Klarifikasi Polemik TWK, Pimpinan KPK Sambangi Ombudsman
loading...
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron bersama dengan Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK, Cahya Harefa menyambangi kantor Ombudsman Republik Indonesia (ORI) di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, hari ini, Kamis (10/6/2021).
Ali menjelaskan, kedatangan Ghufron, Cahya, dan tim biro hukum KPK tersebut sebagai respons undangan yang dikirimkan Ombudsman pada 4 Juni 2021. Di mana, melalui undangannya tersebut, Ombudsman meminta agar KPK dapat menghadiri secara langsung permintaan klarifikasi terkait aduan itu.
"Tentu kehadiran KPK hari ini sekaligus menguatkan komitmen kami menghargai tugas pokok dan fungsi ORI dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Negara dalam Pemerintahan Pusat dan Daerah," pungkasnya.
Sebelumnya, perwakilan dari 75 pegawai KPK yang tidak lulus TWK menyambangi Ombudsman untuk melaporkan pimpinannya terkait dugaan maladministrasi. Salah satu yang dilaporkan para pegawai KPK tersebut yakni, berkaitan dengan keputusan pimpinan membebastugaskan mereka.
Adapun, sebanyak 75 pegawai KPK yang tidak lulus TWK dibebastugaskan melalui Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan oleh pimpinan. SK yang beredar tersebut diterbitkan tertanggal 7 Mei 2021.
SK tersebut ditandatangani oleh Ketua KPK Firli Bahuri dan salinannya telah diteken oleh Plh Kabiro SDM KPK Yonathan Demme Tangdilintin. Salah satu poin penting dalam SK tersebut yakni 75 pegawai yang tidak lolos TWK diminta untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasannya.
Ali menjelaskan, kedatangan Ghufron, Cahya, dan tim biro hukum KPK tersebut sebagai respons undangan yang dikirimkan Ombudsman pada 4 Juni 2021. Di mana, melalui undangannya tersebut, Ombudsman meminta agar KPK dapat menghadiri secara langsung permintaan klarifikasi terkait aduan itu.
"Tentu kehadiran KPK hari ini sekaligus menguatkan komitmen kami menghargai tugas pokok dan fungsi ORI dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Negara dalam Pemerintahan Pusat dan Daerah," pungkasnya.
Sebelumnya, perwakilan dari 75 pegawai KPK yang tidak lulus TWK menyambangi Ombudsman untuk melaporkan pimpinannya terkait dugaan maladministrasi. Salah satu yang dilaporkan para pegawai KPK tersebut yakni, berkaitan dengan keputusan pimpinan membebastugaskan mereka.
Adapun, sebanyak 75 pegawai KPK yang tidak lulus TWK dibebastugaskan melalui Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan oleh pimpinan. SK yang beredar tersebut diterbitkan tertanggal 7 Mei 2021.
SK tersebut ditandatangani oleh Ketua KPK Firli Bahuri dan salinannya telah diteken oleh Plh Kabiro SDM KPK Yonathan Demme Tangdilintin. Salah satu poin penting dalam SK tersebut yakni 75 pegawai yang tidak lolos TWK diminta untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasannya.
(maf)