Mahasiswi ITB Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi Ditahan di Bareskrim
Minggu, 11 Mei 2025 - 06:41 WIB
loading...
Mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS ditahan di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Foto/polri.go.id
A
A
A
JAKARTA - Polisi menangkap mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS lantaran diduga mengunggah meme foto Presiden Prabowo Subianto dan Mantan Presiden Joko Widodo ( Jokowi ). Kini, mahasiswi tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
“Sudah (tersangka). Ditahan di Bareskrim,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Erdi A. Chaniago dikutip Minggu (11/5/2025).
Terkait motif, Erdi menyebutkan, saat ini penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri masih mendalami hal tersebut. "Masih didalami penyidik (motifnya)," ucap Erdi.
Baca juga: KM ITB Tuntut Polri Bebaskan Mahasiswi Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi
SSS diduga melanggar Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukum 6 tahun penjara.
Diketahui sebelumnya, berdasarkan unggahan akun X, @MutradhaOne1 disebutkan jika mahasiswi yang ditangkap diduga dari Fakultas Seni Rupa dan Desain (SRD) ITB. "Dapat info mahasiswi SRD ITB barusan diangkut bareskrim karena meme WOWO yang dia buat," tulis keterangan akun X @MutradhaOne1 pada 7 Mei 2025.
“Sudah (tersangka). Ditahan di Bareskrim,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Erdi A. Chaniago dikutip Minggu (11/5/2025).
Terkait motif, Erdi menyebutkan, saat ini penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri masih mendalami hal tersebut. "Masih didalami penyidik (motifnya)," ucap Erdi.
Baca juga: KM ITB Tuntut Polri Bebaskan Mahasiswi Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi
SSS diduga melanggar Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukum 6 tahun penjara.
Diketahui sebelumnya, berdasarkan unggahan akun X, @MutradhaOne1 disebutkan jika mahasiswi yang ditangkap diduga dari Fakultas Seni Rupa dan Desain (SRD) ITB. "Dapat info mahasiswi SRD ITB barusan diangkut bareskrim karena meme WOWO yang dia buat," tulis keterangan akun X @MutradhaOne1 pada 7 Mei 2025.
Lihat Juga :