementara, tarif PPN di Indonesia cenderung lebih rendah, yakni 10%.

Perluasan basis dan kenaikan PPN ini masih terus dikaji, dipertajam, dan disempurnakan. Pada waktunya nanti akan dibahas dengan DPR. Pelaksanaannya pun pemerintah juga tetap akan selalu memperhatikan momentum yang tepat serta memperhatikan pemulihan ekonomi. Kesejahteraan dan kepentingan masyarakat adalah prioritas utama. Kini, kita bersiap untuk masa depan Indonesia yang lebih baik. Semoga.
(ynt)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1146 seconds (0.1#10.140)