75 Pegawai KPK Mengajukan Judicial Review ke MK
loading...
A
A
A
JAKARTA - Para pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) mengajukan uji materi atau judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari Rabu (2/6/2021).
"Pada hari ini kita mendaftarkan JR ke MK," kata Hotman Tambunan, perwakilan 75 pegawai KPK di Gedung MK, Jakarta, Rabu (2/6/2021).
Para pegawai yang diwakili sembilan pegawai sebagai pemohon mengajukan uji materi atas Pasal 69 B dan 69 C UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang mengatur tentang alih status pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Adapun kesembilan pemohon itu yakni, Rasamala Aritonang; Andre Dedy Nainggolan; Hotman Tambunan; Novariza; Faisal; Benydictus Siumlala Martin; Harun Al Rasyid; Lakso Anindito dan Tri Artining Putri.
Hotman menjelaskan alasan pihaknya mengajukan uji materi dengan harapan MK dapat menafsirkan mengenai prosedur alih status pegawai menjadi ASN yang benar.
Sebab menurut Hotman, para pimpinan KPK dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) selama ini menafsirkan sendiri mengenai maksud alih status tersebut.
"Kami berpikir supaya jangan menjadi bola liar di masyarakat kita bawalah ke MK. Karena kita menyadari mereka, para hakim MK adalah para negarawan yg memahami konsep dan filosofi dasar wawasan kebangsaan," katanya.
Tidak hanya itu, menurut Hotman BKN telah memonopoli alat ukur kesetiaan pada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika dengan TWK.
Padahal, dalam proses pencalonan presiden dan wakil presiden hingga kepala daerah saja cukup dengan surat pernyataan setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika.
"Nah kalo menurut BKN alat ukurnya telah dangat valid maka sudah saatnya pejabat menggunakan alat ukur itu," ungkapnya.
"Kemudian kami ingin melihat apa yang dimaksud tentang kebangsaan. Apakah yang dimaksud kebangsaan itu pandai pidato tapi melanggar kode etik atau orang-orang yang berjuang untuk memberantas korupsi, orang-orang yang memenuhi aturan, orang-orang yang bayar pajak. Maka nanti kita lihat di sidang MK," imbuhnya.
"Pada hari ini kita mendaftarkan JR ke MK," kata Hotman Tambunan, perwakilan 75 pegawai KPK di Gedung MK, Jakarta, Rabu (2/6/2021).
Para pegawai yang diwakili sembilan pegawai sebagai pemohon mengajukan uji materi atas Pasal 69 B dan 69 C UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang mengatur tentang alih status pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Adapun kesembilan pemohon itu yakni, Rasamala Aritonang; Andre Dedy Nainggolan; Hotman Tambunan; Novariza; Faisal; Benydictus Siumlala Martin; Harun Al Rasyid; Lakso Anindito dan Tri Artining Putri.
Hotman menjelaskan alasan pihaknya mengajukan uji materi dengan harapan MK dapat menafsirkan mengenai prosedur alih status pegawai menjadi ASN yang benar.
Sebab menurut Hotman, para pimpinan KPK dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) selama ini menafsirkan sendiri mengenai maksud alih status tersebut.
"Kami berpikir supaya jangan menjadi bola liar di masyarakat kita bawalah ke MK. Karena kita menyadari mereka, para hakim MK adalah para negarawan yg memahami konsep dan filosofi dasar wawasan kebangsaan," katanya.
Tidak hanya itu, menurut Hotman BKN telah memonopoli alat ukur kesetiaan pada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika dengan TWK.
Padahal, dalam proses pencalonan presiden dan wakil presiden hingga kepala daerah saja cukup dengan surat pernyataan setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika.
"Nah kalo menurut BKN alat ukurnya telah dangat valid maka sudah saatnya pejabat menggunakan alat ukur itu," ungkapnya.
"Kemudian kami ingin melihat apa yang dimaksud tentang kebangsaan. Apakah yang dimaksud kebangsaan itu pandai pidato tapi melanggar kode etik atau orang-orang yang berjuang untuk memberantas korupsi, orang-orang yang memenuhi aturan, orang-orang yang bayar pajak. Maka nanti kita lihat di sidang MK," imbuhnya.
(muh)