KPK: Penyidikan Paman Birin Tak Terganggu Meski Mundur dari Jabatan Gubernur
Jum'at, 15 November 2024 - 22:38 WIB
loading...
KPK memastikan proses penyidikan terkait kasus dugaan korupsi Sahbirin Noor atau Paman Birin tak akan terganggu meski telah mundur dari jabatannya sebagai Gubernur Kalimantan Selatan. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) memastikan proses penyidikan terkait kasus dugaan korupsi Sahbirin Noor atau Paman Birin tak akan terganggu meski telah mundur dari jabatannya sebagai Gubernur Kalimantan Selatan.
Diketahui dalam perkara ini, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menangguhkan status tersangka dari Sahbirin Noor atau Paman Birin di kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalsel 2024–2025.
“Proses hukum tidak terganggu bahwa yang bersangkutan mengundurkan diri. Itu sama sekali tidak mengganggu,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan Jumat (15/11/2024).
Baca juga: Sahbirin Noor Mendadak Mengundurkan Diri sebagai Gubernur Kalsel
Tessa menuturkan, Sahbirin diduga menerima suap ketika menjadi penyelenggara negara. Meski begitu, perbuatan tersebut tidak bisa dianggap tidak hanya karena Sahbirin mengundurkan diri.
Diketahui dalam perkara ini, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menangguhkan status tersangka dari Sahbirin Noor atau Paman Birin di kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalsel 2024–2025.
“Proses hukum tidak terganggu bahwa yang bersangkutan mengundurkan diri. Itu sama sekali tidak mengganggu,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan Jumat (15/11/2024).
Baca juga: Sahbirin Noor Mendadak Mengundurkan Diri sebagai Gubernur Kalsel
Tessa menuturkan, Sahbirin diduga menerima suap ketika menjadi penyelenggara negara. Meski begitu, perbuatan tersebut tidak bisa dianggap tidak hanya karena Sahbirin mengundurkan diri.
Lihat Juga :