Polemik TWK, Pakar Hukum Ingatkan Komnas HAM Tak Fitnah Pimpinan KPK
Rabu, 09 Juni 2021 - 19:50 WIB
loading...
Koordinator TPDI Petrus Selestinus menyoroti Komnas HAM yang memanggil pimpinan KPK terkait aduan 75 pegawainya yang tak lolos TWK. Terlebih, Komnas HAM hendak menindaklanjuti aduan tersebut. Foto/Dok. SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus menyoroti Komnas HAM yang memanggil pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait aduan 75 mantan pegawai yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK). Terlebih, Komnas HAM hendak menindaklanjuti aduan tersebut.
"Silakan Komnas HAM merilis ke publik hasil pemeriksaanya, toh itu bagian dari akuntabilitas Komnas HAM. Asal jangan memfitnah pimpinan KPK," kata Petrus Selestinus kepada wartawan, Rabu (9/6/2021). Baca juga: Langkah Firli Bahuri Cs Tak Hadiri Komnas HAM Dapat Dukungan Menpan RB
Petrus menjelaskan, Komnas HAM menyalahi wewenangnya lantaran melakukan pemanggilan terhadap pimpinan KPK soal TWK. Menurut dia, persoalan tersebut bukan termasuk pelanggaran hak asasi manusia. "Kewenangan badan peradilan, peradilan tata usaha negara, bukan wewenang KPK dan bukan persoalan pelanggaran HAM," ujarnya.
Dia juga menyarankan agar pimpinan KPK mengajukan keberatan atas pemanggilan yang dilakukan Komnas HAM. Petrus mengusulkan agar pimpinan KPK meminta Komnas HAM berhenti mengurusi persoalan ini. "Pimpinan KPK cukup mengajukan keberatan secara tertulis bahwa Komnas HAM tidak berwenang dan minta supaya Komnas HAM menghentikan proses pemeriksaan di Komnas HAM," tutur dia.
Dia menyampaikan, Komnas HAM bukan lembaga yang tepat untuk menangani persoalan ini. Selain karena bukan pelanggaran HAM, 75 mantan pegawai KPK yang tak lolos juga tengah menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Silakan Komnas HAM merilis ke publik hasil pemeriksaanya, toh itu bagian dari akuntabilitas Komnas HAM. Asal jangan memfitnah pimpinan KPK," kata Petrus Selestinus kepada wartawan, Rabu (9/6/2021). Baca juga: Langkah Firli Bahuri Cs Tak Hadiri Komnas HAM Dapat Dukungan Menpan RB
Petrus menjelaskan, Komnas HAM menyalahi wewenangnya lantaran melakukan pemanggilan terhadap pimpinan KPK soal TWK. Menurut dia, persoalan tersebut bukan termasuk pelanggaran hak asasi manusia. "Kewenangan badan peradilan, peradilan tata usaha negara, bukan wewenang KPK dan bukan persoalan pelanggaran HAM," ujarnya.
Dia juga menyarankan agar pimpinan KPK mengajukan keberatan atas pemanggilan yang dilakukan Komnas HAM. Petrus mengusulkan agar pimpinan KPK meminta Komnas HAM berhenti mengurusi persoalan ini. "Pimpinan KPK cukup mengajukan keberatan secara tertulis bahwa Komnas HAM tidak berwenang dan minta supaya Komnas HAM menghentikan proses pemeriksaan di Komnas HAM," tutur dia.
Dia menyampaikan, Komnas HAM bukan lembaga yang tepat untuk menangani persoalan ini. Selain karena bukan pelanggaran HAM, 75 mantan pegawai KPK yang tak lolos juga tengah menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Lihat Juga :