Perppu 1/2020 Wajar Digugat, Pengamat: Ada Konstruksi Hukum Keliru

Senin, 20 April 2020 - 07:01 WIB
loading...
Perppu 1/2020 Wajar...
Pakar hukum tata negara mengatakan bahwa konstruksi Pasal 27 Perppu Nomor 1/2020 bermasalah. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Langkah beberapa pihak untuk melakukan uji materi terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Korona wajar saja. Pasalnya konstruksi hukum dalam perppu tersebut dinilai keliru.

Pakar hukum tata negara Universitas Parahyangan Asep Warlan Yusuf mengatakan bahwa konstruksi Pasal 27 Perppu Nomor 1/2020 bermasalah. Pasalnya dengan adanya pasal tersebut seolah-olah apa pun dampak dari kebijakan tidak bisa dimintai pertanggungjawaban.

“Itulah yang menyebabkan regulasi seperti ini bertentangan dengan UUD, yaitu pasal tentang keadilan dan kepastian hukum. Jadi bahwa semua orang sama di hadapan hukum dan pemerintahan itu kan akan dilanggar. Jadi itu yang membuat digugat oleh beberapa pihak,” katanya saat dihubungi kemarin.

Asep menjelaskan bahwa kebijakan pemerintahan itu memang mesti berujung pada pertanggungjawaban. Pasalnya di dalam suatu kebijakan terdapat pelaku, perbuatan, dan akibat yang ditimbulkan serta tentu ada pertanggungjawaban. Namun perppu sepertinya malah menutup pintu pertanggungjawaban tersebut.

“Nah, pertanggungjawaban ini bisa saja administratif maupun secara hukum. Ketika kita berbicara tentang pertanggungjawaban hukum juga kita tidak selalu ujungnya pidana. Juga dilakukan secara perdata maupun hukum administrasi,” ungkapnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Praktisi Hukum: Kebebasan...
Praktisi Hukum: Kebebasan Berkarya Harus Tetap Berjalan Bersama Tanggung Jawab Publik
Prof Henry Indraguna:...
Prof Henry Indraguna: Pengangkatan Adies Kadir sebagai Hakim MK Sah secara Konstitusi
OTT Berulang, Pengamat...
OTT Berulang, Pengamat Kritisi Pencegahan Korupsi
Putusan MK Dianggap...
Putusan MK Dianggap Timbulkan Kekosongan Jabatan di Lembaga yang Butuh Keahlian Polri
Demo Ricuh Akhir Agustus,...
Demo Ricuh Akhir Agustus, Pengamat: Polri Penjaga Rumah Besar Indonesia
Prof Henry Indraguna...
Prof Henry Indraguna Dukung Hakim Jauhi Gaya Hidup Mewah
Polemik Bandara IMIP,...
Polemik Bandara IMIP, Pengamat Hukum: Siapa yang Mengizinkan?
Silaturahmi Pitra Romadoni...
Silaturahmi Pitra Romadoni Nasution ke Wabup Padang Lawas Ahmad Fauzan Nasution, Bahas Apa?
Eks Bos CDC Klaim Peran...
Eks Bos CDC Klaim Peran Penting AS dalam Memulai Pandemi Covid
Rekomendasi
Tragedi Bitcoin: Rp72...
Tragedi Bitcoin: Rp72 Triliun Hangus Terseret Tren Terburuk Sejak Agustus!
Israel Bombardir Lebanon...
Israel Bombardir Lebanon Lagi, Padahal Telah Setuju Gencatan Senjata yang Dimediasi AS
MotoGP 2026 Berlanjut...
MotoGP 2026 Berlanjut ke Hungaria, Simak Jadwal Lengkap dan Link Nonton di VISION+
Berita Terkini
Tumbuhkan Asa Jurnalis...
Tumbuhkan Asa Jurnalis Muda di Era Disruspi Digital, IJTI Gelar Konferensi Jurnalis Kampus se-Indonesia
Kemenag Catat 2 Juta...
Kemenag Catat 2 Juta Hewan Kurban Senilai Rp18,28 Triliun Dipotong saat Iduladha
KPK Kembali Geledah...
KPK Kembali Geledah Rumah Silmy di Jalan Brawijaya Jaksel
LPSK Siap Berikan Perlindungan...
LPSK Siap Berikan Perlindungan bagi Justice Collaborator Kasus BGN dan Imipas
Ditangkap Kejagung,...
Ditangkap Kejagung, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Masih Syok
Sony Sonjaya Siap Jadi...
Sony Sonjaya Siap Jadi Justice Collaborator, Bakal Ungkap Orang Besar yang Jadi Dalang
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved