Mantan Bos Garuda Indonesia Emirsyah Satar Divonis 5 Tahun Penjara
Rabu, 31 Juli 2024 - 15:05 WIB
loading...
Mantan Dirut PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar divonis hukuman 5 tahun penjara. Foto/Nur Khabibi
A
A
A
JAKARTA - Mantan Dirut PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar divonis hukuman 5 tahun penjara. Majelis Hakim meyakini Emirsyah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Emirsyah Satar dengan hukuman pidana penjara selama 5 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (31/7/2024).
Emirsyah juga divonis untuk membayar uang Rp500 juta subsider tiga bulan bui. "Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah USD86.367.019," ujar Hakim.
Baca juga: Eks Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar Jalani Sidang Putusan Hari Ini
Vonis uang pengganti itu dengan ketentuan terdakwa tidak mempunyai harta benda yang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dijatuhi pidana penjara selama dua tahun. Sebelumnya, Emirsyah Satar dituntut hukuman pidana selama 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Emirsyah Satar dengan hukuman pidana penjara selama 5 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (31/7/2024).
Emirsyah juga divonis untuk membayar uang Rp500 juta subsider tiga bulan bui. "Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah USD86.367.019," ujar Hakim.
Baca juga: Eks Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar Jalani Sidang Putusan Hari Ini
Vonis uang pengganti itu dengan ketentuan terdakwa tidak mempunyai harta benda yang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dijatuhi pidana penjara selama dua tahun. Sebelumnya, Emirsyah Satar dituntut hukuman pidana selama 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Lihat Juga :