75 Pegawai KPK Mengajukan Judicial Review ke MK
Kamis, 03 Juni 2021 - 00:05 WIB
loading...
Ke-75 pegawai KPK yang dinyatakan tak lolos tes wawasan kebangsaan mengajukan uji materi Pasal 69 B dan 69 C UU Nomor 19/2019. Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Para pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) mengajukan uji materi atau judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari Rabu (2/6/2021).
"Pada hari ini kita mendaftarkan JR ke MK," kata Hotman Tambunan, perwakilan 75 pegawai KPK di Gedung MK, Jakarta, Rabu (2/6/2021).
Para pegawai yang diwakili sembilan pegawai sebagai pemohon mengajukan uji materi atas Pasal 69 B dan 69 C UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang mengatur tentang alih status pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca juga: Pegawai KPK Jadi ASN, Pengamat LIPI Yakin Mereka Netral
Adapun kesembilan pemohon itu yakni, Rasamala Aritonang; Andre Dedy Nainggolan; Hotman Tambunan; Novariza; Faisal; Benydictus Siumlala Martin; Harun Al Rasyid; Lakso Anindito dan Tri Artining Putri.
"Pada hari ini kita mendaftarkan JR ke MK," kata Hotman Tambunan, perwakilan 75 pegawai KPK di Gedung MK, Jakarta, Rabu (2/6/2021).
Para pegawai yang diwakili sembilan pegawai sebagai pemohon mengajukan uji materi atas Pasal 69 B dan 69 C UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang mengatur tentang alih status pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca juga: Pegawai KPK Jadi ASN, Pengamat LIPI Yakin Mereka Netral
Adapun kesembilan pemohon itu yakni, Rasamala Aritonang; Andre Dedy Nainggolan; Hotman Tambunan; Novariza; Faisal; Benydictus Siumlala Martin; Harun Al Rasyid; Lakso Anindito dan Tri Artining Putri.
Lihat Juga :