Pegawai KPK Lolos Tes Wawasan Kebangsaan Ajukan Penundaan Pelantikan Menjadi ASN
Jum'at, 28 Mei 2021 - 19:07 WIB
loading...
Pegawai KPK yang lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) meminta penundaan pelantikan menjadi ASN kepada Pimpinan KPK. FOTO/DOK.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pegawai KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) yang lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) meminta penundaan pelantikan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada Pimpinan KPK. Permintaan ini diajukan melalui surat resmi.
"Kami meminta dilakukan penundaan pelantikan yang direncanakan tanggal 1 Juni 2021, hingga ada kejelasan mengenai pelaksanaan peralihan pegawai KPK telah sesuai dengan aturan, prinsip hukum, dan arahan dari Presiden Joko Widodo. Hal ini agar lebih dahulu memperbaiki pelaksanaan peralihan pegawai KPK, sehingga tidak menimbulkan permasalahan baru secara materiil maupun formil," dikutip dari surat yang diterima MNC Portal, Jumat (28/5/2021).
Keabsahan itu pun dibenarkan salah satu sumber MNC Portal di internal KPK. Menurut sumber itu, surat permintaan penundaan pelantikan diberikan dari para pagawai yang lolos TWK kepada Firli Bahuri dkk. "Iya (itu surat mewakili pegawai yang lolos TWK)," ujar sumber internal tersebut.
Baca juga: Satu Pegawai KPK Berlabel Merah Diselamatkan untuk Dibina Jadi ASN
Berikut isi surat lengkap permintaan para pegawai KPK yang lolos TWK yang meminta penundaan pelantikan kepada Firli Bahuri dkk.
Kepada Yth.
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi
Di Tempat
Dengan Hormat, Perkenankan kami, 75 pegawai KPK pada Direktorat Penyelidikan yang telah melaksanakan asesmen peralihan pegawai KPK dan akan dilantik sebagai ASN pada tanggal 1 Juni 2021. Tanpa mengurangi rasa hormat, izinkan kami menyampaikan beberapa hal terkait keresahan terhadap proses peralihan pegawai KPK. Sebagai satu keluarga, kami pun memiliki tanggung jawab, kewajiban, dan rasa sayang terhadap keluarga ini, sama halnya dengan Pimpinan.
"Kami meminta dilakukan penundaan pelantikan yang direncanakan tanggal 1 Juni 2021, hingga ada kejelasan mengenai pelaksanaan peralihan pegawai KPK telah sesuai dengan aturan, prinsip hukum, dan arahan dari Presiden Joko Widodo. Hal ini agar lebih dahulu memperbaiki pelaksanaan peralihan pegawai KPK, sehingga tidak menimbulkan permasalahan baru secara materiil maupun formil," dikutip dari surat yang diterima MNC Portal, Jumat (28/5/2021).
Keabsahan itu pun dibenarkan salah satu sumber MNC Portal di internal KPK. Menurut sumber itu, surat permintaan penundaan pelantikan diberikan dari para pagawai yang lolos TWK kepada Firli Bahuri dkk. "Iya (itu surat mewakili pegawai yang lolos TWK)," ujar sumber internal tersebut.
Baca juga: Satu Pegawai KPK Berlabel Merah Diselamatkan untuk Dibina Jadi ASN
Berikut isi surat lengkap permintaan para pegawai KPK yang lolos TWK yang meminta penundaan pelantikan kepada Firli Bahuri dkk.
Kepada Yth.
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi
Di Tempat
Dengan Hormat, Perkenankan kami, 75 pegawai KPK pada Direktorat Penyelidikan yang telah melaksanakan asesmen peralihan pegawai KPK dan akan dilantik sebagai ASN pada tanggal 1 Juni 2021. Tanpa mengurangi rasa hormat, izinkan kami menyampaikan beberapa hal terkait keresahan terhadap proses peralihan pegawai KPK. Sebagai satu keluarga, kami pun memiliki tanggung jawab, kewajiban, dan rasa sayang terhadap keluarga ini, sama halnya dengan Pimpinan.
Lihat Juga :