KPK Tanggapi Laporan HAM Amerika Serikat: TWK Clear, Lili Pintauli Sudah Disanksi
loading...

KPK merespons laporan terkait praktik Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia yang dirilis Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Amerika Serikat (AS). FOTO/DOK.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) merespons laporan terkait praktik Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia yang dirilis Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Amerika Serikat (AS). Dalam laporan praktik HAM tersebut, Amerika menyoroti berbagai permasalahan di tubuh KPK.
Dua permasalahan yang disorot Amerika terkait keputusan Dewan Pengawas (Dewas) terhadap pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar hingga pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dalam rangka alih status pegawai lembaga antirasuah menjadi ASN.
KPK menghormati pandangan Amerika. Kendati demikian, KPK mengklarifikasi permasalahan tersebut. Utamanya, soal TWK dalam rangka alih status pegawai KPK. Ditekankan KPK, proses alih status pegawai tersebut sudah clear. Bahkan, prosesnya sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan.
"Pada isu peralihan status pegawai, KPK melihat prosesnya telah clear, karena prosedur dan tahapannya sudah sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundangan yang berlaku dan telah diuji oleh MA, MK, bahkan Komisi Informasi Publik (KIP)," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (18/4/2022).
Dua permasalahan yang disorot Amerika terkait keputusan Dewan Pengawas (Dewas) terhadap pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar hingga pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dalam rangka alih status pegawai lembaga antirasuah menjadi ASN.
KPK menghormati pandangan Amerika. Kendati demikian, KPK mengklarifikasi permasalahan tersebut. Utamanya, soal TWK dalam rangka alih status pegawai KPK. Ditekankan KPK, proses alih status pegawai tersebut sudah clear. Bahkan, prosesnya sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan.
"Pada isu peralihan status pegawai, KPK melihat prosesnya telah clear, karena prosedur dan tahapannya sudah sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundangan yang berlaku dan telah diuji oleh MA, MK, bahkan Komisi Informasi Publik (KIP)," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (18/4/2022).
Lihat Juga :