Siapkan Kajian Amendemen, La Nyalla: Presidential Threshold Banyak Mudharatnya

Sabtu, 29 Mei 2021 - 15:34 WIB
loading...
Siapkan Kajian Amendemen,...
Ketua DPD AA La Nyalla Mahmud Mattalitti, mengisi kuliah umum di Universitas Islam Negeri Alauddin, Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (29/5/2021). Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) AA La Nyalla Mahmud Mattaliti menilai ambang batas calon presiden atau presidential threshold memiliki banyak mudharat dibandingkan manfaat.

Oleh karena itu, kata La Nyalla, butuh amandemen ke-5 untuk memperbaikinya. La Nyalla menyampaikan itu saat mengisi kuliah umum bertajuk Amandemen Kelima: Sebagai Momentum Koreksi Perjalanan Bangsa, di Universitas Islam Negeri Alauddin, Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (29/5/2021).

Kuliah ini digelar secara fisik dan virtual. Untuk acara fisik, kuliah umum dilakukan dengan protokol kesehatan ketat dan terbatas.

La Nyalla hadir di UIN Alauddin Makassar bersama Ketua Komite I DPD Fachrul Razi, Ketua Komite III DPD Sylviana Murni, Wakil Ketua Komite II DPD Bustami Zainudin, Anggota Komite I DPD Muhammad Idris dan Jialyka Maharani, serta anggota DPD Dapil Sulsel Lily Amelia Salurapa. Hadir juga Asisten Pemerintahan Setda Provinsi Sulsel Andi Aslam Patonangi. Rombongan diterima langsung Rektor UIN Alauddin Makassar Prof H Hamdan Juhannis.

Kuliah umum ini menghadirkan sejumlah pakar politik dan ketatanegaraan, salah satunya Margarito Kamis. Tampak dalam acara ini adalah Ketua Forum Rektor Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKIN) Prof Dr Babun Suharto.

La Nyalla menjelaskan, presidential threshold merupakan syarat dukungan dari partai politik atau gabungan partai politik. "Oleh karena itu kita perlu koreksi lagi terkait hal itu. DPD pun sudah mempersiapkan kajian untuk amendemen konstitusi ke-5 agar ada keadilan dan ada kesempatan yang sama bagi siapa saja untuk menjadi pemimpin nasional," ujarnya.

Dia menjelaskan, UUD hasil amendemen 2002 telah memberikan mandat partai politik sebagai satu-satunya saluran untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Tata caranya diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Dalam UU ditegaskan untuk mengusung pasangan capres-cawapres, parpol atau gabungan parpol harus mengantongi 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional. Partai yang tidak menggenapi persentase ini harus berkoalisi," tuturnya.Baca juga: Atlet Panjat Tebing Indonesia Pecahkan Rekor dan Raih Emas di Kejuaraan Dunia

Argumentasi mengenai presidential threshold disebut-sebut untuk memperkuat partai politik. Selain itu juga agar presiden dan wakil presiden terpilih punya kekuatan politik di parlemen.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Survei Poltracking:...
Survei Poltracking: 42,4% Publik Setuju MK Hapus Presidential Threshold
Langkah DPP Rombak Pengurus...
Langkah DPP Rombak Pengurus Daerah Secara Sepihak, Jauh dari Target Elektoral
Bertemu Megawati, Jimly:...
Bertemu Megawati, Jimly: Banyak Topik Pembahasan, Salah Satunya Reformasi Polri
Berikan Buku Amendemen...
Berikan Buku Amendemen UUD ke Megawati, Jimly: Usai Urus Polisi, Kita Benahi yang Lain
DPD RI Gelar DPD Award...
DPD RI Gelar DPD Award 2025 Perdana, Sultan Najamudin: Saatnya Temukan Pahlawan Lokal di Daerah
Ketua MPR: Kita Tidak...
Ketua MPR: Kita Tidak Mengunci Rapat Kemungkinan Amendemen UUD 1945
Perkuat Konsolidasi,...
Perkuat Konsolidasi, Partai Perindo: Maluku Jadi Titik Strategis Menangkan Pemilu 2029
Kekayaan La Nyalla Mattalitti,...
Kekayaan La Nyalla Mattalitti, Segini yang Dilaporkan ke KPK
Rumah La Nyala Mattalitti...
Rumah La Nyala Mattalitti Digeledah, KPK: Terkait Jabatannya di KONI Jatim
Rekomendasi
Rizky Billar Laporkan...
Rizky Billar Laporkan Akun Penyebar Fitnah Selingkuh dengan Anak Ramzi
HCML Gandeng PMI Gelar...
HCML Gandeng PMI Gelar Donor Darah, Tumbuhkan Kepedulian Sesama
Komentator Resmi Piala...
Komentator Resmi Piala Dunia 2026 Diinvestigasi usai Laga Timnas Iran vs Selandia Baru
Berita Terkini
Kronologi Penangkapan...
Kronologi Penangkapan Roy Suryo, Refly: Untung Masih Sempat Salat Subuh, tapi Belum Mandi
Ade Darmawan Tanggapi...
Ade Darmawan Tanggapi Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa: Memang Sudah Seharusnya
Protes Keras Penangkapan...
Protes Keras Penangkapan Roy Suryo-dr Tifa, Refly Harun: Keduanya Kooperatif Sejak Awal
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap, Refly Harun: Kami Berharap Penahanan Ini Ditangguhkan!
Babak Baru Ijazah Jokowi,...
Babak Baru Ijazah Jokowi, Kala Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap Polda Metro Jaya, Segera Disidang?
Kronologi Penangkapan...
Kronologi Penangkapan Roy Suryo dan Dr. Tifa oleh Polda Metro, Refly: Tidak Ada Tanda-tanda
Infografis
10 Perguruan Tinggi...
10 Perguruan Tinggi Paling Banyak Sumbang PNS, Kampus Negeri Mendominasi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved