Jokowi Bilang Presiden Boleh Kampanye dan Memihak, Pakar: Ini soal Kepercayaan Publik
Rabu, 24 Januari 2024 - 13:14 WIB
loading...
Pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyebut seorang kepala negara boleh berkampanye dan memihak disoroti banyak pihak. Foto/Raka Dwi Novianto
A
A
A
JAKARTA - Pernyataan Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) yang menyebut seorang kepala negara boleh berkampanye dan memihak disoroti banyak pihak. Terlebih, putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka merupakan salah satu kandidat Pilpres 2024.
Merespons hal tersebut, Pakar Hukum dari Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah Castro mengingkatkan soal kepercayaan publik. Sebab, kata dia, sebelum masa kampanye Jokowi cenderung sudah terlihat cawe-cawe atau memihak ke salah satu pasangan calon.
"Pada akhirnya ini bukan soal boleh tidaknya semata. Karena aturannya dalam UU Pemilu memang membolehnya kampanye. Tapi ini soal public trust. Publik kadung tidak percaya karena selama ini presiden cenderung cawe-cawe," jelas Castro, Rabu (24/1/2024).
Baca juga: Didampingi Prabowo, Jokowi: Presiden Itu Boleh Kampanye dan Memihak
Padahal, kata Castro, sikap preferensi politik oleh presiden hanya boleh ditunjukkan selama masa kampanye. Selama kampanye itu pun, ada aturan yang membatasi presiden sesuai dengan Pasal 281 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Merespons hal tersebut, Pakar Hukum dari Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah Castro mengingkatkan soal kepercayaan publik. Sebab, kata dia, sebelum masa kampanye Jokowi cenderung sudah terlihat cawe-cawe atau memihak ke salah satu pasangan calon.
"Pada akhirnya ini bukan soal boleh tidaknya semata. Karena aturannya dalam UU Pemilu memang membolehnya kampanye. Tapi ini soal public trust. Publik kadung tidak percaya karena selama ini presiden cenderung cawe-cawe," jelas Castro, Rabu (24/1/2024).
Baca juga: Didampingi Prabowo, Jokowi: Presiden Itu Boleh Kampanye dan Memihak
Padahal, kata Castro, sikap preferensi politik oleh presiden hanya boleh ditunjukkan selama masa kampanye. Selama kampanye itu pun, ada aturan yang membatasi presiden sesuai dengan Pasal 281 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Lihat Juga :