Pegawai KPK Lolos Tes Wawasan Kebangsaan Ajukan Penundaan Pelantikan Menjadi ASN
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pegawai KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) yang lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) meminta penundaan pelantikan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada Pimpinan KPK. Permintaan ini diajukan melalui surat resmi.
"Kami meminta dilakukan penundaan pelantikan yang direncanakan tanggal 1 Juni 2021, hingga ada kejelasan mengenai pelaksanaan peralihan pegawai KPK telah sesuai dengan aturan, prinsip hukum, dan arahan dari Presiden Joko Widodo. Hal ini agar lebih dahulu memperbaiki pelaksanaan peralihan pegawai KPK, sehingga tidak menimbulkan permasalahan baru secara materiil maupun formil," dikutip dari surat yang diterima MNC Portal, Jumat (28/5/2021).
Keabsahan itu pun dibenarkan salah satu sumber MNC Portal di internal KPK. Menurut sumber itu, surat permintaan penundaan pelantikan diberikan dari para pagawai yang lolos TWK kepada Firli Bahuri dkk. "Iya (itu surat mewakili pegawai yang lolos TWK)," ujar sumber internal tersebut.
Baca juga: Satu Pegawai KPK Berlabel Merah Diselamatkan untuk Dibina Jadi ASN
Berikut isi surat lengkap permintaan para pegawai KPK yang lolos TWK yang meminta penundaan pelantikan kepada Firli Bahuri dkk.
Kepada Yth.
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi
Di Tempat
Dengan Hormat, Perkenankan kami, 75 pegawai KPK pada Direktorat Penyelidikan yang telah melaksanakan asesmen peralihan pegawai KPK dan akan dilantik sebagai ASN pada tanggal 1 Juni 2021. Tanpa mengurangi rasa hormat, izinkan kami menyampaikan beberapa hal terkait keresahan terhadap proses peralihan pegawai KPK. Sebagai satu keluarga, kami pun memiliki tanggung jawab, kewajiban, dan rasa sayang terhadap keluarga ini, sama halnya dengan Pimpinan.
Kami tidak ingin Pimpinan sebagai orang tua salah dalam mengambil tindakan, yang justru dapat membawa dampak buruk terhadap Seluruh Pegawai, Pimpinan maupun Komisi, serta kontra produktif dengan cita-cita pemberantasan korupsi.
Beberapa hal yang meresahkan tersebut dapat kami sampaikan sebagai berikut:
Baca juga: Prof Romli Soal TWK ASN di KPK: Pegawai yang Lolos Wajib Merah Putih
1. Adanya dugaan ketidaksesuaian terhadap norma dan aturan hukum.
a. Putusan MK nomor 70/PUU-XVII/2019, dan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2021 secara letterlijk tidak mengatur mengenai adanya penyerahan tugas dan tanggungjawab pegawai, maupun menjadikan hasil tes sebagai dasar untuk memberhentikan pegawai KPK. Berdasar aturan dimaksud, tentu menjadi tidak sesuai saat terbit SK yang memuat adanya penyerahan tugas dan jabatan, kepada Pegawai KPK yang hasil asesmen tes wawasan kebangsaannya “Tidak Memenuhi Syarat”.
b. Presiden Joko Widodo pada tanggal 17 Mei 2021, selaku Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan, secara letterlijk telah mengarahkan bahwa:
"Kami meminta dilakukan penundaan pelantikan yang direncanakan tanggal 1 Juni 2021, hingga ada kejelasan mengenai pelaksanaan peralihan pegawai KPK telah sesuai dengan aturan, prinsip hukum, dan arahan dari Presiden Joko Widodo. Hal ini agar lebih dahulu memperbaiki pelaksanaan peralihan pegawai KPK, sehingga tidak menimbulkan permasalahan baru secara materiil maupun formil," dikutip dari surat yang diterima MNC Portal, Jumat (28/5/2021).
Keabsahan itu pun dibenarkan salah satu sumber MNC Portal di internal KPK. Menurut sumber itu, surat permintaan penundaan pelantikan diberikan dari para pagawai yang lolos TWK kepada Firli Bahuri dkk. "Iya (itu surat mewakili pegawai yang lolos TWK)," ujar sumber internal tersebut.
Baca juga: Satu Pegawai KPK Berlabel Merah Diselamatkan untuk Dibina Jadi ASN
Berikut isi surat lengkap permintaan para pegawai KPK yang lolos TWK yang meminta penundaan pelantikan kepada Firli Bahuri dkk.
Kepada Yth.
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi
Di Tempat
Dengan Hormat, Perkenankan kami, 75 pegawai KPK pada Direktorat Penyelidikan yang telah melaksanakan asesmen peralihan pegawai KPK dan akan dilantik sebagai ASN pada tanggal 1 Juni 2021. Tanpa mengurangi rasa hormat, izinkan kami menyampaikan beberapa hal terkait keresahan terhadap proses peralihan pegawai KPK. Sebagai satu keluarga, kami pun memiliki tanggung jawab, kewajiban, dan rasa sayang terhadap keluarga ini, sama halnya dengan Pimpinan.
Kami tidak ingin Pimpinan sebagai orang tua salah dalam mengambil tindakan, yang justru dapat membawa dampak buruk terhadap Seluruh Pegawai, Pimpinan maupun Komisi, serta kontra produktif dengan cita-cita pemberantasan korupsi.
Beberapa hal yang meresahkan tersebut dapat kami sampaikan sebagai berikut:
Baca juga: Prof Romli Soal TWK ASN di KPK: Pegawai yang Lolos Wajib Merah Putih
1. Adanya dugaan ketidaksesuaian terhadap norma dan aturan hukum.
a. Putusan MK nomor 70/PUU-XVII/2019, dan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2021 secara letterlijk tidak mengatur mengenai adanya penyerahan tugas dan tanggungjawab pegawai, maupun menjadikan hasil tes sebagai dasar untuk memberhentikan pegawai KPK. Berdasar aturan dimaksud, tentu menjadi tidak sesuai saat terbit SK yang memuat adanya penyerahan tugas dan jabatan, kepada Pegawai KPK yang hasil asesmen tes wawasan kebangsaannya “Tidak Memenuhi Syarat”.
b. Presiden Joko Widodo pada tanggal 17 Mei 2021, selaku Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan, secara letterlijk telah mengarahkan bahwa: