TIMING
loading...
A
A
A
Prof Candra Fajri Ananda Ph.D
Staf Khusus Kementerian Keuangan RI
Kebijakan (policy) merupakan istilah yang sering kali kita dengar dalam konteks pemerintahan, apalagi di saat pandemi Covid-19 seperti sekarang. Kata “policy” memiliki arti rangkaian konsep dan asas yang menjadi pedoman dan dasar rencana dalam pelaksanaan suatu pekerjaan, kepemimpinan, dan cara bertindak.
Kebijakan dalam sebuah negara memiliki pola tindakan yang ditetapkan oleh pemerintah dan terwujud dalam bentuk peraturan perundang-undangan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan. Dalam kenyataannya masyarakat terdiri dari beberapa kelompok kepentingan (interest-group), yang tentu memiliki tujuan yang [mungkin] berbeda-beda.
Pada kondisi tersebut pemerintah memiliki fungsi “sebagai alat perekat” serta memiliki pegangan yang kuat dari semua unsur kelompok kepentingan itu. Oleh sebab itu, kebijakan (policy) umumnya dipakai untuk memilih dan menunjukkan pilihan terpenting untuk mempererat kehidupan, baik dalam kehidupan organisasi kepemerintahan maupun privat.
Kebijakan ekonomi suatu negara tidak bisa lepas dari keterlibatan pemerintah karena pemerintah memegang kendali atas segala sesuatu yang menyangkut semua kebijakan yang bermuara pada keberlangsungan dan keberadaan suatu negara.
Setiap pemerintahan yang sedang memimpin suatu negara tentu saja memiliki kebijakan ekonomi andalan untuk menjamin perekonomian negara yang baik dan stabil demi tercapainya kemakmuran dan kesejahteraan. Hal itu karena sudah menjadi kewajiban dan tugas utama pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi agar tercapainya kehidupan yang makmur dan sejatera bagi rakyatnya.
John Maynard Keynes dalam teorinya menyatakan bahwa intervensi pemerintah diperlukan dalam perekonomian untuk mengurangi terjadinya kegagalan pasar (market failure) seperti kekakuan harga monopoli dan dampak negatif kegiatan usaha swasta.
Mekanisme pasar tidak dapat berfungsi tanpa keberadaan aturan yang dibuat pemerintah. Keynes menegaskan bahwa sektor ekonomi swasta atau pasar bebas tidak memiliki mekanisme penyeimbangan sendiri sehingga tidak selalu menghasilkan ekonomi yang efisien.
Peranan pemerintah menjadi lebih penting karena mekanisme pasar saja tidak dapat menyelesaikan semua persoalan ekonomi. Untuk menjamin efisiensi, pemerataan dan stabilitas ekonomi, peran dan fungsi pemerintah mutlak diperlukan dalam perekonomian sebagai pengendali mekanisme pasar.
Oleh karena itu, para ekonom Keynesian membenarkan intervensi pemerintah melalui kebijakan publik yang bertujuan mencapai stabilitas harga.
Signifikansi “Timing” dalam Kebijakan
Keputusan memilih atau melaksanakan suatu kebijakan tidak hanya terletak pada muatannya saja namun menyangkut kapan pilihan kebijakan tersebut akan diimplementasikan. Hal itu berlaku pula pada setiap kebijakan publik yang akan digulirkan.
Staf Khusus Kementerian Keuangan RI
Kebijakan (policy) merupakan istilah yang sering kali kita dengar dalam konteks pemerintahan, apalagi di saat pandemi Covid-19 seperti sekarang. Kata “policy” memiliki arti rangkaian konsep dan asas yang menjadi pedoman dan dasar rencana dalam pelaksanaan suatu pekerjaan, kepemimpinan, dan cara bertindak.
Kebijakan dalam sebuah negara memiliki pola tindakan yang ditetapkan oleh pemerintah dan terwujud dalam bentuk peraturan perundang-undangan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan. Dalam kenyataannya masyarakat terdiri dari beberapa kelompok kepentingan (interest-group), yang tentu memiliki tujuan yang [mungkin] berbeda-beda.
Pada kondisi tersebut pemerintah memiliki fungsi “sebagai alat perekat” serta memiliki pegangan yang kuat dari semua unsur kelompok kepentingan itu. Oleh sebab itu, kebijakan (policy) umumnya dipakai untuk memilih dan menunjukkan pilihan terpenting untuk mempererat kehidupan, baik dalam kehidupan organisasi kepemerintahan maupun privat.
Kebijakan ekonomi suatu negara tidak bisa lepas dari keterlibatan pemerintah karena pemerintah memegang kendali atas segala sesuatu yang menyangkut semua kebijakan yang bermuara pada keberlangsungan dan keberadaan suatu negara.
Setiap pemerintahan yang sedang memimpin suatu negara tentu saja memiliki kebijakan ekonomi andalan untuk menjamin perekonomian negara yang baik dan stabil demi tercapainya kemakmuran dan kesejahteraan. Hal itu karena sudah menjadi kewajiban dan tugas utama pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi agar tercapainya kehidupan yang makmur dan sejatera bagi rakyatnya.
John Maynard Keynes dalam teorinya menyatakan bahwa intervensi pemerintah diperlukan dalam perekonomian untuk mengurangi terjadinya kegagalan pasar (market failure) seperti kekakuan harga monopoli dan dampak negatif kegiatan usaha swasta.
Mekanisme pasar tidak dapat berfungsi tanpa keberadaan aturan yang dibuat pemerintah. Keynes menegaskan bahwa sektor ekonomi swasta atau pasar bebas tidak memiliki mekanisme penyeimbangan sendiri sehingga tidak selalu menghasilkan ekonomi yang efisien.
Peranan pemerintah menjadi lebih penting karena mekanisme pasar saja tidak dapat menyelesaikan semua persoalan ekonomi. Untuk menjamin efisiensi, pemerataan dan stabilitas ekonomi, peran dan fungsi pemerintah mutlak diperlukan dalam perekonomian sebagai pengendali mekanisme pasar.
Oleh karena itu, para ekonom Keynesian membenarkan intervensi pemerintah melalui kebijakan publik yang bertujuan mencapai stabilitas harga.
Signifikansi “Timing” dalam Kebijakan
Keputusan memilih atau melaksanakan suatu kebijakan tidak hanya terletak pada muatannya saja namun menyangkut kapan pilihan kebijakan tersebut akan diimplementasikan. Hal itu berlaku pula pada setiap kebijakan publik yang akan digulirkan.