Siapkan Kajian Amendemen, La Nyalla: Presidential Threshold Banyak Mudharatnya

Sabtu, 29 Mei 2021 - 15:34 WIB
loading...
Siapkan Kajian Amendemen,...
Ketua DPD AA La Nyalla Mahmud Mattalitti, mengisi kuliah umum di Universitas Islam Negeri Alauddin, Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (29/5/2021). Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) AA La Nyalla Mahmud Mattaliti menilai ambang batas calon presiden atau presidential threshold memiliki banyak mudharat dibandingkan manfaat.

Oleh karena itu, kata La Nyalla, butuh amandemen ke-5 untuk memperbaikinya. La Nyalla menyampaikan itu saat mengisi kuliah umum bertajuk Amandemen Kelima: Sebagai Momentum Koreksi Perjalanan Bangsa, di Universitas Islam Negeri Alauddin, Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (29/5/2021).

Kuliah ini digelar secara fisik dan virtual. Untuk acara fisik, kuliah umum dilakukan dengan protokol kesehatan ketat dan terbatas.

La Nyalla hadir di UIN Alauddin Makassar bersama Ketua Komite I DPD Fachrul Razi, Ketua Komite III DPD Sylviana Murni, Wakil Ketua Komite II DPD Bustami Zainudin, Anggota Komite I DPD Muhammad Idris dan Jialyka Maharani, serta anggota DPD Dapil Sulsel Lily Amelia Salurapa. Hadir juga Asisten Pemerintahan Setda Provinsi Sulsel Andi Aslam Patonangi. Rombongan diterima langsung Rektor UIN Alauddin Makassar Prof H Hamdan Juhannis.

Kuliah umum ini menghadirkan sejumlah pakar politik dan ketatanegaraan, salah satunya Margarito Kamis. Tampak dalam acara ini adalah Ketua Forum Rektor Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKIN) Prof Dr Babun Suharto.

La Nyalla menjelaskan, presidential threshold merupakan syarat dukungan dari partai politik atau gabungan partai politik. "Oleh karena itu kita perlu koreksi lagi terkait hal itu. DPD pun sudah mempersiapkan kajian untuk amendemen konstitusi ke-5 agar ada keadilan dan ada kesempatan yang sama bagi siapa saja untuk menjadi pemimpin nasional," ujarnya.

Dia menjelaskan, UUD hasil amendemen 2002 telah memberikan mandat partai politik sebagai satu-satunya saluran untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Tata caranya diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Dalam UU ditegaskan untuk mengusung pasangan capres-cawapres, parpol atau gabungan parpol harus mengantongi 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional. Partai yang tidak menggenapi persentase ini harus berkoalisi," tuturnya.Baca juga: Atlet Panjat Tebing Indonesia Pecahkan Rekor dan Raih Emas di Kejuaraan Dunia

Argumentasi mengenai presidential threshold disebut-sebut untuk memperkuat partai politik. Selain itu juga agar presiden dan wakil presiden terpilih punya kekuatan politik di parlemen.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Survei Poltracking:...
Survei Poltracking: 42,4% Publik Setuju MK Hapus Presidential Threshold
Langkah DPP Rombak Pengurus...
Langkah DPP Rombak Pengurus Daerah Secara Sepihak, Jauh dari Target Elektoral
Bertemu Megawati, Jimly:...
Bertemu Megawati, Jimly: Banyak Topik Pembahasan, Salah Satunya Reformasi Polri
Berikan Buku Amendemen...
Berikan Buku Amendemen UUD ke Megawati, Jimly: Usai Urus Polisi, Kita Benahi yang Lain
DPD RI Gelar DPD Award...
DPD RI Gelar DPD Award 2025 Perdana, Sultan Najamudin: Saatnya Temukan Pahlawan Lokal di Daerah
Ketua MPR: Kita Tidak...
Ketua MPR: Kita Tidak Mengunci Rapat Kemungkinan Amendemen UUD 1945
Perkuat Konsolidasi,...
Perkuat Konsolidasi, Partai Perindo: Maluku Jadi Titik Strategis Menangkan Pemilu 2029
Kekayaan La Nyalla Mattalitti,...
Kekayaan La Nyalla Mattalitti, Segini yang Dilaporkan ke KPK
Rumah La Nyala Mattalitti...
Rumah La Nyala Mattalitti Digeledah, KPK: Terkait Jabatannya di KONI Jatim
Rekomendasi
FIFA Gencar Berantas...
FIFA Gencar Berantas Ujaran Kebencian di Piala Dunia 2026
Komunikasi Terbuka Jadi...
Komunikasi Terbuka Jadi Kunci Hubungan yang Lebih Sehat
APKB Dorong Penyempurnaan...
APKB Dorong Penyempurnaan Regulasi Kawasan Berikat: Menjaga Daya Saing Industri dan Investasi
Berita Terkini
Pangi Chaniago: Kisruh...
Pangi Chaniago: Kisruh Dialog UGM Cerminan Menumpuknya Kemarahan Publik
Muktamar NU Harus Jadi...
Muktamar NU Harus Jadi Momentum Pemurnian, Bukan Arena Perebutan Kekuasaan
Kejagung Ungkap Peran...
Kejagung Ungkap Peran Glory Harimas Sihombing di Kasus Korupsi MBG: Jual Titik SPPG
Glory Harimas Sihombing...
Glory Harimas Sihombing Jadi Tersangka Baru Korupsi MBG
Sony Sanjaya Beberkan...
Sony Sanjaya Beberkan Ada Pengadaan Fiktif CCTV dan Sidik Jari Rp300 Miliar di Program MBG
Sony Sonjaya Diperiksa...
Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung 9 Jam, Daftar Nama terkait Jual Beli Titik SPPG Bertambah Jadi 41 Orang
Infografis
5 Rudal Paling Mematikan...
5 Rudal Paling Mematikan di Dunia, Satan II Rusia Bisa Hancurkan Banyak Kota Sekaligus
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved