Polemik TWK, Langkah Komnas HAM Panggil Firli Bahuri Dipertanyakan

Rabu, 09 Juni 2021 - 20:10 WIB
loading...
Polemik TWK, Langkah...
Aksi kelompok yang menamakan Gerakan Rakyat Untuk Keadilan Indonesia (Gerak Indonesia) di depan Kantor Komnas HAM, Jakarta. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Maksud dan ruang lingkup Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memanggil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terkait Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dipertanyakan.

Kelompok yang menamakan Gerakan Rakyat Untuk Keadilan Indonesia (Gerak Indonesia) menilai apa yang dilakukan pimpinan KPK adalah amanat dari undang-undang.

Menurut mereka, pelaksanaan TWK bagi pegawai KPK untuk menjadi aparatur sipil negara (ASN) dinilai tidak secara tiba-tiba atau dadakan atas keinginan pimpinan KPK. TWK dilaksanakan atas kerja sama dari berbagai institusi.

Oleh karena itu, pelaksanaan TWK diyakini bisa dipastikan terang benderang dan tidak ada intervensi pimpinan KPK. "Timbul pertanyaan dimana letak subtansi pelanggaran HAM yang dilaporkan Novel Baswedan Cs, Komnas HAM harus jelaskan," ujar Koordinator Aksi Teddy di depan Kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (9/6/2021).

Menurut dia, apa yang dilaksanakan Pimpinan KPK merupakan amanat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2OO2 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Semestinya, sambung dia, Komnas HAM bekerja secara obyektif, bukan mengikuti opini-opini.Baca juga: Polemik TWK, Pimpinan KPK Minta Kejelasan Materi Pemeriksaan oleh Komnas HAM

Gerak Indonesia mendesak Komnas HAM untuk lebih fokus dalam permasalahan HAM seperti pembantaian warga di Poso, Papua dan lain-lain. Kemudian, Komnas HAM didesak untuk tidak mudah terpengaruh opini 75 TWK tidak Lulus.
(dam)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Gelar OTT, KPK Tangkap...
Gelar OTT, KPK Tangkap 5 ASN BPK
KPK Panggil Kepala Satpol...
KPK Panggil Kepala Satpol PP Cilacap terkait Kasus Pemerasan Bupati Syamsul Aulia Rachman
Geledah Ruangan Silmy...
Geledah Ruangan Silmy Karim, KPK Sita Uang Puluhan Juta
Kasus Mega Korupsi BGN...
Kasus Mega Korupsi BGN dan Kitas-Kitap
Konstruksi Perkara Suap...
Konstruksi Perkara Suap Bupati Muara Enim, KPK: Ada Uang Rp500 Juta untuk Jaga Hubungan Baik
KPK Panggil 2 Tersangka...
KPK Panggil 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Rumah Bupati Sugiri...
Rumah Bupati Sugiri Sancoko Digeledah, 3 Mobil Hardtop dan 1 Alphard Disita
KPK Periksa 9 Saksi,...
KPK Periksa 9 Saksi, Telusuri Pemberian Uang ke Bupati Gatut Sunu Wibowo
Gubernur Sultra Gandeng...
Gubernur Sultra Gandeng KPK Perkuat Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih
Rekomendasi
Cicil Emas BSI Makin...
Cicil Emas BSI Makin Diminati, Meningkat Lebih dari 97,90% Setahun
Dibangun PTPP, RSUD...
Dibangun PTPP, RSUD Thohir Krui Diresmikan Presiden Prabowo
Bukan Modal Besar, Refa...
Bukan Modal Besar, Refa Ardhi Sebut Hal Ini yang Membantunya Raih 1 Juta Subscribers
Berita Terkini
Sidang PLK di PTUN,...
Sidang PLK di PTUN, Ahli Tegaskan Pencabutan Badan Hukum oleh Kemenkum Sudah Tepat
Sony Sonjaya Belum Ajukan...
Sony Sonjaya Belum Ajukan Permohonan Perlindungan Justice Collaborator ke LPSK
Komisi VI DPR: Kenaikan...
Komisi VI DPR: Kenaikan Harga BBM Dilakukan Tiba-tiba, Kami Belum dapat Informasi
Gelar OTT, KPK Tangkap...
Gelar OTT, KPK Tangkap 5 ASN BPK
Kapolri: Banyak Pejabat...
Kapolri: Banyak Pejabat Kirim WA Minta Titipan Lolos Akpol
Sidang Gugatan Muktamar...
Sidang Gugatan Muktamar PPP, Saksi Tergugat Dinilai Tidak Konsisten
Infografis
Larangan Berjilbab,...
Larangan Berjilbab, Aktivis HAM: Boikot Olimpiade Paris!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved