75 Pegawai KPK Mengajukan Judicial Review ke MK
Kamis, 03 Juni 2021 - 00:05 WIB
loading...
A
A
A
Hotman menjelaskan alasan pihaknya mengajukan uji materi dengan harapan MK dapat menafsirkan mengenai prosedur alih status pegawai menjadi ASN yang benar.
Sebab menurut Hotman, para pimpinan KPK dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) selama ini menafsirkan sendiri mengenai maksud alih status tersebut.
"Kami berpikir supaya jangan menjadi bola liar di masyarakat kita bawalah ke MK. Karena kita menyadari mereka, para hakim MK adalah para negarawan yg memahami konsep dan filosofi dasar wawasan kebangsaan," katanya.
Baca juga: Pesan Saut Situmorang untuk 1.271 Pegawai KPK Jadilah PNS Plus Plus Plus
Tidak hanya itu, menurut Hotman BKN telah memonopoli alat ukur kesetiaan pada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika dengan TWK.
Sebab menurut Hotman, para pimpinan KPK dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) selama ini menafsirkan sendiri mengenai maksud alih status tersebut.
"Kami berpikir supaya jangan menjadi bola liar di masyarakat kita bawalah ke MK. Karena kita menyadari mereka, para hakim MK adalah para negarawan yg memahami konsep dan filosofi dasar wawasan kebangsaan," katanya.
Baca juga: Pesan Saut Situmorang untuk 1.271 Pegawai KPK Jadilah PNS Plus Plus Plus
Tidak hanya itu, menurut Hotman BKN telah memonopoli alat ukur kesetiaan pada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika dengan TWK.
Lihat Juga :