Opsi Penyelamatan Garuda

Kamis, 10 Juni 2021 - 06:49 WIB
loading...
A A A
Kedua, restrukturisasi keuangan di luar pengadilan. Ketiga adalah restrukturisasi keuangan melalui permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) pada pengadilan niaga. Dalam hal ini masing-masing opsi akan memiliki konsekuensi positif dan negatif.

Pada opsi pertama, menteri BUMN harus mengusulkan melalui prosedur hukum sesuai aturan untuk mengajukan bailout pada Garuda. Kelebihan opsi bailout adalah pemberian talangan dana dapat dilakukan dengan relatif lebih cepat dibanding menggalang dana melalui cara lain. Dana talangan hasil bailout juga dapat meningkatkan kondisi kesehatan keuangan Garuda karena menambah equity, sehingga proporsi equity terhadap utang akan membaik (debt to equity ratio).

Opsi bailout ini juga tidak berdampak pada kepercayaan investor (termasuk investor bursa) kepada Garuda. Investor akan memandang negara sebagai pemegang saham terbesar masih memberikan dukungan dana dalam bentuk bailout. Sebaliknya tentu jika opsi bailout dilaksanakan maka akan berdampak pada keuangan negara karena akan menyedot porsi APBN yang sudah minus di tengah masa pandemi dan pertumbuhan ekonomi minus.

Pada opsi restrukturisasi utang melalui kesepakatan di luar pengadilan. Garuda dapat menata ulang pinjaman dan masa jatuh temponya beserta bunga termasuk kewajiban lainnya dengan model balloon payment. Desai (2018), pakar financing law, Harvard University menjelaskan bahwa klausula restrukturisasi ballon payment merupakan cara yang ideal untuk melakukan restrukturisasi pada kasus over leverage sebagaimana dialami Garuda.

Model ballon payment adalah menunda jatuh tempo utang, cicilan dan bunga pada tahun awal (grace period) serta melakukan pembayaran secara bertahap (kecil di awal dan makin lama makin besar jumlah yang dibayar) sehingga jika operasional sudah normal pasca pandemi dan efisiensi maka potensi pendapatan akan lebih bertambah.

Opsi ini Idealnya disertai dengan klausula perpanjangan jangka waktu pemenuhan kewajiban kepada pihak ketiga. Sebaliknya kelemahan dari opsi ini adalah tidak ada dana cash (equity) yang diterima Garuda. Dengan demikian, kondisi proporsi equity terhadap utang (debt to equity ratio) tidak akan berdampak pada waktu singkat seperti jika dilakukan bailout.

Lantas opsi ketiga berupa restrukturisasi melalui permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang di pengadilan niaga memiliki keuntungan karena selama proses pengadilan berlangsung Garuda tidak perlu membayar angsuran dan bunga (stand still). Dari opsi ini diharapkan dapat dicapai restrukturisasi yang sesuai dengan proposal Garuda melalui proses perdamaian di pengadilan niaga (homologasi).

Sebaliknya opsi ini tetap memiliki risiko pailit bagi jika proposal yang diajukan Garuda tidak dapat diterima para kreditor. Demikian pun jika terjadi perdamaian melalui pengadilan niaga maka selama proses persidangan berlangsung maupun pascaterjadinya perdamaian maka kepercayaan investor akan turun dan ke depan akan menyulitkan Garuda jika terjadi aksi korporasi penggalangan dana (fund raising).

Dengan menimbang berbagai opsi di atas maka opsi terbaik yang dapat dipilih adalah alternatif antara bailout dan opsi restrukturisasi di luar pengadilan. Adanya bailout meskipun tidak seluruh porsi yang dibutuhkan akan sangat bermanfaat menyehatkan proporsi equity terhadap utang (debt to equity ratio) dalam waktu singkat.

Langkah ini sekaligus membuktikan negara sebagai pemegang saham terbesar masih memberikan equity sehingga akan menumbuhkan kepercayaan investor, termasuk jika selanjutnya Garuda mengadakan aksi korporasi penggalangan dana (fund raising).
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1364 seconds (0.1#10.140)