Arti Peringatan Darurat Garuda Biru yang Menggema setelah Baleg DPR Anulir Putusan MK

Rabu, 21 Agustus 2024 - 20:01 WIB
loading...
Arti Peringatan Darurat...
Peringatan Darurat Garuda Biru menggema di berbagai platform media sosial setelah Baleg DPR menganulir putusan MK soal ambang batas pencalonan Pilkada 2024. Foto: Ist
A A A
JAKARTA - Peringatan Darurat Garuda Biru menggema di berbagai platform media sosial setelah Badan Legislasi (Baleg) DPR menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai ambang batas pencalonan Pilkada 2024.

Garuda Biru menampilkan garuda dengan latar biru tua dan tulisan "Peringatan Darurat" di atasnya. Peringatan Darurat sempat menjadi trending topic di Twitter alias X.

Baca juga: Amar Putusan MK soal Ambang Batas Pencalonan Pilkada Dibegal di Baleg DPR

Peringatan Darurat Garuda Biru menyeruak di media sosial merupakan ajakan masyarakat untuk mengawasi jalannya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Gerakan ini adalah respons terhadap Baleg DPR menyepakati poin-poin Revisi UU Pilkada.

Gambar Garuda berwarna biru dengan tulisan "Peringatan Darurat" menjadi simbol utama gerakan ini. Banyak netizen di Indonesia yang membagikan gambar tersebut melalui akun media sosial masing-masing di Instagram maupun Twitter.

Selain gambar Garuda Biru dengan tulisan Peringatan Darurat, warganet juga ramai menggunakan tagar #KawalPutusanMK. Tujuan kedua tagar ini adalah ajakan meningkatkan kesadaran dan mendorong partisipasi masyarakat sekalgus memantau dan mengawal proses Pilkada 2024.

Diketahui, selang satu hari usai putusan MK, Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada mengabaikan putusan MK terkait syarat pencalonan dalam Pilkada 2024. Hal ini muncul dalam pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) baru usul inisiatif DPR RI menyikapi adanya putusan MK.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Anggota DPR Cindy Monica:...
Anggota DPR Cindy Monica: Putusan MK Perkuat Hak Politik Perempuan
AHY Dukung Putusan MK...
AHY Dukung Putusan MK yang Pertegas Kuota 30 Persen Caleg Perempuan
Kuota Caleg Perempuan...
Kuota Caleg Perempuan Dipertegas MK, Angkie Yudistia Tekankan Representasi Politik yang Setara
MK: Parpol Melanggar...
MK: Parpol Melanggar Kuota 30 Persen Keterwakilan Perempuan Bakal Didiskualifikasi
Baleg DPR Targetkan...
Baleg DPR Targetkan RUU Satu Data Indonesia Rampung Tahun Ini
Formappi: Baleg DPR...
Formappi: Baleg DPR Tak Bisa Intervensi Sidang Korupsi Chromebook
Raih Predikat Tertinggi...
Raih Predikat Tertinggi IRCA Dua Kali Berturut-turut, GDPS Tegaskan Budaya Kepatuhan
Pastikan Kelancaran...
Pastikan Kelancaran Pemulangan Jemaah Haji, Garuda Indonesia Intensif Koordinasi dengan Arab Saudi
Alasan Utama Maskapai...
Alasan Utama Maskapai BUMN Ini Migrasi ke SAP Cloud ERP Private
Rekomendasi
Sekjen PPP Taj Yasin...
Sekjen PPP Taj Yasin dan Agus Suparmanto Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Kemenag Buka Beasiswa...
Kemenag Buka Beasiswa INSIGHT Scholarship bagi Mahasiswa Internasional yang Ingin Kuliah di PTKIN
Trump Marah, Tuding...
Trump Marah, Tuding Iran Bocorkan Detail Kesepakatan Damai
Berita Terkini
Dukung Blokir Konten...
Dukung Blokir Konten LGBT di Medsos, DPR: Jika Dibiarkan Menormalisasi Perilaku Menyimpang
Islam: Agama yang Paling...
Islam: Agama yang Paling Disalahpahami
Kejagung Geledah 6 Lokasi...
Kejagung Geledah 6 Lokasi terkait Dugaan Korupsi MBG, Sasar Kantor dan Rumah Tersangka
Pengamat Kebijakan Publik...
Pengamat Kebijakan Publik Apresiasi Arah Baru BGN, Transparansi dan Refocusing MBG
Waka BGN Sony Sonjaya...
Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator, Kejagung Bakal Periksa Pekan Depan
Penampakan Andri Mulyono...
Penampakan Andri Mulyono Pakai Rompi Tahanan usai Jadi Tersangka Baru Pengadaan Motor Listrik BGN
Infografis
Bahaya Merokok setelah...
Bahaya Merokok setelah Makan yang Wajib Diwaspadai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved