Dilaporkan Ombudsman ke Presiden dan DPR soal TWK, Ini Tanggapan KPK
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ombudsma n Republik Indonesia (ORI) melaporkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI). KPK dilaporkan karena dianggap tidak menjalankan rekomendasi Ombudsman terkait pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai KPK.
KPK menghormati pelaporan Ombudsman kepada Presiden Jokowi dan DPR RI tersebut. Kendati demikian, KPK kekeuh memastikan bahwa pelaksanaan TWK para pegawainya sudah sesuai dengan aturan dan landasan hukum. Bahkan, para pegawai yang lulus TWK juga sudah dilantik sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Baca juga: Kepercayaan terhadap KPK Terus Menurun, Beda Tipis dengan Polri dan Kejaksaan
"Kami perlu sampaikan kembali, bahwa pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN yang telah dilantik per 1 Juni tahun lalu, sudah melalui tahapan yang sesuai landasan hukum, mekanisme, serta pelibatan instansi yang memiliki kewenanganan dan kompetensi dalam rangkaian proses pengalihan tersebut," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (4/4/2022).
"Bahkan, proses ini juga telah diuji oleh Mahkamah Konstitusi sebagai intitusi yang punya kewenangan dalam pengujian UU," imbuhnya.
Berdasarkan hasil putusan MK, kata Ali, hakim sudah memutuskan dengan tegas bahwa TWK pegawai KPK dalam rangka proses pengalihan status menjadi ASN adalah konstitusional dan tidak bertentangan dengan UUD 1945. Hal itu membuktikan bahwa TWK pegawai KPK sesuai dengan aturan.
"Demikian halnya Mahkamah Agung, yang menilai bahwa desain pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN telah mengikuti ketentuan dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan peraturan pelaksanaannya," jelasnya.
Tak hanya itu, Ali melanjutkan Komisi Informasi Pusat (KIP) juga telah secara objektif memberikan putusannya dalam sidang sengketa informasi terkait proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN ini. Putusan KIP menyatakan tidak ada yang salah atau melanggar aturan soal pelaksanaan TWK.
"Putusan KIP menguatkan bahwa pengelolaan data dan informasi yang dilakukan KPK terkait proses pengalihan pegawainya menjadi ASN telah taat prosedur dan sesuai koridor pengelolaan Informasi publik," tegas Ali.
"KPK berharap seluruh pihak menghormati keputusan-keputusan tersebut, sekaligus menunggu proses pengujian yang sedang berlangsung di PTUN," pungkasnya.
Sekadar informasi, Ombudsman mengirimkan surat kepada Presiden Jokowi dan DPR RI. Surat tersebut dibuat Ombudsman pada 29 Maret 2022. Surat tersebut berisikan laporan terkait tidak dijalankan rekomendasi Ombudsman terkait pelaksanaan TWK pegawai KPK.
KPK menghormati pelaporan Ombudsman kepada Presiden Jokowi dan DPR RI tersebut. Kendati demikian, KPK kekeuh memastikan bahwa pelaksanaan TWK para pegawainya sudah sesuai dengan aturan dan landasan hukum. Bahkan, para pegawai yang lulus TWK juga sudah dilantik sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Baca juga: Kepercayaan terhadap KPK Terus Menurun, Beda Tipis dengan Polri dan Kejaksaan
"Kami perlu sampaikan kembali, bahwa pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN yang telah dilantik per 1 Juni tahun lalu, sudah melalui tahapan yang sesuai landasan hukum, mekanisme, serta pelibatan instansi yang memiliki kewenanganan dan kompetensi dalam rangkaian proses pengalihan tersebut," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (4/4/2022).
"Bahkan, proses ini juga telah diuji oleh Mahkamah Konstitusi sebagai intitusi yang punya kewenangan dalam pengujian UU," imbuhnya.
Berdasarkan hasil putusan MK, kata Ali, hakim sudah memutuskan dengan tegas bahwa TWK pegawai KPK dalam rangka proses pengalihan status menjadi ASN adalah konstitusional dan tidak bertentangan dengan UUD 1945. Hal itu membuktikan bahwa TWK pegawai KPK sesuai dengan aturan.
"Demikian halnya Mahkamah Agung, yang menilai bahwa desain pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN telah mengikuti ketentuan dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan peraturan pelaksanaannya," jelasnya.
Tak hanya itu, Ali melanjutkan Komisi Informasi Pusat (KIP) juga telah secara objektif memberikan putusannya dalam sidang sengketa informasi terkait proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN ini. Putusan KIP menyatakan tidak ada yang salah atau melanggar aturan soal pelaksanaan TWK.
"Putusan KIP menguatkan bahwa pengelolaan data dan informasi yang dilakukan KPK terkait proses pengalihan pegawainya menjadi ASN telah taat prosedur dan sesuai koridor pengelolaan Informasi publik," tegas Ali.
"KPK berharap seluruh pihak menghormati keputusan-keputusan tersebut, sekaligus menunggu proses pengujian yang sedang berlangsung di PTUN," pungkasnya.
Sekadar informasi, Ombudsman mengirimkan surat kepada Presiden Jokowi dan DPR RI. Surat tersebut dibuat Ombudsman pada 29 Maret 2022. Surat tersebut berisikan laporan terkait tidak dijalankan rekomendasi Ombudsman terkait pelaksanaan TWK pegawai KPK.
(kri)