Novel Baswedan Dkk Dilantik Jadi ASN Polri, KPK: Kami Sudah Selesai
Kamis, 09 Desember 2021 - 16:09 WIB
loading...
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut, bahwa pihaknya telah melepas dan tidak menjalin hubungan apapun dengan ke 44 mantan pegawainya itu. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Sebanyak 44 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) bersedia untuk menjadi ASN di institusi Polri. Mereka bakal dilantik Kamis (9/12/2021), yang juga bertepatan dengan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia).
Baca juga: Dilantik Jadi ASN Polri, Novel Baswedan Dkk Diingatkan Ubah Gaya Komunikasi
Menanggapi itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut, bahwa pihaknya telah melepas dan tidak menjalin hubungan apapun dengan ke 44 mantan pegawainya itu. Baca juga: Polri Lantik Novel Baswedan Dkk Jadi ASN Hari Ini
"Tentu kami dari sisi KPK, kami sudah selesai dengan 44 pegawai KPK yang sudah diberhentikan per 30 September 2021 ya, artinya mereka menjadi orang bebas," ujar Alex kepada wartawan, Kamis (9/12/2021).
Alex pun mempersilakan aparat penegak hukum lain dalam hal ini Polri untuk merekrut 44 mantan pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) itu.
"Kalo ada instansi yang lain ingin menggunakan tenaga mereka itu sudah menjadi hak mereka kalau misalmya semua sudah melalui prosedur yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan," jelasnya.
Bahkan, Alex tidak mengikuti proses pelantikan 44 mantan pegawainya menjadi aparatur sipil negara (ASN) Polri.
Baca juga: Dilantik Jadi ASN Polri, Novel Baswedan Dkk Diingatkan Ubah Gaya Komunikasi
Menanggapi itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut, bahwa pihaknya telah melepas dan tidak menjalin hubungan apapun dengan ke 44 mantan pegawainya itu. Baca juga: Polri Lantik Novel Baswedan Dkk Jadi ASN Hari Ini
"Tentu kami dari sisi KPK, kami sudah selesai dengan 44 pegawai KPK yang sudah diberhentikan per 30 September 2021 ya, artinya mereka menjadi orang bebas," ujar Alex kepada wartawan, Kamis (9/12/2021).
Alex pun mempersilakan aparat penegak hukum lain dalam hal ini Polri untuk merekrut 44 mantan pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) itu.
"Kalo ada instansi yang lain ingin menggunakan tenaga mereka itu sudah menjadi hak mereka kalau misalmya semua sudah melalui prosedur yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan," jelasnya.
Bahkan, Alex tidak mengikuti proses pelantikan 44 mantan pegawainya menjadi aparatur sipil negara (ASN) Polri.
Lihat Juga :