Siapkan Kajian Amendemen, La Nyalla: Presidential Threshold Banyak Mudharatnya

Sabtu, 29 Mei 2021 - 15:34 WIB
loading...
A A A
Artinya, menurut La Nyalla, presidential threshold lebih banyak mudharatnya. Pertama, meski di atas kertas bisa memunculkan tiga hingga empat
pasang calon, dalam prakteknya tidak seperti itu.

"Dalam pemilu yang lalu-lalu hanya bisa memunculkan dua pasang calon. Dampaknya, pembelahan politik dan polarisasi yang begitu kuat di akar rumput. Polarisasi ini tidak juga reda meski elit telah rekonsiliasi," ujarnya.

Presidential threshold dinilai La Nyalla juga mengerdilkan potensi bangsa. Banyak calon pemimpin kompeten yang tidak bisa dicalonkan karena ada aturan main seperti itu.

"Ketiga, presidential threshold berpotensi memundurkan kesadaran dan partisipasi politik rakyat. Banyak pemilih yang memilih golput karena calon mereka tidak mendapat tiket kontestasi," tuturnya.

Lalu yang keempat, sambung La Nyalla, adalah partai kecil cenderung tidak berdaya di hadapan partai besar. Mereka ikut saja tentang keputusan calon yang akan diusung bersama.

"Inilah yang saya katakan, presidential threshold bukan saja menghalangi
putra-putri terbaik bangsa untuk mendapatkan kesempatan yang sama untuk dipilih dan memilih, tetapi juga menghalangi kader partai politik, hanya karena partainya tidak memiliki suara yang mencukupi untuk mengusung kader terbaiknya," ujar La Nyalla.

Karena itu, La Nyalla berharap dengan adanya amendemen Konstitusi, ke-5 putra-putri terbaik yang non-partisan, bisa dipilih untuk dicalonkan sebagai presiden.

"Perlu dicermati ada hasil survei Akar Rumput Strategis Consulting (ARSC) yang dirilis 22 Mei 2021 kemarin, bahwa 71,49 persen responden ingin calon presiden tidak harus kader partai. Sisanya hanya 28,51 persen yang menginginkan calon presiden dari kader partai. Lantas bagaimana harapan 71,49 persen responden tersebut tersalurkan?” sebutnya.

La Nyalla mengingatkan, sebelum amendemen UUD 1945 ke-4, MPR bisa mengusung dan memilih calon presiden, di mana anggota MPR terdiri atas DPR yang merupakan representasi partai politik, lalu utusan golongan dan utusan daerah. Kemudian setelah amandemen, MPR terdiri dari DPR yang merupakan representasi partai politik dan DPD yang merupakan representasi daerah.

“Sejatinya DPD adalah jelmaan dari utusan daerah. Jika dulu utusan daerah terlibat dalam mengusulkan dan memilih presiden, mengapa setelah Amandemen 2002, DPD tidak dapat mengusulkan calon presiden?” kata La Nyalla.Baca juga: Abdee Slank Dapat Jabatan Komisaris Telkom, Iwan Fals: Wuih Mantap...
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2773 seconds (0.1#10.140)