Pegawai KPK Lolos Tes Wawasan Kebangsaan Ajukan Penundaan Pelantikan Menjadi ASN

Jum'at, 28 Mei 2021 - 19:07 WIB
loading...
A A A
"1) Hasil tes wawasan kebangsaan terhadap pegawai KPK hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK, baik terhadap individu-individu maupun institusi KPK, dan tidak serta merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes. Kalau dianggap ada kekurangan, saya berpendapat masih ada peluang untuk memperbaiki melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan, dan perlu segera dilakukan langkah-langkah perbaikan pada level individual maupun organisasi.

"2) Proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN. Saya minta kepada para pihak yang terkait, khususnya pimpinan KPK, Menteri PANRB, dan juga Kepala BKN untuk merancang tindak lanjut bagi 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus tes dengan prinsip-prinsip sebagaimana yang saya sampaikan tadi.” Merujuk pada prinsip-prinsip yang dikehendaki Presiden, dalam hal ini adalah meminta agar “negara hadir” untuk menyelesaikan persoalan terkait tidak lolosnya 75 orang rekan kami, saudara kami, anak-anak Bapak dan Ibu sekalian, melalui mekanisme perbaikan melalui pendidikan kedinasan, dan bukan dengan melepas mereka.

2. Adanya dugaan ketidaksesuaian dengan prinsip hukum dan cita-cita pemberantasan korupsi
a. Siaran Pers BKN Nomor: 13/RILIS/BKN/V/2021 menyebutkan bahwa Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang dilakukan kepada pegawai KPK, berbeda dengan TWK pada seleksi CPNS atau entry level. TWK di KPK menggunakan Tes Indeks Moderasi Bernegara (IMB-68) dan Integritas, yang biasanya digunakan dalam kenaikan jabatan, atau juga digunakan oleh TNI sebagai bentuk pengujian psikologi pegawai/ anggota TNI.
b. Penjelasan Menkumham dalam sidang Uji Materiil Revisi UU KPK, dimana menggarisbawahi Keadilan dan Kemanfaatan, dan bukan hanya Kepastian Hukum, sebagai tujuan Revisi UU KPK. Hal ini pun senada dengan penyampaian Ketua KPK pada tanggal 13 September 2019. Saat itu Bapak menyampaikan bahwa “Penegakan hukum harus memberikan manfaat”. Sepengetahuan kami, dalam penggunaan Tes IMB-68 selama ini, tidak ada satupun penggunaannya terhadap ASN/ TNI/ pegawai lain yang digaji negara dalam tingkat non entry level, yang berakibat hilangnya status pegawai dimaksud. IMB-68 tidak bisa serta merta menjadi alat ukur kebangsaan.

Bapak dan Ibu Pimpinan, ke-75 saudara kami, anak-anak Bapak Ibu semua, bukanlah orang-orang yang tidak cinta bangsa dan negara ini. Bukti bahwa penegakan, pencegahan, pembenahan atau tindakan lain dalam semua sektor koruptif di negara ini yang kita bersama-sama lakukan, semestinya layak menjadi alat ukur juga.

Hal ini perlu kami sampaikan, agar tindakan Pimpinan
tetap konsisten, tetap sesuai dengan apa yang dicita-citakan oleh UU KPK, atau penjelasan negara dan Bapak Ketua sendiri dalam menjunjung tinggi prinsip Keadilan dan Kemanfaatan, serta selaras dengan cita-cita pemberantasan korupsi.

Bahwa berdasarkan hal-hal di atas, kami menyampaikan kepada Pimpinan sebagai berikut:
1. Kami meminta dilakukan penundaan pelantikan yang direncanakan tanggal 1 Juni 2021, hingga ada kejelasan mengenai pelaksanaan peralihan pegawai KPK telah sesuai dengan aturan, prinsip hukum, dan arahan dari Presiden Joko Widodo. Hal ini agar lebih dahulu memperbaiki pelaksanaan peralihan pegawai KPK, sehingga tidak menimbulkan permasalahan baru secara materiil maupun formil.
2. Kami meminta agar Pimpinan menjamin seluruh pegawai KPK akan dilantik menjadi ASN sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan arahan Presiden Joko Widodo.
3. Sesuai dengan arahan Presiden Jokowi, kami tidak mendukung adanya pemberhentian pegawai atau segala bentuk yang berakibat tidak beralihnya pegawai KPK sebagai ASN.
4. Kami meminta agar hasil tes (lengkap berikut kertas kerja) dapat dibuka, sesuai dengan perintah UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf h angka 5 dan Pasal 18 ayat 2, yaitu berdasarkan Persetujuan Tertulis dari masing-masing pegawai.
5. Kami berharap agar dapat diberikan kesempatan berdialog dengan Pimpinan selaku orang tua kami di lembaga ini, secara langsung, baik itu dalam forum kecil atau melalui sarana prasarana sesuai protokol kesehatan, untuk bersama-sama menyepakati solusi atas keresahan ini sebelum tanggal 1 Juni 2021. Demikian kami sampaikan, kami yakin Pimpinan akan bijak dalam mempertimbangkan keputusan terbaik untuk seluruh pegawai dan pimpinan, sebagai bagian dari keluarga lembaga ini. Besar harapan kami, permohonan ini dapat segera ditindaklanjuti. Atas perhatian Pimpinan, kami ucapkan terima kasih.

Hormat Kami,
Pegawai Direktorat Penyelidikan
(abd)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1147 seconds (0.1#10.140)